Binjai

HEADLINE NEWS

SatresNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkotika di Jalan Denai Medan,  Sabu Seberat 41,67 Gram Disita

By On 7/14/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.  Dari pelaku berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamaran Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 41,67  gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY. "Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025). 

Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai,  petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu tersebut.

Lalu tim menghampiri seorang laki – laki yang mengaku bernama B yang diduga sebagai pengedar narkotika dan saat dilakukan penggeledahan terhadap diri B tim tidak menemukan barang bukti apapun, lalu tim melakukan interogasi dan B menjelaskan, bahwa  dirinya sering belanja dengan seseorang yang bernama YS sehingga saat itu petugas menghubungi YS menggunakan handphone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B.

Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY dan ketika ia akan menyerahkan sabu menggunakan tangan 

kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri sebagai polisi, melakukan penggeledahan lalu dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu.

Selanjutnya, petugas menginterogasi YS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan 

tersebut dan YS, menerangkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersebut merupakan miliknya namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B bahwa B telah melarikan diri, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Modus operandi, tersangka sudah menjalankan jual beli sabu sejak Juli 2025. Narkotika tersebut didapatkan dari U dengan cara memesan terlebih dahulu, dengan keuntungan sekitar Rp 2.000.000. 

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman  mati. (Indra hasibuan). 



SatLantas Polrestabes Medan Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025

By On 7/14/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan memimpin apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan “Patuh Toba 2025” di halaman Apel Markas Polrestabes Medan, Senin (14/7/2025).

“Apel ini merupakan langkah penting sebagai bentuk pengecekan akhir terhadap personel serta kelengkapan sarana dan prasarana,” kata Gidion saat menyampaikan amanat dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Kegiatan Operasi Patuh Toba 2025 ini akan digelar serentak selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

“Fokus utama operasi adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta upaya penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan,” katanya.

Dalam operasi yang dilakukan setidaknya dua pekan itu, akan menentukan beberapa target operasi, khususnya pelanggaran kasat mata.

Operasi ini dilakukan untuk kembali menertibkan lalulintas di Kota Medan, mengingat masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2024 lalu. Yakni 319.167 pelanggaran, 6.850 kasus angka kecelakaan dan merenggut nyawa sebanyak 1.580 jiwa.

“Ini mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ada sebanyak 1.549 akan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 100 personel Satgas Polda Sumut dan 1.449 personel dari Polres jajaran Polda Sumut.

“Para stakeholder juga turut dilibatkan,” ucapnya.

Selain menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, operasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.

“Serta terciptanya keteladanan aparat di lapangan yang mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas,” tukasnya.

Berikut Target Operasi Patuh Toba 2025 :

Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI

Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan 

Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus

Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

Dilarang berkendara di bawah umur

Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi surat-surat (SIM dan STNK) 

Pengendara melanggar marka jalan

Tidak menggunakan plat nomor/TNKB palsu

Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol. (Indra hasibuan). 


Diwilayah Hukum Polsek Medan Barat Diduga Mesin Judi Tembak Bebas Beroperasi

By On 7/14/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Polsek Medan Barat diduga "memelihara" lokasi judi ketangkasan meja tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya.

Menurut informasi dibeberapa Media online, aktivitas perjudian meja tembak ikan tersebut diduga bebas beroperasi tanpa rasa takut yakni di lingkungan 14 pinggir Sungai Deli, Karya Celincing, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Barak Pajak Brayan dan Lorong 7 Pinggir Sungai Deli.

Lebih parah lagi, perjudian meja tembak ikan tersebut diduga bebas beroperasi tanpa rasa takut yakni di lingkungan 14 pinggir Sungai Deli, Karya Celincing, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, tersebut diduga disebut-sebut Beck'up oleh salah satu oknum anggota unit Reskrim Polsek Medan Barat. Pasalnya, arena perjudian tersebut membuat Warga sekitar resah.

"Lokasi judi Tembak ikan yang berada di karya cilincing tepatnya pinggir sungai deli itu di bekingi inisial AA yang juga sebagai Katim di Polsek Medan Barat," sebut Sumber yang namanya minta di rahasiakan kepapa media ini, Senin (7/7/2025), kemarin.

