Binjai

HEADLINE NEWS

Masuk TO, Polisi Sergap Pengedar Sabu di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2

By On 6/02/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan Ujung, Dusun 3, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.  Dari pelaku yang diamankan bernama Liwan Doko (35) warga Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu satu bungkus klip narkotika sabu berat 1,38 gram, uang tunai Rp 150.000.


 "Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).  


Kronologis penangkapannya, bahwa adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu  di sekitaran Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2. Atas informasi tersebut , petugas melakukan penyelidikan akn kebenaran informasi tersebut.  Dan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan cara  undercover buy kepada seorang laki - laki yang diduga sebagai penjual narkotika.


 Seorang petugas membeli sabu Rp 150.000. Lelaki tersebut sepakat dengan harga tersebut, untuk dua bungkus kecil yang telah disepakati tersebut. 


Selanjutnya lelaki tersebut memberikan sabu tersebut. Petugas yang telah mengepung lokasi itu, lelaki tersebut ditangkap langsung. 


Dari keterangan pelaku Doko itu sabu yang dijualnya kepada pembeli itu dari Panjul warga Jalan Balai Desa, Gang Rambe, Marindal 2. "Modus operandinya sudah satu pekan bekerja mengambil dan menerima kemudian mengedarkan sabu kepada pembeli, " ujarnya. (Indra hasibuan) 



Warga Resah, Judi Tembak Ikan Eksis Beroperasi 1× 24 Jam di Pasar V Desa Manunggal

By On 5/31/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Praktik perjudian tembak ikan yang berada di Jalan Persatuan 3, Pasar V, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang, diduga eksis beroperasi 24 jam tanpa jeda. Warga sekitar mengaku sangat resah dengan keberadaan serta kebebasan judi tersebut.

Warga sekitar lokasi judi itu meminta pihak kepolisian yakni Polsek Labuhan Deli dan Polres Pelabuhan Belawan segera bertindak tegas dan menggerebek lokasi tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya.

"Praktik perjudian tembak ikan itu bebas beroperasi setiap hari pak. Bahkan, pemilik judinya terkesan mengabaikan warga sekitar demi meraup keuntungan besar dalam menjalankan bisnis haramnya", ungkap warga sekitar bernama Anto sembari menunjukkan lokasi judi tersebut, Jumat (30/5/2025).

"Kalau sudah malam ramai pengunjung (pemain) judinya pak", sambungnya.

Hingga kini, warga sekitar mengaku belum pernah judi tersebut digerebek oleh pihak kepolisian yakni Polsek Labuhan Deli.

"Sampai saat ini, judi itu eksis terus beroperasi dan belum pernah digerebek Polisi", ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea SH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/5/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Indra hasibuan) 

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Polsek Medan Tembung Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan

By On 5/31/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti melakukan penggerebekan lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Bhayangkara Gang Keluarga Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Jumat (30/05/2025).

Alhasil, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang sedang berada dilokasi dan mengamankan barang bukti 1 unit LCD meja judi tembak ikan, 1 unit chip coin dan 2 Unit CPU.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul.,S.H.,M.H mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung merespons dengan meluncur ke TKP, " Kata Jhonson.

Masih kata Kapolsek, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik darat maupun Online, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, " Ujarnya. (Indra hasibuan) 

Ketua Chairum Lubis "Jumat Barokah" di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan

By On 5/30/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Chairum Lubis SH Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melaksanakan "Jumat Barokah" dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota, Jumat (30/5/2025).

Kegiatan itu bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini tidak lain sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan dan kekompakan antara pengurus dan anggota.

Lanjut pria yang memiliki jiwa sosial ini menyebutkan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.

"Semoga jalinan silaturhmi ini terus dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat bagi keluarga," ujar Chairum.

Tak lupa, Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar dirinya cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir.(Indra hasibuan) 

Raksasa Muda Resimen Arhanud 2/SSM Menang Dalam Turnamen Sepak Bola Macan Asia U - 12/13

By On 5/27/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sekolah Sepak Bola (SSB) Raksaka Muda Resimen Arhanud 2/SSM memenangkan Turnamen Sepak Bola Macan Asia U-(12/13) di Lapangan Bola Kelapa Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (25/5/2025).

Turnamen tersebut dilaksanakan selama 1 hari penuh dengan diikuti oleh 10 Tim Sepak Bola dengan kelompok umur 12 sampai 13 tahun.

Pertandingan final dalam turnamen ini menyajikan duel antara SSB Raksaka Muda melawan SSB Cadika dengan SSB Raksaka Muda berhasil keluar sebagai juara setelah mengalahkan SSB Cadika dengan skor 2-0.

Danmen Arhanud 2/SSM Kolonel Arh R. Jatmiko Adhi P.C., S.E., M.I.Pol menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim SSB Raksaka Muda atas prestasi yang membanggakan. 

"Saya ucapkan selamat kepada SSB Raksaka Muda atas perolehan juara pertama di ajang Turnamen ini, hasil kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari para pemain, pelatih, dan seluruh pendukung," ungkap Jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko berharap agar prestasi tersebut bisa menjadi batu loncatan bagi para pemain muda untuk meraih pencapaian yang lebih tinggi di masa depan.

"Semoga prestasi anak-anak menjadi jembatan agar mereka bisa naik ke level yang lebih tinggi lagi. Kami akan terus mendukung dan mendorong mereka untuk terus berprestasi," tandasnya.

Keberhasilan SSB Raksaka Muda ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi tim-tim untuk terus berusaha dan berlatih guna meraih prestasi terbaik di setiap kompetisi. (Indra hasibuan) 

Diduga Adanya Laporan Tipu Gelap Sebesar 245 Juta Jalan Ditempat di Polrestabes Medan

By On 5/26/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Reni Rosinta Simanjuntak (55) warga Medan Helvetia meminta pihak Polrestabes Medan serius dalam menangani laporannya terkait tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 245 juta. Ia menilai laporannya terkesan diabaikan (jalan di tempat) oleh pihak Polrestabes Medan.

Dengan laporan polisi nomor : LP/B/1472/V/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Mei 2024.

Buktinya, laporan tersebut sudah berlangsung satu tahun hingga kini diduga belum ada kejelasannya. Sementara saksi sudah diperiksa bersama bukti-bukti, namun terlapor tak kunjung ditangkap dan masih bebas beraktivitas di Pemprovsu.

Terlapor diketahui berinisial TN bertugas sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Laporan saya itu sudah setahun, namun pihak Polrestabes Medan diduga tidak serius menindaklanjutinya. Padahal, saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah kita serahkan ke penyidiknya", ungkap Reni Rosinta Simanjuntak, Senin (26/5/2025).

"Saya pun heran juga kenapa laporan saya itu tidak ditindaklanjuti dengan serius. Apakah gara-gara terlapor seorang ASN?", sambungnya.

Ia berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti dan segera menangkap terlapor atas laporannya tersebut di Polrestabes Medan.

"Saya berharap terlapor segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini", pungkasnya. 

Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Hafiszullah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/5/2025) mengatakan, akan mengecek laporan tersebut.

"Terima kasih, nanti kami cek ya bang", Ungkap Hafiszullah.(Indra hasibuan) 

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pemakai di Paya Geli

By On 5/26/2025


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Polrestabes Medan gerak cepat dan komitmen dalam memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan, dua orang pria dan perempuan sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kedua pelaku itu adalah, Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (pemakai) dan Irfan (35) warga Jalan Station, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal (pengedar). "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni,  tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000. "Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun " tuturnya. 

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (26/5/2025) mengatakan,  kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal tepatnya di depan kamar Hotel Dwi Putra, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AN Kartika alias Ika, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dari tangan kanan tersangka satu plastik klip yang berisikan. 

Selanjutnya ditanyakan kepada Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra, dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp 235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan. "Modus operandi tersangka Kartika alias Ika mengaku mendapatkan sabu dari Irfan di Jalan Amal Medan. Dalam hal ini polisi sudah menyelamatkan 20 orang dari bahaya narkotika jenis sabu, " tandasnya. (Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *