Binjai

HEADLINE NEWS

Kasus Narkotika dan Curanmor di Ungkap Polsek Medan Labuhan

By On 11/12/2018








MEDAN - DNO -    Medan Labuhan.   
Kepolisian Sektor Medan Labuhan melaksanakan konfrensi pers atas keberhasilannya mengungkap jaringan narkotika jenis shabu dan pencurian sepeda motor dengan menangkap 9 orang tersangka.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK.MH yang didampingi Waka Polsek AKP Ponijo bersama Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan.SH.senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 wib di Mapolsek Medan Labuhan,mengatakan Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil ungkap 1 kasus Curanmor dan 6 kasus Narkotika jenis shabu dan ganja.
Untuk kasus Curanmor yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ditangkapnya 2 orang tersangka yakni LM alias M dan RT alias H,dengan barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion dengan plat nomor polisi BK 3154 ABD,sesuai berdasarkan adanya laporan polisi LP/682/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 08 November 2018 TKP di Jln.Veteran Psr VI tanah garapan Desa Manunggal.Ujarnya Kompol Rosyid.
Selanjutnya ditambahkan 6 kasus Narkotika dengan tersangka inisial DPH dan B alias T dengan barang bukti yang didapat 2.52 gram shabu serta 1 buah pipet. yang melanggar pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 Thn 2009 berdasarkan adanya laporan polisi LP/675/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 03 November 2018 TKP di KIM I Mabar.
Sementara tersangka pelaku A alias J barang bukti 5, 14 gram sabu-sabu dan 1 satu unit HP Merk Nokia dan tersangka HI alias R ditemukan dengan barang bukti 0,20 gram sabu-sabu berdasarkan adanya laporan polisi LP/683/XI/SU/2018/Pel-BL/SEK -M.LAB Tgl 06 November 2018 TKP di Jalan Veteran pasar VI Manunggal.
Sedangkan Tersangka H diringkus dengan barang bukti 0,96 gram sabu-sabu, 1 unit HP Merk Samsung uang sebesar Rp 230.000 berdasarkan LP /685/XI/SU/2018/PEL-BEL  /SEK-M.LAB Tgl 10.November 2018 TKP di Jln.Mangaan 1 Mabar.
Selanjutnya tersangka S alias A didapat dengan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu, 1 unit set alat isap dan 1 buah kaca pin berdasarkan adanya LP/688/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl 09 November 2018 TKP di Jln.Mesjid Lik.VI Marelan.
Dan untuk kasus ganja dengan tersangka FA Alias S diringkus dengan barang bukti 1,14 gram daun ganja kering berdasrkan adanya LP/686/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl.07 November 2018 TKP di Jln.Titi Pahlawan Kel.Martubung.Ungkap Kompol Rosyid.
(Red)

Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Pendistribusian Kotak Surat

By On 6/25/2018

Belawan, DNO - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH menghadiri kegiatan Pelepasan secara simbolis Pendistribusian Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018, Minggu (24/6/2018) sekira pukul 11.00 wib, di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Jln. Karya Jasa No. 8 Desa Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang didampingi Kabag Min Ops AKP Ilham aceh, Kasat Intelkam AKP Basri Lubis S.H mengatakan " atas kegiatan tersebut, Polres Pelabuhan Belawan menurunkan personil yang melakukan pengawalan kotak suara di wilkum Polres Pelabuhan Belawan di Kecamatan Labuhan Deli dan Hamparan Perak, diantaranya :
1. Ipda C. Nababan (padal)
2. Aiptu B. Tamba
3. Bripka H. Gultom
4. Brig Ardiansyah Nasution
5. Briptu Arlis Khatami
6. Bripda Gamal
7. Bripda Arief Hidayat.

Dan turut hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Timo Dahlia Daulay, SH, MH ( Ketua KPU Deli Serdang ).
2. Drs. Arifin Sihombing, M.Si (Anggota Komisioner KPU Deli Serdang).
3. Bobi Indra Prayoga, S.Sos, M.Si ( Anggota Komisioner KPU Deli Serdang ).
4. Lisbon Situmorang, SE ( Anggota Komisioner KPU Deli Serdang ).
5. Rajuddin Batubara ( Anggota Komisioner KPU Deli Serdang ).
6. M. Abduh Rifai Siregar ( Sekretaris KPU Kab. Deli Serdang ).

Bersama Panwaslih Kab.  Deli Serdang yaitu :
1. Asman Siagian ( Ketua Panwaslih Kab. Deli Serdang )
2. Siharlon Simbolon ( Komisioner Panwaslih Kab. Deli Serdang ).
3. Tamba Silitonga ( staf Panwaslih )
4. Carli Sihombing ( staf Panwaslih ).

Dan juga dihadiri tamu undangan Kabagren Polrestabes Medan AKBP Zulfikar -Plt Bupati Deli Serdang diwakili oleh Kaban Kesbangpol Deli Serdang Togar Panjaitan, Polres Deli Serdang diwakili Iptu J. Sinaga, Kodim 0201/BS diwakili Kapten Inf S.Utomo, Kodim 0204/DS diwakili oleh Kasdim 0204/DS Mayor Inf Muhsin,S.Ag. dan Para L.O."

AKBP Ikhwan Lubis  menjelaskan beberapa rangkaian kegiatan, yakni melekatkan segel secara simbolis ke Kotak suara oleh Perwakilan KPU Deli Serdang, Panwaslih serta Forkopimda, dan Penutupan dan Pemasangan segel Pintu Truk yang mengangkut surat suara oleh Pihak PT Pos Indonesia yang di saksikan peserta undangan. Pendistribusian Logistik Surat Suara diangkut dengan menggunakan PT POS INDONESIA Cabang Tebing tinggi-Deli Serdang," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kab. Deliserdang Timo Dahlia Daulay SH.MH menyampaikan " bahwa saat ini adalah dalam rangka pelepasan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2018, dan untuk sementara yang diangkut dan di distribusikan oleh PT Pos Indonesia ke PPK Kecamatan Delitua adalah Surat Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018," ungkap Timo.

Semua kegiatan ini berjalan aman dan lancar yang dilepas oleh Ketua KPU Kab. Deliserdang, dan  diakhiri dengan foto bersama. (Red)

Pilgubsu, KPU Sumut Minta Tanggal 27 Juni 2018 Hari Libur

By On 6/21/2018

Medan, DNO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut untuk segera menerbitkan surat pengumuman libur pada Rabu (27/06/2018) mendatang.

"Permintaan hari libur tersebut terkait dengan penyelenggaraan pilgubsu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 di 33 kabupaten/kota se-Sumut," jelas Yulhasni, Anggota KPU Sumut Divisi `SDM dan Parmas, Senin (11/06/2018) di Kantor KPU Sumut.

Hal ini juga sehubungan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 69/PP.02.3-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Yulhasni menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 3 menyatakan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Sesuai dengan peraturan tersebut maka KPU Sumut meminta Gubernur Sumut untuk menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur di provinsi Sumut," pungkas Yulhasni seraya berharap dengan ditetapkannya 27 Juni 2018 sebagai hari libur partisipasti masyarakat untuk memilih pada Pilgubsu dapat meningkat. (Indra Hsb)

Djarot Sayangkan Ijeck Tersangkut Kasus Korupsi

By On 6/20/2018

Medan, DNO - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Djarot Syaiful Hidayat- Sihar Sitorus pada Debat Publik Ketiga Pilgub Sumut 2018 di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa malam (19/6/2018).

Medan, SetaraPost - Sejarah kelam Sumatera Utara terkait kasus korupsi berjamaah yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho beserta sebagian besar anggota DPRD periode 2009-2014, diharapkan yang terakhir dan tak terjadi lagi ke depannya.

Itu dikatakan Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat dalam debat publik ketiga Pilgub Sumatera Utara 2018 di  Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Selasa (19/6/2018) malam. Dengan tema 'Penegakan Hukum dan HAM' itu, di salah satu sesi, masing-masing paslon diminta menjelaskan soal gambar yang ditayangkan.

Di mana, gambar tersebut terdapat sebuah kursi dikelilingi sejumlah orang yang menghamburkan uang. "Gambar ini menunjukkan keprihatinan kita bersama atas korupsi berjamaah. Dalam masa kepemimpinan Gubernur Gatot, telah terjadi korupsi yang sangat massif dan berjamaah. Ada tiga kasus sekaligus. Pertama menyuap hakim, kedua menyuap DPRD dengan uang ketok, yang pesta pora di sini dan ketiga, dia (Gatot) menghamburkan dana bansos dan dana hibah. Inilah yang terjadi. Jelas ini melanggar hak asasi manusia karena kepentingan masyarakat terbengkalai karena uangnya dikorupsi," ungkap Djarot.

Didampingi Cawagub Sihar Sitorus, Djarot menambahkan, akibat kasus ini, Sumut menjadi perhatian. Katanya, KPK merilis, bahwa 32 provinsi menjadi perhatian pemantauan KPK. Salah satunya adalah Sumut. Tak ingin terulang lagi, paslon yang akrab disapa DJOSS itu telah menyiapkan program.

"Oleh karena itulah, kami Djarot-Sihar akan membuat suatu sistem. Sistem e-budgeting, sistem e-planning, sistem e-program and e-katalog. Supaya tidak terjadi kasus korupsi seperti ini," tegasnya.

"Termasuk transparansi, yang membuka ruang publik supaya masyarakat berpartisipasi dengan aktif di dalam proses penyusunan anggaran di pemerintah. Kami juga akan membuka aduan cepat, apabila terjadi penyimpangan hukum. Masyarakat bisa langsung lapor kepada pemerintah provinsi. Inilah yang kita lakukan untuk membangun Sumut yang bersih dan bebas dari korupsi. Supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini," tambah mantan Wali Kota Blitar dan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dirinya juga menyayangkan Cawagub Musa Rajekshah yang juga tersangkut kasus korupsi ini turut dipanggil KPK. Tak ayal, penegakan hukum dan HAM menurutnya, harus dimulai dari atas.

"Masalah ini, sangat penting bagi kita. Bagaimana kita menegakkan hukum dengan baik. Mohon maaf, Pak Musa juga dipanggil KPK untuk diminta menjelaskan, kenapa terjadi bagi-bagi uang. Oleh karena itu, penegakan hukum itu harus dimulai dari yang paling atas," pungkasnya. (RED)

Akibat Diberitakan Terkait Kesiapan Kota Suara di KPU Nias Utara, Berdampak Buruk Bagi Staf

By On 6/12/2018

Nias, DNO - Usai pemberitaan soal kesiapan KPU Nias Utara dalam pelaksanaan Pilgubsu 2018 dan keberadaan surat suara yang masih misterius beredar, dampak buruk bagi salah satu staff di KPU Nias Utara dalam melaksanakan rutinitasnya.

Hal ini diungkapkan oleh pria bermarga Gea, kepada wartawan melalui sellulernya, Senin (11/6/2018) sore.

"Sore pak, saya ingin klarifikasi soal pemberitaan yang bapak tayangkan karena semalam memang pintunya tidak dapat terbuka karena pihak panwas tidak berada ditempat," ungkap Gea kepada kru media.

Setelah wartawan unit KPU Sumut melakukan perbincangan soal pemberitaan yang ditayangkan, akhirnya staff KPU Nias Utara tersebut angkat bicara.

"Gara-gara itu saya tidak diizinkan masuk hari ini oleh bapak Sekretaris. Saya sudah jelaskan sama pak sekretaris bahwa tidak akan mungkin gembok panwas tersebut saya hancurkan. Saya sudah jelaskan juga soal tidak adanya pihak panwas di KPU Nias Utara. Namun, bapak itu tidak mau tau dan tetap menyalahkan saya soal tidak dapat dibukanya gudang logistik penyimpanan surat suara tersebut. Saya terkena imbasnya pak," bebernya.

Mendengar tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Nias Utara tersebut, pihak media melakukan permohonan maaf atas pemberitaan yang berdampak pada staff KPU Nias Utara tersebut dan menjelaskan bahwa maksud dari pemberitaan tersebut sesuai dengan hasil tinjauan di KPU Nias Utara soal kesiapan dan keberadaan surat suara Pilgubsu 2018.

Saat kru media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris KPU Nias Utara Sarozatulo Gea di nmor teleponnya 081376511XXX, tidak dapat dihubungi.

Sekedar mengingatkan, saat tim presstour yang terdiri dari wartawan unit KPU Sumut menyambangi KPU Nias Utara, Minggu (10/6/2018) sore, Ronggur Simorangkir satu diantara tim presstour KPU Sumut mengaku terkejut saat mempertanyakan lokasi penyimpanan logistik surat suara.

"Kami disini hanya ingin melihat surat suara dan mengetahui kesiapan penyelenggara Pilgubsu 2018 di sini. Tapi sepertinya semuanya ditutup tutupi dan kami ragu dengan kesiapan KPU Nias Utara dalam mensukseskan Pilgubsu 27 Juni mendatang," ungkap Ronggur.

Sementara itu, tampak di kantor KPU Nias Utara dua orang staf Divisi Hukum, seorang personil kepolisian yang berada dan menyambut tim presstour wartawan unit KPU Sumut.

Elibudi Zebua staf di Kantor KPU Nias Utara mengaku bahwa dirinya hanya disuruh datang oleh sekretaris KPU karena tim monitoring dari KPU Sumut datang. Saat ditanya lokasi penyimpangan logistik, dirinya hanya menunjuk sebuah ruangan kecil yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan logistik.

Namun saat dimintai untuk membuka kunci gudang logistik, Elibudi Zebua dan Gea mengatakan bahwa gudang logistik tidak bisa dibuka karena salah satu kunci tidak ada.

