MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) alias begal yang kerap meresahkan masyarakat. Kedua tersangka yang masih remaja itu berinisial MA dan DS diringkus setelah nekat beraksi menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi terakhir kedua pelaku menyasar seorang perempuan bernama Afni, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kedai kopi. Korban dibegal saat hendak pergi ke pasar di kawasan Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan berpatroli mencari target yang lemah. Sebelum mengeksekusi korban, para pelaku sudah memantau situasi di seputaran Jalan.
"Awalnya para tersangka berkeliling di seputaran Jalan Sutrisno. Setelah melihat korban berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor, mereka langsung membuntutinya dari jarak sekitar 100 meter hingga sampai ke lokasi kejadian (TKP)," ujar Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (11/7/2026) pagi.
Begitu situasi dirasa aman dan sepi dari aktivitas warga, kedua pelaku langsung memotong jalur korban dan meancungkan senjata tajam.
"Kejadiannya sekitar pukul 06.13 WIB, kondisi jalanan saat itu masih sangat sepi. Begitu melihat keadaan kosong, mereka langsung menghadang korban dengan menggunakan sajam berupa celurit. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan menyerahkan sepeda motornya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, pihak kepolisian membeberkan bahwa MA dan DS bukanlah pemain baru. Keduanya diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Polsek Medan Kota dengan pola waktu yang sama.
"Merka sudah beraksi 2 kali di jam yang sama," ucapnya.
Sepeda motor hasil kejahatan tersebut diketahui langsung dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah berinisial A yang saat ini tengah diburu polisi.
"Hasil pembegalan dijual kepada inisial A senilai Rp 5 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian mereka gunakan untuk membeli pakaian dan berfoya-foya," pungkas Iptu Poltak Tambunan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku penadah barang curian tersebut.
(Red).
« Prev Post
Next Post »
