Binjai

HEADLINE NEWS

7 Tersangka Pemilik Sabu, Ganja Dan Pil Ekstasi Tidur Bareng Di Polsek Sunggal

By On 7/15/2020


DeteksiNusantara, SUNGGAL

 7 Tersangka pemilik narkoba jenis sabu sabu, daun ganja kering dan pil ekstasi terpaksa tidur bareng di sel tahanan Polsek Sunggal. Rabu (15/7/20).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak serta Panit I Iptu Wamalik Mabel, S.IK dan Panit II Iptu J. Simamora,SH. Ketujuh tersangka diamankan dari masing masing lokasi berbeda. Dalam kegiatan rutin Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dilakukan Polsek Sunggal di Jalan Kelambir V Gang Pante, Kel. Lalang, Kec. Sunggal DS berhasil meringkus diduga bandar dan pengguna narkoba sabu berinisial F (37) warga Jalan Yosudarso, Kel. Pulo Brayan dan AJ (40) warga Jalan Suka Maju, Kec. Sunggal DS.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebuah Tas sandang berisi timbangan sabu, 1 kotak rokok berisi ganja kering, plastik bekas sabu, Bong dan mancis sabu.

Dari lokasi berbeda polisi meringkus tersangka berinisial H (48) warga Jalan S. Parman Gang Pasir, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru berikut barang bukti 2 butir pil ekstasi merah muda tidak jauh dari rumahnya di Jalan Seilendra.

Selanjutnya tim TEKAB Polsek Sunggal juga meringkus dua tersangka pemilik daun ganja kering dari dua lokasi berbeda. Masing-masing tersangka yakni berinisial MS (36) diringkus berkisar 100 meter dari rumahnya di Jalan Kelambir V Gang Nasional, Kec. Medan Helvetia berikut barang bukti 1 amplop daun ganja seharga Rp10 ribu.

Terpisah, tersangka FG (42) warga Jalan Pasar 2 Gang Puskesmas, Kec. Medan Sunggal diringkus di Jalan Pasar V Gang Resleting komplek cina berikut barang bukti 1 bungkus kecil daun ganja.

Tim TEKAB Polsek Sunggal meringkus seorang tersangka pemilik sabu dan daun ganja dari Jalan Binjai Km.16, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal DS tepat didepan SPBU berinisial PS (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur.

Selain berhasil meringkus keenam tersangka, Polsek Sunggal juga berhasil meringkus tersangka berinisial RA (38) warga Jalan Matahari Raya Gang Solo Lorong Kikerta Dikrama, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia berikut barang bukti 2 plastik klip kecil berisi diduga sabu dari Jalan Murai, Kel. Sei Sekambing B, Kec. Medan Sunggal.

Akibat perbuatannya, RA dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Alexander)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *