Binjai

HEADLINE NEWS

KPU Sumut : Mahasiswa Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pilgubsu 2018

Medan, DNO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, menghimbau seluruh Mahasiswa agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilgubsu pada tanggal 27 Juni 2018 maupun saat Pemilu/Pilpres 2019 mendatang.

"Jika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu silahkan datang sambil membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil," ujar Komisioner KPU Sumut Dr Iskandar Zulkarnain, saat menyampaikan materi dalam Kegiatan "Goes To Campus" di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Medan, Selasa (8/5/2018).

Dia mengajak, mahasiswa gunakan hak pilihnya dan datang ke TPS terdekat dengan tempat tinggalnya atau kosnya. Terkecuali, mahasiswa yang didaerah asalnya juga sedang melaksanakan Pilkada serentak bersamaan dengan Pilgubsu, maka harus pulang ke kampung.

Dijelaskannya, mahasiswa bisa mengecek langsung data pemilih di KPU, agar bisa dapat mengikuti kegiatan pilkada keduanya baik Pilgubsu maupun pilkada daerahnya. Meski tidak terdaftar dalam DPT, mereka (mahasiswa) bisa dimasukkan kedalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPT Tb).

"Jadi, pada 27 Juni 2018 mendatang , para mahasiswa warga daerah yang sedang berkuliah di Medan tidak perlu pulang kekampungnya, mahasiswa dapat menggunakan hak pilihnya di Medan," ujar dia.

Cara Melihat Data Pemilih
Dalam kegiatan ini, mahasiswa juga diajarkan bagaimana cara melihat data pemilih di website KPU Sumut dan melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU.

Sebelumnya, kegiatan "Goes To Campus" ini, dibuka Dekan Fakultas Hukum UMN Iwan Setyawan, SH, MH, mewakili Rektor UMN, disambut dengan antusias para mahasiswa.

Selain di UMN, di hari yang sama KPU Sumut juga menggelar kegiatan serupa di UMSU (siang hari) dan Dharmawangsa (malam hari).

Dalam kegiatan Goes To Campus ini, sebut Iskandar, KPU Sumut akan mendatangi 15 kampus di Medan. Saat ini, KPU Sumut sudah mendatangi 11 kampus. (Indra Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *