Medan // DeteksiNusantara. Com. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, dibawah komando Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pembobolan Gedung Bapera ( Barisan Pemuda Nusantara) Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, yang terjadi pada 6 April 2026 lalu.
Informasi dihimpun awak media ini, berdasarkan laporan dari Fandi Ahmad (41) warga Jalan Tapanuli, dan juga berkat kerja keras dan kekompakan dari Tim Tekab Polsek Medan Kota, akhirnya pelaku pembobolan gedung Bapera berinisial, AS (24) warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid berhasil diringkus.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan AS (24) merupakan tersangka dalam kasus pencurian di gedung Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan, kata Iptu PM Tambunan, tersangka sudah dua kali masuk penjara.
“Untuk tersangka ini merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dia ini sudah dua kali masuk penjara dan sudah pernah menjalani kurungan penjara,” ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, Rabu (20/5/2026).
Adapun sejumlah riwayat hukuman yang pernah dijalani tersangka antara lain pernah dihukum pada tahun 2020 atas kasus pencurian dengan vonis 3 tahun penjara. Kemudian, pada tahun 2024 kembali ditangkap dalam kasus pencurian dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Untuk riwayat hukumannya, pelaku tahun 2020 kasus pencurian dihukum 3 tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta. Tahun 2024 kasus pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta,” terang Kapolsek Medan Kota.
Tersangka AS ditangkap pihaknya pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kita terimah informasi keberadaan pelaku dari masyarakat dan segera kita turun kelokasi dan meringkusnya," ujarnya.
“Usai diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban bersama temannya bernama Aseng. Kini terduga pelaku Aseng sedang diburu dan tersangka telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Feriawan.
Adapun kerugian korban berupa, empat buah kusen, empat buah daun pintu kayu, dua puluh jerjak besi jendela,sekat ruangan partisi, ACP serta kabel intalasi listrik ditaksir kerugian sekitar Rp, 40.000.000.
(Red).
« Prev Post
Next Post »
