Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolrestabes Medan Temui Bu Nurmalia yang Nginap di Mesjid dan Berjanji Akan Segera Tangkap LS

By On 6/11/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, SH, M.Hum menemui seorang wanita bernama Nurmalia (60) yang menginap 2 malam di mesjid Nur Fallah Polrestabes Medan. Pasalnya, Nurmalia menginap di Polrestabes Medan guna mendapatkan keadilan hukum atas laporannya terkait diduga  penganiayaan yang dilakukan oleh LS beserta keluarga dengan menggunakan helm mengakibatkan anaknya Ardiansyah meninggal dunia.


Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pun berjanji akan mengatensikan laporan Bu Nurmalia dan segera Akan menangkap terlapor LS yang merupakan pensiunan TNI beserta keluarga.


"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang berjanji akan segera menangkap LS (terlapor) beserta keluarga", ucap Nurmalia dengan berlinang air mata, Rabu (11/6/2025).


Ia berharap keadilan hukum terhadap dirinya segera terwujud. Karena, terlapor LS diduga selalu mengejek-ejek dirinya dengan menyebutkan bahwa keadilan tidak berpihak kepadanya.


"Setiap saya ketemu dengan LS, dianya selalu mengejek-ejek saya dan mengucapkan kata-kata yang tak pantas diucapkan. Disitu saya hanya bisa Pasrah menangis dan berserah kepada yang maha kuasa", bebernya.


"Intinya, saya berharap LS segera ditangkap", Ungkapnya. (Indra Hasibuan) 

Polsek Medan Baru Ringkus 5 Pelaku Curas

By On 6/11/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Baru menangkap 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diseputaran Jalan Abdullah Lubis (disamping H7), Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (7/6/2025 ). Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM. Tambunan SH, MH.

Kelima pelaku itu masing-masing berinisial, SRT (16) warga Jalan Karya Sari, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, ASL (16) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, MRP (16) warga Jalan Karya Tani Gang Sepakat, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, CNA (16) warga Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan NAA (16) Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang SIK, SH menjelaskan bahwa berawal korban ditelpon oleh pelaku (CNA) pada hari Jumat (30/5/2025) sekira pukul  01.00 Wib. Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia. Tepat pukul 02.00 Wib, korban mendatangi tempat tersebut, namun pelaku tidak berada dilokasi. Korban menunggu, tidak lama 3 orang laki-laki (pelaku) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion datangi korban dan mencabut kunci sepeda motornya. Saat itu pelaku langsung mengancam korban dengan parang yang dikeluarkan dari balik bajunya.

"Awalnya CNA menelpon korban untuk dijemput di Jalan DC Barito. Setibanya korban dilokasi penjemputan tersebut, namun CNA (pelaku) tidak ada lokasi. Dan tiba-tiba korban didatangi 3 orang laki-laki (pelaku) langsung mencabut kunci sepeda motor korban serta mengancam dengan menggunakan parang yang dikeluarkan dari balik bajunya. Kemudian, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu", jelas Kompol Hendrik didampingi Waka Polsek Medan Baru AKP Charles Siregar dan Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan SH, MH, Selasa (10/6/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa para pelaku berada diseputaran Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui keberadaan para pelaku, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM. Tambunan SH, MH langsung memimpin dan berhasil menangkap kelima pelaku tersebut.

"Pelaku itu ditangkap di seputaran Jalan Abdullah Lubis Medan. Dari pelaku, tim juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah parang, satu buah batu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion", paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kompol Hendrik Aritonang menghimbau agar masyarakat jangan gampang percaya lewat medsos.

"Kepada masyarakat jangan gampang percaya melalui medsos dan jangan mau terpancing apalagi diajak untuk bertemu ditengah malam bisa berakibat celaka", tegasnya. (Indra Hasibuan) 

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Gang Adil Medan Maimun

By On 6/09/2025


Medan // DeteksiNusantara.Com. Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku bernama Dimas Afmail alias Dimas (32) warga Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Senin (9/6/2025).

Dijelskannya, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun  Kota Medan.

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu , 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000," ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000," lanjutnya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(indra Hasibuan) 




Polsi Sergap Dua Orang Pemuda Sebagai Pengedar Narkoba  di Jalan Budi Luhur Medan

By On 6/09/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di  Jalan Budi Luhur Medan. 

Dari kedua  pelaku itu, masing - masing dari Heri Syahputra (45)  warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Awaluddin Saragih (53) warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 10 bungkus plastik tanaman ganja  dan uang sebesar Rp 40.000. Dari Awaluddin Saragih petugas berhasil menyita 59,49 gram daun ganja kering.

"Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang - undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025). 

Disebutkan kronologis penangkapan kepada kedua tersangka yakni,  berdasarkan laporan dari informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur Medan. 

Kemudian, petugas Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki bernama Heri Syaputra di Jalan Budi Luhur di sebuah gubuk. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, menemukan 10 bungkus plastik narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp 40.000. kemudian petugas mengintrogasi tetsangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih

Kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Awaluddin tidak jauh dari TKP. 

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Modus operandinya  tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, " pungkas AKBP Thommy Aruan kepada wartawan. (Indra Hasibuan) 



Unit reskrim Polsek Medan Tembung Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

By On 6/09/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Lagi lagi Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian 2 unit sepeda motor yakni Honda Vario warna Hitam Silver 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna Hitam BK 5746 TBR yang terparkir dikos -kosan dalam keadaan stang terkunci

di Jalan Tangkul I Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung pada tanggal 30 Januari 2024.

Dalam pengungkapan ini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas berhasil meringkus satu orang pelakunya berinisial RHS alias Boteng (28) di Jalan Kemenangan Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung  07/062025 Sabtu Sore. 

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul,S.H,M.H, melalui Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP / B / 167 / I / 2024 / SPKT / Polsek Medan Tembung dan kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, pada tanggal 07 Juni 2025 Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap RHS.

“Dari hasil Interogasi, pelaku RHS mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yaitu Z yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” Ungkap Kanitreskrim. 

Saat ini tersangka RHS telah diamankan di mako sel tahanan sementara Polsek Medan Tembung, guna proses hukum lebih lanjut,” Ungkap Iptu Parulian Sitanggang (Indra Hasibuan) 

Idul Adha 1446 H, Pewarta Polrestabes Medan "Jumat Barokah" Bersama Pengurus dan Anggota

By On 6/06/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Hari Raya Idul Adha 1446 H, Jumat (6/6/2025), bertempat di Sekretariat Pewarta.co Jln. Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan tetap rutin melaksanakan kegiatan "Jumat Barokah".



Kegiatan Jumat Barokah di hadiri, pengurus dan anggota wartawan yang tergabung di wadah Pewarta Polrestabes Medan.



Chairum Lubis SH Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1446 H bagi semua pengurus dan anggota yang beraga muslim.



"Dihari yang suci ini, Pewarta Polrestabes Medan tetap melaksanakan "Jumat Barokah" dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota," ujar Chairum.



Lanjut Ketua Pewarta Chirum Lubis SH, kegiatn "Jumat Barokah" ini tidak lain sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan dan kekompakan antara pengurus dan anggota.



Lanjut pria yang memiliki jiwa sosial ini menyebutkan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.



"Semoga jalinan silaturhmi ini dan Idul Adha terus dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat bagi keluarga," ucap Chairum.


Tak lupa, Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar dirinya cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir.(Indra Hasibuan) 

Satreskrim Polrestabes Medan  Bongkar Komplotan  jual SIM Palsu di Jalan Gaharu Medan

By On 6/05/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Dua pria di Kota Medan dibekuk polisi usai terbukti menipu puluhan orang dengan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Kedok keduanya pun akhirnya terbongkar setelah polisi mencurigai adanya Calo yang kerap menawarkan pembuatan SIM dengan harga murah di Satlantas Polrestabes Medan.


"Kedua pelaku membuat SIM palsu ini dari sebuah warung internet (Warnet) di Jalan IAIN Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra Wijayanto, Kasat Lantas AKBP I Made Parwita di loby Mapolrestabes Medan, Kamis (5/6/2026) sore.


Kedua pelaku adalah, Ozland Iskandar Manurung (49) warga Kampung Agas Kelurahan Sungai Harahap Kecamatan Sekupang Kota Batam / Jalam H.M. Said Gang Mesjid, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dan Indra Muhammad (42), warga Dorowati Lr. Gereja Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.


Penangkapan kedua pelaku pembuat SIM palsu ini berdasarkan hasil kecurigaan personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Iswanto mengenai adanya pembuatan SIM palsu dengan harga murah dan cepat siap oleh calo di seputaran kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan H. Arif Lubis Medan pada Jum'at (23/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.


"Harga SIM palsu ini ditawarkan pelaku mulai dari Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Harga ini tergantung kedua pelaku," sebut Kombes Pol Gidion.


Penyelidikan pun dilakukan. Saksi-saksi dikumpulkan. Polisi akhirnya berhasil menangkap Ozland Iskak Manurung. "Dari pengembangan terhadap pelaku pertama, kemudian diamankan pelaku kedua yakni, Indra Muhammad yang diamankan dari Jalan IAIN Kelurahan Gaharu, Medan Timur," ungkap Kombes Pol Gidion.


Dari penuturan keuanya, diketahui bahwa SIM palsu dengan cara membeli bekas SIM yang sudah tidak terpakai. "Caranya mereka mencari SIM yang sudah tidak terpakai, lalu men-scan ulang dengan cara ditempel holgram, tandatangan dan nama, lalu memperbaharuinya," terang Kombes Gidion.


Selain mencari SIM yang sudah tidak berlaku, kedua pelaku juga mencetak ulang SIM seperti SIM asli. Kemudian, SIM palsu yang telah disiapkan, diedarkan dengan cara ditawarkan kepada orang-orang yang akan datang mengurus SIM ke Polrestabes Medan.


"Selain SIM, berkas lain yang rencana akan dipalsukan kedua pelaku adalah BPKB, namun mereka belum sempat dan belum bisa membuatnya," jelasnya.


Atas kasus ini, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *