DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan Gedung mewah yang sedang berjalan pembangunannya diperuntukan untuk Kantor Travel diduga tidak miliki atau mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Wahidin Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area bebas berlangsung tanpa ada hambatan Selasa 24 Februari 2026.
Kuat dugaan Camat Medan Area Terima Upeti antara si Pengembang Property atau pemilik bangunan dengan instansi terkait dan main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan menantang Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 16 berikut mengurangi dan sekaligus mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Hal itu disampaikan Ngatimen (49) yang mengaku warga Asli setempat kepada awak media di sekitar yang tidak jauh tempat tinggalnya dari lokasi bangunan tersebut di jalan Kakap.
"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," Ujar Ngatimen medok dengan logat Jawanya.
"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG dan terpasang baru bisa berlangsung pembangunannya.
Ngatimen mewakili warga asli setempat meminta tegas dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera turun bersama anggotanya supaya menindak tegas kepada anggota bawahan dan menertibkan bangunan liar tersebut dan bila perlu Pak Walikota Evaluasi terhadap Camat Camat yang kerjanya tidak Profesional terlebih disaat awak media coba Konfirmasi namun tak satupun Camat Medan Area membalasnya.
"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas Gedung bangunan liar tersebut," harap mengakhiri , " Ujar Ngatimen.
Ditempat terpisah Kasitrantib Pandau Hulu II Bang Faisal Selasa pagi (24/2/2026) saat awak media DeteksiNusantara. Com ketemu diruangan kerjanya terkait Bangunan Tanpa PBG berada di jalan Wahidin Kecamatan Medan Area mengatakan, intinya pihak dari Kelurahan sudah dua kali menyurati selebihnya dinas Perkim dan Satpol PP kota Medan yang akan menindaklanjuti bang, hanya sebatas itu yang bisa kami lakukan dan sebelomnya Gedung Bangunan itu sudah sempat berhenti hampir kurang lebih 8 Bulan.
Sepertinya pihak pengembang Property bangunan tidak takut, kami selaku pihak Kelurahan Pandau Hulu II sudah dua kali melayangkan surat edaran dan hanya bisa memberikan himbauan atau teguran dan meneruskan ke Dinas Perkim selanjutnya diteruskan ke Satpol PP Kota Medan, "Ujarnya singkat.
"Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Selasa (24/2/2026) terkait bangunan Gedung Mewah Tanpa ada miliki ijin PBG terletak di Jalan Wahidin/Kakap Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area melalui Via Seluler hingga berita diterbitkan masih milih diam alias bungkam.
(Indra hasibuan).
You are reading the newest post
Next Post »