"Ada tiga kunci pak, kalau dari petugas kepolisian dan KPU sudah ada. Tinggal lagi kunci dari panwas, agak susah karena mereka kemari butuh waktu 2 jam perjalanan. Itu pun kalau kita meminta mereka datang, harus ada perintah langsung dari ketua panwas nya. Inilah kesulitan yang kami alami, mereka mengawasi tapi tidak bisa diawasi," kesal Elibudi diamini Gea kepada rombongan wartawan.

Elibudi juga tidak mengetahui berapa jumlah persis Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Nias Utara, dan juga tidak mengetahui berapa surat suara yang dikirim ke Nias Utara. (Red)

Usai Sortir, KPU Tebing Tinggi Kekurangan 63 Surat Suara

By On 6/11/2018

Tebingtinggi, DNO - Usai melakukan penyortiran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebingtinggi hanya kekurangan 63 surat suara Pilgubsu 2018, Minggu (10/6/2018).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tebingtinggi, Abdul Khoir yang diwakili oleh Komisioner Divisi Program dan Data, Ridwan Napitupulu dengan didampingi Komisioner Divisi Teknis Wal Ashri di kantor KPU Kabupaten Tebingtinggi Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi, dalam rangka presstour Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Unit KPU Sumut monitoring surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada 27 Juni 2018.

"Dikotak tertera 104.471 surat suara, namun yang kami terima berjumlah 104.508. Setelah dilakukan penyortiran, kami dapati surat suara rusak sebanyak 100 lembar sehingga disini hanya kekurangan sebanyak 63 surat suara," ungkapnya.

Ridwan menjelaskan bahwa ke-100 lembar surat suara yang dinyatakan rusak tersebut keseluruhannya disebabkan oleh noda tinta.

"Kita tidak mau dibilang telah menandai surat suara agar masyarakat memilih salah satu Paslon tersebut sehingga kita memutuskan untuk menyatakan bahwa surat suara itu masuk dalam kategori rusak dan sudah kita sampaikan kepada KPU Sumut," jelasnya.

Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan kesulitan dalam menghitung DPT lantaran bisa berpatokan dari DPT Pilkada Tunggal tahun lalu.

"Tahun lalu itu DPT berjumlah 106.940, nah tahun ini setelah kita data berjumlah 101.736, sementara jumlah TPS tahun lalu itu ada 289 dan sekarang berjumlah 407 TPS," kata Ridwan.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan Pilgubsu dimulai, pihaknya telah menghimbau agar masyarakat melakukan perekaman di Disdukcapil.

"Jadi kalau sudah melakukan perekaman, Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan yang dapat dibawa masyarakat saat hari pencoblosan," kata Ridwan.

Disinggung mengenai warga binaan Lapas Tebingtinggi, Ridwan menyebutkan dari 1200 orang, sekitar 300 warga binaan yang asli warga Tebingtinggi sudah diakomodir.

"Sisanya bukan warga Tebingtinggi, jadi kita sudah himbau dengan pihak lapas untuk menghubungi keluarganya karena mereka memakai A5 untuk mencoblos. Ini sangat menyulitkan karena ada rasa peduli dan tidak peduli dari warga binaan, namun walaupun begitu tetap kita akomodir agar dapat mencoblos," sebut Ridwan.(Net)

Teken Revisi Perpres, Kesiapan BBM Premium Mutlak Siaga!

By On 6/11/2018

Jakarta, DNO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Rofi Munawar meminta PT. Pertamina melakukan persiapan extra guna mengantisipasi lonjakan konsumsi BBM dari para pemudik lebaran tahun 2018. Lonjakan ini salah satunya dikarenakan distribusi BBM subsidi yang dibuka kembali oleh Pemerintah di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sesuai penugasan Pemerintah, Pertamina akan menambah 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jamali. Dengan peraturan terbaru, maka alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia termasuk Jamali. Diperaturan sebelumnya, alokasi hanya 7,5 juta KL dengan wilayah penugasan di luar Jamali.

"Secara teknis perubahan ketersediaan BBM Premium selain akan memberikan keringanan bagi pemudik, disisi lain akan merubah pola konsumsi. Jika tidak bisa diantisipasi bukan tidak mungkin adanya penumpukan dan antrian di SPBU yang menjual jenis BBM Premium. Sedangkan secara umum dipastikan ada penambahan subsidi" Disampaikan oleh Rofi' Munawar melalui rilis pers pada hari ahad (10/6) di Jakarta.

Rofi memberikan tambahan, mengeluarkan revisi perpres 'pelonggaran' distribusi premium bersubsidi di Jamali sejatinya sedang menunjukan bahwa pemerintah melakukan kebijakan populis dan pragmatis. Bukan tidak mungkin kebijakan perpres akan direvisi lagi selepas Lebaran, tergantung situasi dan kondisi.

"Jika reformulasi sebuah kebijakan dirumuskan dengan pendekatan model populis seperti ini sungguh akan merusak road map strategis penyediaan distribusi BBM secara nasional dan menganggu kinerja operator pelaksana" ulasnya.

Legislator asal Jawa timur ini juga menjelaskan akan lebih baik jika pemerintah sejak awal membuat kebijakan BBM satu harga yang tersedia diseluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jamali. Karena secara faktual masyarakat kurang berdaya di wilayah jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis Premium.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai mendapatkan tambahan alokasi premium. Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan, premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali. (Red)

Safari Ramadhan,Gubsu Buka Puasa Bersama Lantamal I Belawan dan Forkopimda

By On 6/06/2018

Medan, DNO - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mengatakan, buka puasa bersama adalah bentuk sinergi yang penting bagi unsur pemerintah Sumatera Utara (Sumut). Menjadi ajang silaturahmi untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dan kedamaian di Sumut, terutama di bulan Ramadhan dan jelang Lebaran.

"Khususnya memperkuat silaturahmi antara aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Karena Sumatera Utara berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Selat Malaka, maka peran angkatan laut dan stakeholder terkait di sini sangat penting," ujar Gubsu Erry Nuradi saat menghadiri buka puasa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kediaman Dantamal I Belawan di Jalan Sudirman, Medan, Selasa (5/6).


Erry Nuradi juga mengatakan, puasa adalah momentum untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain. Bulan Ramadhan ini pula harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama. "Disinilah kita bersama-sama meningkatkan solidaritas antar sesama. Tidak hanya kepada umat muslim, namun semua umat beragama," katanya.

Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto SE MSi mengapresiasi unsur Forkopimda yang menghadiri buka puasa bersama di kediamannya. "Ini merupakan salah satu tradisi yang selalu dilaksanakan oleh unsur Forkopimda. Kegiatan yang kita laksanakan dapat bermanfaat dan menjadi nilai tambah buat kita sekalian," kata Triswanto.

Sementara itu, dalam tausiyahnya Ustadz H Mara Jaksa Harahap SAg MA menyampaikan para pejabat, bawahan dan atasan seharusnya jangan lupa bahagia. Kebahagiaan adalah ciri yang tampak pada orang bertaqwa.

Menurutnya, ciri utama orang yang bertaqwa adalah yang memiliki kebahagiaan sempurna. "Orang yang bertaqwa itu berjalan tidak ada yang menzalimi. Ciri orang yang bahagia itu dilihat dari senyum di wajahnya," ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dr Cicut Sutiarso SH MHum, Kabinda Sumut Brigjen TNI Ruruh A Setyawibawa SE MM, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman SSos, Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution, mewakili Ketua MUI Sumatera Utara, Wakil Walikota Medan Ir Ahyar Nasution Msi, mewakili Kapolda Sumut, mewakili Pangkosek, mewakili Kajatisu, mewakili Kakanwil Kemenang Sumut, Ketua FKUB Sumut Dr H Maratua Simanjuntak. (Red)

Liburan Bukan Alasan Bagi Seseorang Untuk Pindah Memilih

By On 6/06/2018

Medan, DNO - Liburan tidak bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk pindah memilih. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumut Ir Benget Manahan Siltonga pada Diskusi Pokja Wartawan Unit KPU Sumut Selasa (5/6/2018) sore dengan tema 'Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilgubsu 2018 Pasca Lebaran' di Kafe Potret Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Dijelaskan Benget syarat pemilih bisa pindah memilih ke tempat tujuan atau ketempat lain adalah karena tugas, karena belajar,terjadi bencana, sedang sakit dalam perawatan inap dan pindah domisili.
"Jadi liburan tidak bisa dijadikan alasan untuk pindah memilih," tegas Benget.

Benget mengungkapkan keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili, jadi bagi pemilih yang akan pindah memilih syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih di domisili awalnya sebab surat suaranya berada di TPS domisili awal tersebut.

"Jadi, tiga hari sebelum pindah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa dirinya akan pindah untuk mendaptakan formulir A5 setelah mendapatkan formulir A5 itu barulah masyarakat yang pindah itu menunjukkan formulir A5 itu TPS tujuan untuk disiapkan surat suaranya," kata Benget .

Nah di TPS awal sebut Benget masyarakat yang pindah memilih ini diberikan tanda agar surat suaranya tidak disalahgunakan.

"Inilah proses dan ketentuan ketika masyarakat ingin pindah memilih dari domisili awalnya, jadi tidak bisa digunakan tanpa alasan yang sudah ditetapkan," beber Benget.

Sementara itu Direktur Sosiologi Strategi Institut (SSI) FISIP USU, Hanif Polopo Wibowo mengatakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubsu 2018 harus menyamakan persepsi antara penyelenggara Pilkada dengan masyarakat dan ini sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama.

"Harus ada persepsi yang sama antara masyarakat sebagai pemilih dan penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU bahwa Pilgubsu 2018 ini merupakan pesta rakyat dan peran serta masyarakat dalam menggunakan hak suaranya sangatlah penting," sebut Hanif.

Dicontohkan Hanif adalah perhelatan Piala Dunia 2018 ini, dimana demam piala dunia yang dilaksanakan di Rusia bisa sampai ke pelosok pelosok kampung di Sumut.
"Sepertinya masyarakat bisa merasakan dan seolah-olah ikut melaksanakan Piala dunia tersebut," ujar Hanif.

Jadi menurut Hanif diperlukan formula khusus untuk meningkatkan partisipasi pemilih yakni harus ada Social Engineering (Tekhnik pendekatan yang memanfaatkan aspek-aspek sosial di dunia komputer dan internet-red) agar pesan pelaksanaan Pilgubsu bisa dirasakan oleh masyarakat dan hasilnya akan meningkatkan partisipasi pemilih. (Red)

Benget : Partisipasi Pemilih Bukan Hanya Tanggung Jawab KPU

By On 6/06/2018

Medan, DNO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara IR. Benget Silitonga mengatakan bahwa partisipasi Pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, tapi partai Politik juga punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bahwa memilih itu adalah hak masyarakat bukan kewajiban.

Demikian di sampaikan Benget Silitonga ketika sebagai pembicara dalam acara Diskusi bersama Pokja (Kelompok Kerja) Wartawan Unit KPU Sumut dengan mengambil thema "Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilgubsu 2018″ di Cafe Potret jalan KH. Wahid Hasyim selasa (5/6/2018) di Medan.

Benget juga menambahkan bahwa kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan formulir A5 untuk bisa pindah pemilih hanya di berikan kepada hal-hal yang tertentu saja seperti karena pindah pendidikan, sakit, tertimpa bencana alam, pindah tugas (kerja) dan pindah Domisili, jelasnya.

Dan Bagi pemilih yang akan pindah memilih syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih di domisili awalnya sebab surat suaranya berada di TPS domisili awal tersebut dan tiga hari sebelum pindah masyarakat yang sudah terdaftar tersebut sebagai pemilih harus melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa dirinya akan pindah untuk mendaptakan formulir A5 setelah mendapatkan formulir A5 itu barulah masyarakat yang pindah itu menunjukkan formulir A5 tersebut ke TPS tujuan untuk disiapkan surat suaranya", kata Benget .

Di TPS awal lanjut Benget masyarakat yang pindah memilih ini diberikan tanda agar surat suaranya tidak disalahgunakan". Inilah proses dan ketentuan ketika masyarakat ingin pindah memilih dari domisili awalnya,jadi tidak bisa digunakan tanpa alasan yang sudah ditetapkan," ucap Benget.

Sementara itu Direktur Sosiologi Strategi Institut (SSI) Pascasarja USU,Hanif Polopo Wibowo mengatakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubsu 2018 harus menyamakan persepsi antara penyelenggara Pilkada dengan masyarakat, dan ini sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama."Harus ada persepsi yang sama antara masyarakat sebagai pemilih dan penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU bahwa Pilgubsu ini merupakan pesta rakyat dan peran serta masyarakat dalam menggunakan hak suaranya sangatlah penting," sebut Hanif

Kapolda Sumut Buka Puasa Bersama Dengan Muspida Sumut

By On 6/05/2018

Medan, DNO - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau menghadiri berbuka puasa bersama dengan pimpinan Muspida di gedung DPRD Sumut. Dalam acara ini, juga dihadiri Gubernur Tengku Erri Nuradi, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Pejabat Utama Polda, Danlanud dan Kepala BNN Provinsi, Senin (4/6/2018).

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau disela sela kesempatan menyampaikan, mengajak semua institusi dan masyarakat untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di Sumatera Utara, salah satunya dengan memerangi narkoba dan hoax di masyarakat.

"Banyak musuh kita, dari narkoba, penyebar hoax hingga penebar teror, makanya kita semua harus berangkulan untuk menjaga negara ini," katanya.

Paulus menilai, kalau semua institusi kompak dan semangat untuk menjaga negara ini khususnya Sumatera Utara, maka situasi keamanan, ketertiban dan kondusifitas di masyarakat akan terus terjaga.

Apalagi, dalam waktu dekat Sumut akan melaksanakan pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur dan delapan kepala daerah di Kabupaten / Kota.

"Mari kita jaga Sumut, pilihan boleh beda dan ditentukan di kotak suara. Kalau Sumut aman, maka masyarakat akan nyaman," ucapnya.

Dalam operasi pekat toba 2018 dalam rangka lebaran, Polda Sumut mensiagakan 7.759 personil yang tersebar diseluruh wilayah hukum jajaran Polda Sumut. Dalam operasi ini, Polda Sumut mendaatkan tambahan 2.088 personil dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, PU Bina Marga, Dinas Pencegahan Pemadam Kebakaran dan Pramuka. Tak hanya itu, sebanyak 102 pos pengamanan pun didirikan termasuk pos pelayanan terpadu. (Indra Hsb)

PusHAM : Hak Pilih Tak Hilang di Pilgubsu 2018, Pemerintah Diminta Tuntaskan KTP-El

By On 6/04/2018

Medan, DNO - Pemerintah diminta menuntaskan persoalan KTP-El khususnya menjelang Pilgubsu 2018 dan Pemilu 2019, karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No2 Tahun 2017 mensyaratkan pemilih harus memiliki KTP-El agar tidak terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) akibat tidak terakomodasinya masyarakat sebagai pemilih karena tak memiliki KTP-El.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Hak Azasi Manusia (PusHAM) Unimed Majda El Muntaz ketika menjadi pembicara pada Diskusi Sosialisasi Pilgubsu 2018 dengan tema 'Pernak-pernik Pilgubsu 2018 dalam Perspektif HAM, Kamis (31/5/2018), di Kafe Al Nazwa Jalan Mukhtar Basri Medan.

Majda mengkritisi PKPU No 2 Tahun 2017 sebab PKPU bisa dijadikan sebagai penyebab terjadinya pelanggaran HAM akibat masyarakat yang tidak memiliki KTP-EL tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal hak pilih merupakan bagian dari HAM.

"Seharusnya yang bisa membatasi hak memilih dan dipilih adalah undang-undang bukan PKPU," sebut Majda.

Oleh karenanya kata Majda kita mendorong pemerintah agar setiap orang bisa memilki hak pilih dengan benar tanpa diskriminasi disini diperlukan peran Disdukcapil untuk melakukan akselerasi. Kita tidak boleh pasrah tidak memilih hanya karena tidak memiliki KTP-El.

"Masyarakat harus jemput bola agar mendapatkan KTP El sehingga bisa menggunakan hak suara sehinga tidak terjadi perampasan hak masyarakat," katanya kembali.

Sementara itu Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan KPU Sumut hanya menjalankan PKPU yang sudah ada sebab KPU Sumut bukan pembuat regulasi. Mulia menjelaskan pihaknya sudah berupaya agar masyarakat segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan KTP-El atau paling tisak Surat Keterangan (Suket) agar bisa digunakan untuk memilih.

"KPU Sumut sudah berupaya sekuat tenaga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar segera membuat KTP-El atau Suket sehingga nantinya tidak kehilangan hak untuk memilih. Sebab dalam aturan yang berhak untuk memilih adalah masyarakat yang memiliki KTP-El dan Suket," kata Mulia kembali.

Mengenai pemilih di wilayah perkebunan Mulia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pendataan bekerjasama dengan Disdukcapil agar masyarakat yang tinggal di wilayah perkebunan itu bisa menggunakan hak suaranya.

"Intinya KPU Sumut tidak ada keinginan untuk menghilangkan hak pilih masyarakat sebab bagi KPU Sumut semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilgubsu 2018 ini maka semakin baik pelaksanaan Pilgubsu ini," ujar Mulia.

Sebelumnya, Ketua Pokja Wartawan KPU Sumut, Syafii Sitorus saat membuka diskusi dengan moderator/ Bendahara Pokja Amru Lubis mengharapkan diskusi menambah pengetahuan kita dalam kepemiluan yang berspektif HAM.

Selama ini yang terjadi pelaksanaan pemilu dan Pilkada banyak mengabaikan HAM khususnya hak memilih dan di pilih. Seperti yang terjadi pada pemilih di perkebunan yang menjadi sorotan Komisi Nasional (Komnas) HAM saat berkunjung ke KPU Sumut beberapa waktu lalu. Sekarang ini lagi menghangat, pelarangan para mantan koruptor menjadi calon legislatif yang hingga sekarang menjadi perdebatan pusat antara KPU RI dengan DPR RI.

Diskusi dengan peserta para wartawan KPU Sumut berjalan alot dan mendapatkan respons dengan ramainya masuknya beragam pertanyaan hingga menjelang berbuka. Akhirnya, 10 menit menjelang berbuka acara yang juga dihadiri akademisi Unimed Bachrul Amal Khair dan Kasubag Hupmas Harry Dharma Putra acaranya berakhir yang dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. (Indra Hsb)

KPU Sumut : Mahasiswa Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pilgubsu 2018

By On 6/04/2018

Medan, DNO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, menghimbau seluruh Mahasiswa agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilgubsu pada tanggal 27 Juni 2018 maupun saat Pemilu/Pilpres 2019 mendatang.

"Jika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu silahkan datang sambil membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil," ujar Komisioner KPU Sumut Dr Iskandar Zulkarnain, saat menyampaikan materi dalam Kegiatan "Goes To Campus" di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Medan, Selasa (8/5/2018).

Dia mengajak, mahasiswa gunakan hak pilihnya dan datang ke TPS terdekat dengan tempat tinggalnya atau kosnya. Terkecuali, mahasiswa yang didaerah asalnya juga sedang melaksanakan Pilkada serentak bersamaan dengan Pilgubsu, maka harus pulang ke kampung.

Dijelaskannya, mahasiswa bisa mengecek langsung data pemilih di KPU, agar bisa dapat mengikuti kegiatan pilkada keduanya baik Pilgubsu maupun pilkada daerahnya. Meski tidak terdaftar dalam DPT, mereka (mahasiswa) bisa dimasukkan kedalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPT Tb).

"Jadi, pada 27 Juni 2018 mendatang , para mahasiswa warga daerah yang sedang berkuliah di Medan tidak perlu pulang kekampungnya, mahasiswa dapat menggunakan hak pilihnya di Medan," ujar dia.

Cara Melihat Data Pemilih
Dalam kegiatan ini, mahasiswa juga diajarkan bagaimana cara melihat data pemilih di website KPU Sumut dan melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU.

Sebelumnya, kegiatan "Goes To Campus" ini, dibuka Dekan Fakultas Hukum UMN Iwan Setyawan, SH, MH, mewakili Rektor UMN, disambut dengan antusias para mahasiswa.

Selain di UMN, di hari yang sama KPU Sumut juga menggelar kegiatan serupa di UMSU (siang hari) dan Dharmawangsa (malam hari).

Dalam kegiatan Goes To Campus ini, sebut Iskandar, KPU Sumut akan mendatangi 15 kampus di Medan. Saat ini, KPU Sumut sudah mendatangi 11 kampus. (Indra Hsb)

Empati BEM Jatim Langsung Adakan Audiensi Dengan DPRD Jatim

By On 5/27/2018

Surabaya, DNO- Badan Eksekutif Mahasiswa Jawa Timur (BEM Jatim) melakukan audiensi dengan komisi A DPRD Jatim terkait aksi terorisme yang terjadi di Surabaya pada beberapa waktu yang lalu. Acara tersebut dilakukan sebagai bentuk empati BEM Jatim sekaligus sebagai penolakan terhadap aksi terorisme dalam bentuk apapun. Jumat (25/05/2018)

"Terorisme ini merupakan tindakan amoral yang tidak berperikemanusian dan juga tidak memiliki justifikasi, oleh karena itulah kita harus memerangi aksi tersebut," tegas Ahmad Noor Fuadi, Koordinator Presidium BEM Jatim.

Dalam acara tersebut BEM Jatim menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam memberantas aksi terorisme yang ada di Indonesia. Bahkan mereka siap jika harus dilibatkan langsung dalam menjaga kestabilitasan dan keamanan Surabaya.

"Tentu saja kami siap jika harus terlibat langsung untuk memerangi aksi amoral tersebut," ucap mantan Presma UNESA itu.

BEM Jatim juga meminta kepada DPRD Jatim untuk segera membentuk perda tentang terorisme. Hal ini bertujuan agar terdapat panduan yang jelas tentang aksi terorisme.

Sebagai tanggapan dari apa yang telah disampaikan oleh BEM Jatim, DR.H. Freddy Poernomo. SH. M.H selaku ketua komisi A DPRD jatim menyampaikan bahwa, "DPRD Jatim menerima saran-saran yang telah disampaikan. Beliau juga menghimbau kepada BEM Jatim untuk senantiasa menjaga dan memupuk semangat nasionalisme dan kebangsaan."

"Pemuda-pemuda harus memahami simbol-simbol kenegaraan. Memupuk semangat nasionalisme itu penting," tandasnya.

Menurut Bambang Juwono SH. M.HUM, wakil ketua komisi A DPRD Jatim, "Pancasila sebagai komitmen kebhinekaan bangsa Indonesia perlu dipahami oleh semua pihak. Bagi beliau terorisme ini merupakan momentum dimana toleransi harus dijunjung tinggi." (Red/Net))

Fahru Rozi Sitorus : DJOSS Pasti Miliki Interpretasi Konverhensif  Pro Buruh

By On 5/10/2018

Medan, DNO - Pengakuan seorang Buruh ini miris sekali sebab bekerja dengan tulus di negeri ini perlu pelatihan dan pendidikan yang lebih maju dengan demikian kami juga buruh  sebagai insan ciptaan Tuhan telah melakukan interpretasi secara konverhensif di negeri tercinta ini!

Demikian tutur Fahru Rozi Sitorus  Korban kecelakaan Kerja di PT Indodaya Cipta Karya Company bidang Peleburan Besi Baja, Jln Gambir Pasar 8 Tembung, naifnya,   Perusahaan tak punya masuk BPJS Ketenaga kerjaan, hanya pengobatan manual  di Klinik Perusahan, demikian tuturnya kepada Wartawan Selasa, 8/5/2018 di Jln Gambir Pasar 8 Tembung Deli Serdang

Selanjutnya dijelaskannya, "Ini sudah berlangsung lama hingga saat ini masih jadi polemik meski saya yang mengalami kecelakaan kerja empat tahun lalu sehingga ada respon Ketua DPRD Deli Serdang sudah diekspos di Medaia menegaskan agar PT Indodaya Cipta Karya  ini ditutup karena ada banyak pelanggarannya tidak memenuhi standard operasional antara lain, tidak ada keterbukaan masalah cuti, Sip, libur hari besar, Off tak beraturan, upah sangat rendah, Jamkesmas atau BPJS ketenagakerjaan,  parkir dilarang diperusaahaan, septibel pekerja tidak ada meski rentan terjadi resiko tinggi, dan masalah lainnya.

Karena kami  merasa ada intimidasi dan terkesan dianggap seperti binatang oleh oknum perusahaan kami membuat wadah untuk mengangkat hak azasi kami yakni Kesatuan Buruh Independen dibawah pimpinan Parulian Sinaga, tutur Fahru

Setelah hampir 10 tahun berlangsung maka kami melakukan mogok kerja lalu terjadi Mediasi Tripartit untuk dipertemukan di meja pertemuan dengan pihak Disnaker Sumut, Perusahaan diwakili Jimmi dan Ketua KBI Parulian Sinaga SH tepatnya Rabu 25/4/2018 lalu.

Dituturkannya dalam kesepakatan kami menuntut pihak PT Indodaya Cipta Karya  menyelesaikan permasalahan pelanggaran yang dimediasi Parulian Sinaga SH Ketua KBI dan Disnaker Sumut yang hadir, hingga berita ini diturunkan ini belum ada solusi sehingga kami menilai dan mencurigai pihak Disnaker Sumut  melakukan pembiaran

Artinya masalah ini lamban dugaan kami mencurigai pihak Disnaker selama ini telah melakukan KKN dan bermanipulasi sebab masalah ini hampir puluhan tahun
ungkapnya.
Untuk itu kami bermohon pada Bapak CAGUBSU/CAWAGUBSU DJOSS mau memberikan sokoguru, perhatian serius bagi kami arus bawah Bapak Jokowi ini khususnya nasib kami para buruh dan keluarga kami ada yang belum memiliki BPJS

Ditambahkannya, oknum-oknum yang kami duga Disnaker yang tidak peduli nasib ciptaan Tuhan ini agar ditindak tegas, sebab kami tahu tidak ada yang kebal hukum di NKRI dan kami percaya Bapak Jokowi dan DJOSS bila menang peduli mampu menjadi pemimpin yang memperhatikan nasib kami, imbuh Fahru Rozi Sitorus seraya menghapus air matanya. (Linche)

Sutrisno Pangaribuan : DPRD Sumut Akan Panggil Pihak Terlibat Terkait Dana Sutet

By On 4/10/2018

Medan, DNO - Anggota DPRD SU, Sutrisno Pangaribuan menerima audiensi korban lahan Sutet Langkat beserta kordinator Suhaimi Akbar dan rombongannya menerima laporan komprehensif diduga mencapai Rp.16 Miliar pemotongan pihak PLN Pikitring melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pusat, dan Sumut.