Ia juga mengatakan bahwa, penjaga dan penjual koin judi meja ikan- ikan itu merupakan pria keturunan dan disebut-sebut merasa kebal hukum karena di Beck'up oleh salah satu oknum anggota unit Reskrim Polsek Medan Barat.

"Mungkin karena di beck'ap oleh oknum Polisi inisial AA itu makanya sok hebat si penjual koin itu," ucapnya.

Sumber menjelaskan, bahwa lokasi judi tembak ikan di lingkungan 14 pinggir Sungai Deli, Karya Celincing, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat itu tidak jauh dari tempat sembahyang (pekong) warga tionghoa dan baru buka kurang lebih sekitar seminggu ini.

"Kemarin sempat tutup, tetapi sekarang sudah buka kembali setelah di bec'up Oknum Polisi yang juga sebagai Katim di Polsek Medan Barat inisial AA itu," pungkas Sumber.

Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi Ka Polsek Medan Barat, Kompol. Johannes M Napitupulu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu lewat sambungan telpon dan pesan WA ke nomor 081362105xxx, Jumat (11/7/2025) tidak menjawab hingga berita ini diterbit. ( Indra jasibuan


Curanmor di Medan didor polisi Lantaran kabur saat penangkapan

By On 7/14/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.

“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH, MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, menangkap Eko Tato Di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kel, Sei Kera Hilir II, Kec, Medan Perjuangan.

Saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., Menjelaskan, “Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki Sebelah kanan dan sebelah kiri. 

Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum. (Indra hasibuan). 

Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 10 Pelaku Kejahatan dari 7 TKP Berbeda

By On 7/12/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengamankan 10 pelaku tindak pidana antara lain, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) serta pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Sabtu (12/7/2025), mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 7 laporan polisi yakni, laporan kasus Curat sebanyak 3 kasus, Curas 3 kasus dan Curanmor 1 kasus.

Untuk kasus curas, jelas AKBP Bayu Putro Wijayanto, ada 6 pelaku yakni FERI Junaidi alias Sembrenget, Riki Wahyudi, Muhammad Alwi, Raihan Ramadhan Damanik, Gilang Syahputra dan Jasa Parlindungan Purba. Kemudian untuk pelaku curat yang diamankam masing-masing bernama Hermansyah Siregar, Benny dan Ahmad Abdillah, selanjutnya l, untuk pelaku curanmor yang berhasil diamankan sebanyak satun9rang yakni Eko Syahputra alias Eko Tato.

Selain mengamankan ke 10 pelaku, Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan barang bukti Hasil rampasan para pelaku dan alat bukti yang di gunakan para pelaku yakni Kunci T, Sepeda Motor korban, Becak Bermotor korban, pakaian, Jaket, Tali dan Uang.

"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap ke 10 pelaku yakni pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Bayu Putro Wijayanto, seraya mengatakan setelah berkas perkara para pelaku dinyatakan lengkap akan secepatnya di kirim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.( Indra hasibuan) 

Polisi Tembak Seorang Pelaku Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas di Medan

By On 7/12/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reskrim Polrestabes Medan gerak cepat berikan rasa aman kepada masyarakat Medan. Buktinya satu dari dua orang  pelaku komplotan kejahatan jalanan yang melakukan perampokan becak motor milik kakek disabilitas  yang viral di Jalan Sisingamangaraja tumbang ditembak anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.  

Kedua orang yang ditembak itu, Feri Junaidi alias Sembrenget warga (ditembak) dan Riki Wahyudi (penadah). "Totalnya yang diamankan dalam kasus curat, curas dan curanmor ada 10 orang dan  yang ditembak sedikitnya empat orang yang hendak melawan petugas saat ditangkap berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan didampingi Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan kepada wartawan di Medan,  Sabtu (12/7/2025).  

Dari pada pelaku petugas juga menyita barang bukti yakni, sepeda motor Vario, becak bermotor, pakaian, jaket, tali dan uang. "Modus operandi para pelaku itu merampas barang, mengambil barang dan menggunakan kunci T, " terang AKBP Bayu.  

Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapan kepada Sembrenget, pada tanggal 9 Juni 2025 kepada korban M Yatim  adalah seorang penarik becak bermotor yang mengalami cacat di tangan kiri, yang mana saat kejadian di TKP Jalan Sisingamangaraja, becak bermotor kesayangan kakek tersebut dirampas oleh pelaku yang ditembak tersebut. 

Selanjutnya dari peristiwa yang viral di media sosial tu, langsung petugas Unit Resmob bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui ciri - cirinya tersebut. Hasilnya pelaku yang hendak kabur dari Jalan Jala, tepatnya di Bundaran Rawe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan berhasil ditangkap dan diberikan tindakan tegas dan terukur. "Pelaku Sembrenget tumbang ditembak anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, " jelas AKBP Bayu. 

Ditambahkan Bayu, modus pelaku berpura - pura sebagai penumpang dan naik dari depan Makam Pahlawan Jalan Sisingamangaraja Medan minta diantar di kawasan Marelan sampai di pertengahan Jalan di tempat sepi, tersangka menyuruh korban turun dari becak bermotor dan langsung merampas betor dan korban di tinggal di tempat sepi. (Indra hasibuan) 



Polsek Medan Timur Bekuk Spesialis Curanmor

By On 7/12/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Timur melakukan tindakan hukum penangkapan pelaku terhadap 1 (satu) orang laki laki atas Nama MDH alias Moris (34) warga Jalan Panglima Denai Gg. Hasibuan Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas kota Medan pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor sesuai Pasal 363 KUHP. TKP Jalan Megawati  Halat Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Kota Hari Kamis 10 Juli 2025 .Pukul 13.00 Wib 

Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/297/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 20 Juni 2025 Pelapor Atas Alvin Adam Oktavian(18) warga Dusun III Blok B IV No. 28 Desa Hamparan Perak Kecamatan. Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang.

Dua orang korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/301/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 23 Juni 2025 

Pelapor  Salsabilla Nurjannah(21) warga jalan Istiqomah Gg. Mekar No.134-C Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota. 

Kapolsek Medan Timur Agus M.Butat Butar SH.didampingi Kanit Resrim Iptu Evan Lian Siahaan SH.mengatakan dalam konferensi Pers yang digelar Sabtu 12 Juli 2025 pukul 14.00.wib  menjelaskan bahwa kasus pada Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek  Medan Timur melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwasannya pelaku sedang berada di wilayah Panglima Denai akan melakukan aksi nya untuk mencuri sepeda motor. 

Sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal mendapatkan posisi pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya. kemudian Tim Opsnal membuntuti pelaku dan sesampainya di Jalan Megawati  Halat,Tim Opnal berhasil menyergap pelaku Atas nama Moris dan mengamankannya akan tetapi temannya berhasil melarikan diri, " kata Kompol Agus.

Pada saat dilokasi penangkapan ada ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Ardath yang didalamnya berisi besi dengan ujungnya runcing yang merupakan alat yang digunakan untuk merusak kunci dan mencuri sepeda motor yang diduga dibuang oleh teman pelaku yang melarikan diri.

Saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri lalu personil sigap melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri, selanjutnya pelaku dibawa ke Rs Sakit Bhayangkara guna perawatan medis.

" Lanjut Kapolsek Kompol Agus Hasil Interogasi Pelaku Atas nama Moris mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Wilkum Medan Timur dan berbagai lokasi lainnya sebanyak 10 kali dengan cara merusak kunci kontak berupa besi ujungnya runcing dan kunci pas (Kunci T).

Sementara Pelaku  mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 (delapan) kali bersama dengan temannya bernama atas nama Axel (DPO) lalu selebihnya bersama dengan temannya Atas nama Rio (DPO) kemudian uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk membeli sabu-sabu. bermain judi slot dan ada juga diberikan kepada mantan istrinya.

Pelaku setiap berhasil melakukan pencurian sepeda motor, lalu menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang perempuan berinisial "N" di daerah Jermal dengan harga setiap unitnya Rp. 3 juta.

Barang bukti yang diamankan unit Resrim Polsek Medan Timur adalah 1 (satu) buah besi yang ujungnya runcing alat digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor,

1 (satu) buah kunci pas alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor ditemukan dirumah pelaku,1 (satu) potong celana panjang warna biru pakaian yang digunakan, 1 (satu) buah sendal jepit pakaian yang digunakan dan Rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian.

kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut  kata Kompol Agus pada Awak Media. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *