![]() |
| Keterangan poto: judi Dadu Putar |
MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Aktivitas perjudian dadu putar (303), judi kopiok, serta permainan kartu Leng diduga berlangsung secara masif dan terang-terangan di warung milik Pak Kulit yang berlokasi di Dusun I, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa lokasi perjudian tersebut berada di halaman belakang warung yang terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh siapa pun. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dikenal luas, tidak hanya oleh warga Patumbak, tetapi juga oleh pemain dari berbagai daerah di Kota Medan hingga wilayah lain di Sumatera Utara.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa omzet perjudian di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan. Hal itu terlihat dari banyaknya uang tunai yang terkumpul di dalam tong penyimpanan yang disiapkan khusus oleh pengelola. Perputaran uang dalam jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat hukum di wilayah tersebut.
Tak hanya perjudian, warga juga mencurigai lokasi warung Pak Kulit kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pengguna narkoba. Warga menilai area tersebut terasa aman, bebas, dan nyaris tidak tersentuh razia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi sarang berbagai praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Lebih mencengangkan lagi, para pemain judi disebut tidak memiliki rasa takut terhadap penggerebekan. Bahkan, pemain yang mengalami kekalahan masih diberikan uang ongkos atau “uang minyak” oleh panitia perjudian yang dikenal dengan istilah onces. Hal ini menandakan bahwa aktivitas perjudian tersebut dikelola secara rapi dan terstruktur.
Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan kuat adanya aliran setoran atau yang dikenal dengan istilah “rembang pati” kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya tindakan tegas meski aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Omrin Sialagan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan awak media.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum kerap hanya melakukan pengecekan sebatas formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan.
“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi judi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi,” ujar seorang warga Patumbak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat Patumbak kini menanti langkah konkret dari Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
(Indra hasibuan / Tim).
You are reading the newest post
Next Post »