Hal ini terungkap di Kantor DPRD SU. Selasa, (14/3/2018) Jln. Imam Bonjol Medan, Sutrisno Pangaribuan meminta agar menjelaskan permasalahan yang dilakukan pihak mana sehingga jauh dari Langkat datang ke Kantor DPRD Sumut Kemudian Suhaimi Akbar koordinator menuturkan bahwa korban pemotongan uang ganti rugi/kompensasi pembangunan jaringan SUTT/SUTET 275 KV, ini terkesan melanggar hukum dan Nawacita Presiden Jokowi, Pidana dan Kami sebagai warga yang taat hukum merindukan penegakan hukum di negeri ini.

Selanjutnya Suhaimi menerangkan kronologis pemotongan itu sendiri bervariasi, Karena ada warga yang mendapatkan ganti rugi secara penuh atau 100% namun sebahagian besar warga malah dipotong hak-haknya dan ganti rugi tahap pertama periode tahun 2009-2010 untuk ganti rugi tanah, bangunan serta tanaman, di lokasi tapak tower, Sebelum kehadiran LHBN berjalan sukses karena dibayarkan oleh PLN UIP II langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun ketika pembayaran tahap kedua periode tahun 2013-2014 untuk proses pembayaran ganti rugi kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman milik masyarakat yang berada di bawah jaringan SUTT/SUTET 275 kV muncul masalah karena campur tangan LBHN dari Jakarta.

"Seluruh pemilik tanah dianjurkan untuk memberi kuasa ke LBHN yang kemudian oleh LBHN mewajibkan warga membayar 30-40 %, Sebagai uang jasa/upah/gaji sebagai imbalan keberhasilan LBHN mengadvokasi warga untuk mendapatkan ganti rugi yang menurut oknum-oknum LHBN, untuk pencairan ganti rugi nanti dipastikan warga akan mengalami kesulitan apabila tidak didampingi oleh LHBN," ungkap Suhaimi.

Masih Suhaimi, "Kita juga telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman, Komisi II DPR-RI, Poldasu, Kejatisu Kejagung dan KPK," pungkasnya."Hasil pemotongan yang terkumpul itu sebanyak Rp16 miliar, dan masuk ke rekening seorang guru mengaji di Kabupaten Langkat, berinisial 'MP", tutur Suhaimi.

Uang ganti rugi atas pembangunan lahan proyek PLTU-GI Binjai-Pangkalan Susu 275 kV-2x200 MW tahun 2013 sampai tahun 2014, yang harus dibayar ke warga, dipotong LBHN sebanyak 30-40%. Suhaimi mengaku bahwa dirinya tidak ada pemotongan itu tapi rasa persaudaraan dan penegakan hukum secara pribadi saya menilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi tanah, UU HAM RI nomor 39 tahun 1999 dan UU RI nomor 30 tahun 2009 serta Kepmen ESDM RI nomor 38 tahun 2013 tentang ketenaga-listrikan UU TT dan SUTET.

"Herannya, setelah ditelusuri kemana aliran dana tersebut, akhirnya dugaan uang hasil pemotongan yang terkumpul sebanyak Rp16 miliar, masuk ke rekening seorang guru mengaji di Kabupaten Langkat berinisial 'MP", ulangnya. Oleh karenanya Suhaimi dan Sahabatnya memohon agar DPRD Sumut membuat agenda rapat dengar pendapat dengan pihak terkait kasus "Pemotongan" dana tersebut.

Sutrisno menerima salah satu bukti pembayaran melalui Rekening BNI Medan dari seorang korban Abdul Hamid Lubis seraya melihat ada keganjilan jumlah pemotongan ada yang mencapai Rp57.000.000,- per lahan oleh Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Sumut dan Jakarta.

Sutrisno meresponi permohonan 1033 KK berjanji akan menyampaikan kepada Komisi dan Ketua DPRD SU dibawa dalam badan musyawarah agar segera Bulan April serta melengkapi bukti-buktinya, tutur Sutrisno Sekretaris Komisi D DPRD Sumut.

Selanjutnya ditegaskanya, " Akan ada pemanggilan terhadap PLN Pikitring, LBHN, BNI, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati, Kapolres Camat, Kepala Desa dan Pejabat penegak hukum untuk didengar konspirasi dugaan kejahatan, penipuan dan intimidasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum preman maupun aparat yang disinyalir merupakan suruhan PLN Pikitring dan LBHN yang memaksakan kehendaknya diduga memotong uang ganti rugi ini mencapai Rp.16 M, imbuh Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDI Perjuangan yang peduli dan apriori terhadap warga yang butuh penegakan hukum patut diapresiasinya demi kepentingan rakyat (Linche)

DPS Pilgubsu 2018 Berjumlah 9.202.967 Juta Jiwa

By On 4/03/2018

DNO - Medan, KPU Sumut gelar rapat pleno terbuka pemilih sementara untuk Pilgub 2018. Rapat diselenggarakan di Hotel Four Point Medan, Sabtu (17/3/2018).

Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 berjumlah 9.202.967 Juta Jiwa.

"Dengan rinciannya 4.559.668 jiwa laki-laki dan 4.643.299 jiwa perempuan," ujar Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, saat rapat pleno terbuka.

Rekapitulasi DPS Kota Medan itu didapat berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan pada 20 Januari-18 Februari 2018 lalu.

"Pada 24 Maret 2018, lanjutnya, akan umumkan DPS dari tiap-tiap kelurahan di kantor-kantor lurah dan kepala desa se-Sumatera Utara," tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta kepala lingkungan dan petugas kita agar DPS ditempel di lokasi strategis untuk dapat dilihat warga.

"Hal ini untuk memudahkan warga untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk kedalam daftar pemilih dalam pemilhan Gubernur Sumatera Utara 27 Juni mendatang," kata Benget saat meneruskan rapat terbuka.

Setelah itu, masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan karena bagi yang belum terdata bisa melapor ke PPS dengan membawa KTP.

"Untuk kemudian akan di catat dan akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Fasilitasi Sarana Prasarana Disdukcapil Sumut, Sunggul Tampubolon mengatakan, berdasarkan data terakhir sudah 88 persen lebih warga Sumut wajib KTP yang merekam.

"Dan, sisanya ini akan kita kebut terus dan optimis itu semua bisa rampung. Namun, kita akui dalam prosesnya masih banyak sekali kendala yang kami alami, terutama di alat," lanjut Benget.

"Maka dari itu kami menghimbau agar masyarakat Sumut yang belum melakukan perekaman untuk segera merekam ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing," ujarnya sembari menutup rapat pleno terbuka.(Rel)

KPU Sumut Beberkan Video Disdik DKI Soal Ijasah JR Saragih

By On 4/03/2018

KPU Sumut

DNO - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) bakal melayani setiap pertanyaan yang diajukan kubu bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih dalam sidang lanjutan gugatan di Bawaslu Sumut yang akan digelar, Selasa (27/2/2018).

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan keputusan KPU Sumut terkait verifikasi pencalonan JR Saragih.

Salah satunya bukti yang akan dibeberkan yakni video saat KPU mendatangi Dinas Pendidikan Jakarta untuk meminta klarifikasi soal legalisir ijazah JR Saragih.

"Seluruh tahapan sudah kami lakukan. Dan sudah memiliki alat bukti yang detil. Sehingga kami memutuskan bahwa saudara JR Saragih tidak memenuhi syarat," ujar Mulia kepada wartwan di Kantor KPU Sumut, Senin (26/2/2018).

Mulia menegaskan, pihaknya tetap memastikan proses verifikasi berkas JR Saragih sudah dilakukan dengan baik dan benar. Untuk itu jugalah, lima komisioner KPU Sumut, tidak memiliki perbedaan pendapat saat memutuskan pasangan calon JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat alias TMS. 

Menurut Mulia dalam sidang nanti tidak hanya barang bukti yang akan dibeberkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan mengenai legalisir ijasah JR Saragih, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Sejak awal, kita musyawarah mufakat tidak ada yang dissenting opinion, kami sepakat bulat untuk men-TMS-kan (JR-Ance). Kami juga siap untuk memberi jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh Paslon," tutup Mulia. (Red)

KPU Angkat Bicara Terkait Persoalan Sengketa Pilkada

By On 3/28/2018

DNO - Medan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain dan Yulhasni, Senin (26/2/2018) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan memberikan keterangan kepada wartawan tentang pokok-pokok persoalan sengketa pilkadasu yang sudah measuki tiga kali sidang di Bawaslu Sumut.

Menurut komisioner KPU Sumut, apa yang dilakukan sama sekali tidak beretentangan dengan undang-undang dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Karena itu, kami sejak awal berkomitmen tidak akan menggunakan pengacara, karena kami menganggap hal ini media bagi kami untuk menjelaskan kepada publik terkait apa yang sudah kami lakukan sampai setingkat memutuskan tanggal 12 Februari 2018 lalu,”ujar Mulia mengawali konprensi pers tersebut.

Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai aturan dan alat bukti yang detail dan didukung regulasi sehingga memutuskan yang lolos itu telah memenuni syarat dan yang tidak lolos tidak memunuhi Syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018, ujar Mulia.

Selanjutnya secara detail Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain menyampaikan, bahwa komisioner KPU Sumut telah sepakat dengan memberikan Tidak Mememenuhi Syarat (TMS) dan siap memberikan jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh paslon.

“Kami dari komisi hukum KPU Sumut mempersiapkan segala sesuatuanya dengandibantu KPU Medan sebagai pokja kami,”ujar Iskandar

Devisi teknis KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, saat ini muncul persepsi yang dibangun seolah-olah undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu menyebut satu pasal isinya adalah persyaratan menjadi balon dan hal ini selalu didengungkan-dengungkan pemohon baik dalam sidang maupu yang lainnya.

“Saya tak tahu apakah wartawan sudah membaca undang-undang No. 10 tahun 2016 secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf D angka 1, bahwa teks yang lengkap disana dan harus dibaca dalam satu tarikan napas.

Salah satu persyaratan calon dokumennya harus dipenuhi bakal calon dalam pendaftaran kepala daerah fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan SLTA dan sederajat yang telah dilegalisir pihak yang berwenang sebagai bukti keutuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup C yang mengatakan, ijazah pendidikan terakhir paling terendah adalah SLTA “, kata Benget.

Dalam persidangan kami memberi contoh jelas Benget,jika saudara punya izajah magister, punya izajah sarjana, punya ijazah doktor, punya ijazah SMA, kalau yang disebut izajah terakhir yang paling rendah yang mana dan tak pernah undang-undang menyebut pendidikan terakhir titik. Ijazah pendidikan terakhir paling rendah harus dibaca dalam satu kesatuan.

Ijajah pendidikan terakhir titik itu tak pernah ada dalam undang-undang, makanya PKPU kemudian sebagai acuan teknis sebagai mandat dalam undang-undang pasal 45 ayat 3 dan tenis terkait hal ini diatur dalam PKPU. PKPU kemudian membuat penguncian izajah atau STTB pendidikan terakhir itu adalah SLTA atau sederajat.

“Jadi jelas tidak ada yang bertentangan PKPU dengan undang-undang,kapan pernah PKPU dicabut dan dimana pernah pengadilan mengatakan PKPU bertentangan dengan undang-undang, tidak pernah,ujar Benget. (Red)

KPU Provsu Akui Belum Menerima Salinan Putusan Bawaslu

By On 3/28/2018

DNO - Medan,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian terkait sengketa Pemilihan Gubernur Sumut 2018 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Namun pasangan tersebut tidak otomatis lolos sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 karena masih ada tahapan yang harus dilakukan.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain mengatakan, JR Saragih masih harus melakukan legalisasi ijazah SMA-nya ke suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, karena SMA JR Saragih yang sudah tutup berada di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

“Berdasarkan keputusan Bawaslu Sumut, dia diberikan kesempatan untuk melegalisasi fotocopy ijazahnya ke suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan wajib menyerahkannya ke KPU Sumut selaku termohon. Bilamana proses legesnya itu sudah benar menurut undang-undang, baru akan  kita lakukan proses selanjutnya, misalnya melakukan perubahan atau pembatalan SK 07 tentang penetapan paslon,” kata Iskandar, Minggu (4/3/2018).

Iskandar menjelaskan, hingga kini JR Saragih-Ance Selian masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut karena KPU belum mencabut atau membatalkan SK Nomor 7 tersebut.

Dikatakan Iskandar, dalam keputusannya, Bawaslu juga meminta KPU Sumut membatalkan SK tersebut bilamana proses legalisasi tersebut sudah sesuai undang-undang.

“Bilamana nanti sesuai itu benar, kita akan proses. Tapi kalau nggak benar, ya kita akan TMS-kan,” ujarnya.

Menurut Iskandar, nantinya legalisasi ijazah itu dilakukan di suku dinas pendidikan Jakarta Pusat, bukan dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta seperti yang sebelumnya dilakukan JR dan diverifikasi oleh KPU. Legalisasi itu akan dilakukan JR Saragih bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu Sumut sesuai putusan Bawaslu.

Iskandar menjelaskan, berdasarkan putusan Bawaslu tersebut, KPU Sumut memiliki waktu 7 hari sejak salinan putusan diterima. Hingga kini KPU masih menunggu salinan putusan Bawaslu tersebut.

“Kita tunggu putusannya datang, baru kita lakukan apa yang bisa dikerjakan secepatnya, karena dibatasi 7 hari. Kita pelajari dulu, baru kita bisa berkoordinasi dengan Pak JR, kapan bisa berangkat ke sana (Jakarta). Karena perintahnya begitu. Artinya, kita harus sama-sama, nggak bisa salah satu pihak,” ungkapnya. (Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *