MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~ Bangunan rumah mewah Permanen Lantai1 diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berdiri kokoh berada di Jalan Tangguk Bongkar 1 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai sedang berjalan mulus tanpa hambatan pembangunannya dan hampir rampung / selesai pengerjaan yang Sabtu 31 Januari 2026.
"Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya Pemerintah Kota Medan sudah seharusnya turun dan terjun ke lapangan agar tidak terjadi lagi kebocoran terkait maraknya bangunan liar dan secepatnya diminta segera bertindak.
Seorang pekerja bangunan saat ditemui awak media DeteksiNusantara. Com. di lokasi, Kamis Siang (29/1/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG yang tak sesuai peruntukannya di Plang yang sudah ada terpasang di dinding pagar tembok.
"Masalah izin PBG kami tidak tahu menahu bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai atau hubungi lewat tlp langsung ke pengawasnya itu bang," ungkap seorang pekerja sembari memberikan Nomor Kontak Samsuir.
"Saat itu juga awak media menghitung jumlah Unit bangunan dan mengambil foto bangunan tersebut, ternyata lebih dari 3 Unit sementara fakta di lapangan sedang dibangun sekitar 5 Unit. Sementara di PBG tertera ijin dibangun 3 Unit.
Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok , saat di Konfirmasi awak media Via WhatshApp (31/1/2026) Sabtu siang terkait tak sesuai PBG tidak ada jawaban alias bungkam.
(Indra hasibuan).
You are reading the newest post
Next Post »


