MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~ Seorang istri bernama Putri Saraswati Dewi menangis histeris meminta pihak Polrestabes Medan agar mengabulkan permohonannya terhadap suaminya (Roberto) yang ditahan di Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi terhadap suaminya sejak tanggal 12 Mei 2026.
Meski demikian, surat permohonan pengajuan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil bahkan belum ada kejelasan dari pihak Polrestabes Medan Rabu Sore 20 Mei 2026.
"Dari sejak saya mengajukan surat perdamaian dan pencabutan laporan polisi terhadap suami saya (Roberto), hingga kini belum ada jawaban ataupun kejelasan dari pihak Polrestabes Medan bang. Padahal kami sudah sepakat berdamai," ungkap Putri Saraswati berlinang airmata pada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Dia meminta meminta dan berharap pihak Polrestabes Medan mengabulkan permohonannya dengan membebaskan suaminya atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Saya berharap bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak membebaskan suami saya. Tolong saya bapak Kapolrestabes Medan, anak saya masih kecil pak, masih berusia 2 tahun pak. Saya sudah memaafkan perbuatan suami saya pak. Kalau suami saya tetap ditahan, siapa nanti membiayai kehidupan sehari-hari kami pak. Lihat lah jeritan dan tangisan anak saya ini pak. Tolong bebaskan suami saya pak. Kasihanilah saya dan anak saya ini pak," pintanya dengan berharap Kapolrestabes Medan mengabulkannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah menyampaikan sama kuasa hukumnya untuk dilakukan perdamaian dan mencabut laporannya di Polrestabes terhadap suaminya. Namun, hal itu terkesan diabaikan dan dihalang-halangi oleh kuasa hukumnya sehingga memutuskan kuasa dengan baik.
"Sebelumnya saya sudah sampaikan sama kuasa hukum supaya berdamai dengan suami saya, namun tidak mengizinkan saya untuk berdamai. Selama ini saya mengikuti apa yang mereka mau, tapi di saat saya sudah menyerah dan dimana saya harus memandang anak saya yang masih berusia 2 tahun butuh kasih saya dari seorang bapak mereka (pengacara) saya tidak mau untuk berdamai. Maka dari itu, saya memutuskan kuasa dengan pengacara saya itu. Setelah saya memutuskan kuasa, saya mengajukan pencabutan laporan dan memberikan surat perdamaian agar suami saya dibebaskan," ujarnya.
Ironisnya, setelah pengacara tersebut di putus kuasa, Putri Saraswati mendapat teguran hukum berupa somasi dengan alasan melanggar peraturan hukum pemutusan sepihak.
"Karena saya putus kuasa, saya di somasi dan di denda Rp 300 juta oleh pengacara saya itu. Saya dibilang memutus kuasa secara sepihak. Pengacara saya itu berinisial TAS bang yang berkantor di Jalan Sei Serayu Medan," pungkasnya.
(Red).
« Prev Post
Next Post »
