Binjai

HEADLINE NEWS

Orang Tua SI Korban Laporkan Oknum Brigadir AS Ke Paminal Propam Poldasu Lantaran Tak Senang Anaknya Dianiaya Saat Di BAP

By On 9/17/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Masih ingatkah dengan kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan, Hendra Simangunsong dan Pelangi Tampubolon yang dilakukan oleh oknum Polisi, Brigadir AS saat di BAP penyidik Polrestabes Medan? Orangtua korban, GS Simangunsong secara resmi melapor dan memberikan keterangan ke Paminal Propam Polda Sumut. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Propam Poldasu. Ia meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan memecat Brigadir AS. 

"Harapan saya Brigadir AS harus ditangkap dan dipecat karena anak saya manusia," ucapnya terlihat sedih, Senin (15/9/2025). 

GS Simangunsong menegaskan bahwa kedatangannya adalah secara resmi melaporkan dan memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Poldasu. 

"Saya tidak terima anak saya dipukulin. Anak saya ditangkap karena dituduh mencuri 4 lembar seng, dimana pemilik rumah adalah orangtua Brigadir AS. Namun saat di BAP penyidik, anak saya dipukuli hingga kupingnya mengeluarkan darah," katanya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Brigadir AS dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang tahanan. Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial HMS dan JT. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Agustus 2025. (Indra hasibuan) 

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Lantaran Diduga Tidak Serius Menanganinya LP.

By On 9/16/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Diduga tidak "Presisi" dalam kata lain serius menangani perkara tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 250 juta rupiah, oknum penyidik Polrestabes Medan Aipda HTK dan AKP IS dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

Adapun laporan Propam Polda Sumut tersebut yakni Nomor : SPSP2/172/IX/2025/SUBBAGYANDUAN dengan terlapor Aipda HTK dan AKP IS.

Hal itu disampaikan, Henny Susanti Peranginangin (49) warga Jalan Jamin, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan kepada wartawan di Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Dijelaskannya, dirinya mengaku sangat kecewa atas laporannya di Polrestabes Medan yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun, yang diduga penyidik Polrestabes Medan tidak serius menindaklanjuti dan terkesan mengabaikan laporan tersebut.

"Kedatangan saya ke Bid Propam Polda Sumut ini untuk melaporkan oknum penyidik Polrestabes Medan yakni Aipda HTK dan AKP IS. Yang mana penanganan laporan saya itu terkesan diabaikan dan bahkan penyidiknya tidak propesional berikan hanya janji-janji manis", ujar Henny.

"Padahal sudah dikeluarkan surat perintah membawa, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya. Setiap saya hubungi penyidiknya tidak pernah diangkat dan kalau tidak salah beliau (penyidik) sudah pindah unit. Dan saya pun memberikan uang kepada penyidik sebesar 2 juta rupiah", sambungnya.

Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap para terlapor dan memproses secara hukum atas perbuatannya.

"Saya harap pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti kepada saya. Jangan lah hanya memberikan janji-janji manis apakah saya harus memberikan uang besar ke polisi biar pelakunya ditangkap. Tapi katanya Polri untuk masyarakat, namun kenyataannya tidak sesuai dihati masyarakat", pungkasnya.

Terpisah, Oknum Penyidik Polrestabes Medan HTK saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025) terkait dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas penanganan LP penipuan/penggelapan diduga tidak propesional mengatakan sudah pindah ke unit Pidum Polrestabes Medan dan laporan tersebut tetap berproses.

"Saya sudah pindah ke Unit Pidum bang dan Laporan ibu Henny tetap di proses dan akan ditangani penyidik yang menggantikan saya. Sebelumnya sudah kita keluarkan surat perintah membawa namun alamat terlapor tidak akurat. Jadi, laporan tersebut tetap diproses dan ditindaklanjuti", kata Aipda HTK.  (Indra hasibuan). 

Polsek Medan Baru Amankan Seorang Wanita Pencuri Handphone.

By On 9/15/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Tim opsnal Polsek Medan Baru kembali berhasil mengamankan seorang wanita pelaku pencurian handphone di Salon Suany di Jalan Jamin Ginting pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 WIB. Aksi terduga pelaku sempat viral di media sosial (Medsoso) Tiktok.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH yang diterima wartawan melalui siaran pers tertulisnya mengatakannya aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat itu pelaku TS (35) warga Jalan Pintu Air 4 Gang Bersama Kampung Dalam Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor

datang ke Salon Suany di Jalan Jamin Ginting untuk melakukan perawatan rambut dan langsung di ladeni oleh korban Juliana Sirait (29) warga Jalan Jamin ginting No.495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru dan pada saat korban mau mencuci rambut pelaku, HP korban di letak di meja kasir dan setelah selesai cuci rambut pelaku mau pulang dan mengambil HP korban yang berada di meja kasir, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” jelas Iptu PM Tambunan, SH, MH, Senin (15/9/2025).

Pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 WIB, Tim opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, mendapat laporan tersebut segera meluncur cek tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah melakukan TKP , Tim opsnal Polsek Medan Baru mengetahui ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamra CCTV. Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Jamin Ginting disimpang Pos tepatnya di Deni salon sedang melakukan perawatan. 

Selang tak lama kemudian pelaku langsung diamankan Tim opsnal Polsek Medan Baru, dari keterangan pelaku bahwa tindakan tersebut dia lakukan seorang diri dan HP tersebut telah di jual pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak ia kenal di Jalan Pancing seharga Rp.150.000.

“Uang hasil penjual Hp tersebut di pergunakan pelaku untuk beli kebutuhan hidup sehari hari beras dan makanan ringan setelah itu pelaku dibawa Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut,” Ungkap Kanit reskrim. (Indra hasibuan). 

Ibu Korban Tak Terima Anaknya dianiaya Oleh Acoi dan Sitorus Diduga Salah Satu Mantan Oknum Polisi Pecatan Kasus Narkoba.

By On 9/15/2025


Deli Tua // DeteksiNusantara. Com. Bintang Perdana Hadi Atmaja (20), warga jalan Besar Delitua, Gg Atika, Desa Mekarsari, Kec Delitua, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Sembiring Jalan Besar Delitua, karena mengalami luka-luka akibat penganiayaan hingga mengalami muntah pada Minggu (14/9) sekira pukul 14.00 WIB. 

Penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh pria yang biasa dipanggil Sitorus yang diketahui bekerja di penampungan botot sekitar Gg Atika dan abangnya seorang pecatan polisi terkait kasus narkoba yang biasa  dipanggil Acoi, serta seorang temannya. 

Menurut Rika Andayani (44), ibu dari korban kepada wartawan,  Minggu (14/9), mengatakan bahwa dirinya yang sedang berada di rumah tiba tiba diberitahu tetangganya bahwa anaknya yang saat itu habis dari warung di sekitar depan jalan Besar Delitua, telah dalam keadaan terkapar dan pingsan di jalan Gang Atika dengan kondisi tidak sadarkan diri akibat dianiaya ke 3 pelaku yang sempat dilihatnya melarikan diri dan meninggalkan korban yang tak sadarkan diri. 

"Saat itu saya langsung keluar rumah setelah diberitahu tetangga saya, bahwa anak saya dianiaya dan saat itu saya melihat anak saya sudah tergeletak dijalan, sedangkan ke 3 pria itu langsung melarikan diri, " Ungkapnya. 

Selanjutnya Rika menuturkan bahwa setelah kejadian itu dirinya yang melihat kondisi anaknya dalam yang tak sadarkan diri akibat penganiayaan 3 pelaku, akhirnya membawanya ke RS Sembiring jalan Besar Delitua. 

"Sempat saya sadarkan dan membawanya ke Polsek Delitua, namun tiba tiba dia pingsan lagi dan di Polsek Delitua, lalu melihat hal itu, saya langsung melarikannya ke RS Sembiring untuk mendapatkan perawatan karena sempat mengalami muntah 2 kali, makanya saya yang membuat laporannya, saya mohon polisi segera menangkap para pelaku, karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan anak saya saat ini dalam perawatan, " Kata Rika sambil menunjukan Bukti Laporan Pengaduan No LP/B/447//IX/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Poldasu. Tanggal 14 September 2025.

Kapolsek Delitua,  Kompol Suryanto P Simbolon ketka dikonfirmasi, Senin (15/9), mengatakan akan menindak lanjuti. 


"Kita tindak lanjuti, " Pungkasnya. (Indra hasibuan) 

Diduga Kuat Mobil Avanza Warna Hitam Milik Seorang Dosen di Medan Dirampas Debt Collector

By On 9/15/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Lagi lagi aksi brutal debt collector (DC) di Kota Medan kembali terjadi. Kali ini, salah seorang dosen bernama Dr. Maisyarah Nasution SH.MH menjadi korban perampasan satu unit mobil Avanza Nopol BK 1532 IJ. Pasalnya, perampasan mobil tersebut dilakukan berjumlah kurang lebih 10 orang yang diduga mengaku dari PT. TAF Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Atas peristiwa perampasan mobil tersebut, Maisyarah Nasution melaporkan oknum PT. TAF berinisial AT, dkk ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor : LP/B/3095/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2025.

Dijelaskannya, peristiwa perampasan satu unit mobil Avanza itu terjadi pada 09 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wib. Saat dirinya (pelapor) keluar dari parkiran Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan, tiba-tiba mobil dihadang oleh 10 orang laki-laki dan saat ditanya pelapor salah seorang mengaku Kepala Cabang PT. TAF Iskandar Muda Medan dengan inisial AT.

"Saat kami hendak keluar dari parkiran Plaza Medan Fair Medan, tiba-tiba langsung dihadang 10 orang laki-laki yang mengaku dari PT.TAF Iskandar Muda Medan dan seorang berinisial AT mengaku Kepala Cabang. Mereka (DC) langsung merampas mobil saya dan pihak PT.TAF memaksakan saya untuk menandatangani surat pernyataan menyerahkan mobil", ujar Maisyarah saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/9/2025).

Dalam hal ini, kata Maisyarah, selain mobilnya dirampas dirinya juga mengaku trauma atas aksi brutal debt collector tersebut.

"Mobil itu saya miliki dari tahun 2017. Mobil itu awalnya, ditahan pihak Kejaksaan Deliserdang sebagai barang bukti atas perkara tindak pidana narkotika. Setelah keluar putusan dari pengadilan saya bayarin mobil tersebut sebesar 170 juta rupiah. Jadi, kok sekarang ditahun 2025 tiba-tiba muncul pihak PT.TAF merampas mobil tersebut. Kan sudah saya bayarin 170 juta rupiah", sebutnya.

Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap 10 orang debt collector yang sudah merampas mobilnya, agar tidak terjadi lagi aksi-aksi melanggar hukum.

"Seperti perintah bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke seluruh jajaran agar menangkap para debt collector yang merampas secara paksa kendaraan masyarakat. Jadi, saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap 10 debt collector PT.TAF yang merampas paksa mobil saya. Karena, kejadian seperti ini menurut saya sama dengan pembegalan", harapnya mengakhiri.

Terpisah, pihak PT. TAF yang diduga ikut dalam aksi perampasan mobil tersebut dan mengaku sebagai Kepala Cabang berinisial AT saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp ke nomor 081310407xxx, Sabtu (13/9/2025) terkait peristiwa perampasan tersebut, belum berani komentar. (Indra hasibuan). 

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Usman Sidik, Percut Sei Tuan, 8,22 gram disita

By On 9/13/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali bekuk seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemuda Tembung yang diamankan itu berinisial SH (38) warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Deri pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan yakni 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,22 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok sekop sabu yang terbuat dari plastik, 1 dompet mas warna ungu dan 1 dompet kecil, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (12/9/2025).  


Pelaku juga melanggar Pasal 

 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya petugas yang menerima laporan itu langsung ke TKP, dan petugas juga sudah mengetahui ciri - ciri pelaku. Selanjutnya, petugas menyaruh sebagai pembeli dengan cara berpakaian preman. Tidak berapa lama, pelaku yang hendak ditangkap itu menyerahkan sabu itu kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli.

"Saat menyerahkan si putih, pelaku langsung diamankan petugas dan diboyong untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut ke komando, " tandasnya. 

Sementara itu, tersangka SH alias Hendrik mengaku, barang haram yang disita oleh petugas itu milik H alias GT untuk dijual kepada pembeli. "Saya Sudah 2 bulan menjual si putih di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pungkasnya. 

Kasat Narkoba menabahkan,  petugas juga berhasil menyelamatkan 82 jiwa dari terkontaminasi sabu - sabu yang disita sebanyak 8,22 gram. (Indra hasibuan) 



Jumat Barokah Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH Terus Berlanjut

By On 9/12/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Jumat Barokah yang dilaksanakan Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (12/9/2025) terus berlanjut. 


Dalam kegiatan Jumat Barokah ini, Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairuman Lubis, SH menyalurkan Sembako berupa beras. Sembako beras ini diberikan kepada pengurus dan anggota yang hadir di markas Pewarta Polrestabes Medan. 


Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya. 


Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat di Kota Medan sekaligus juga mengenalkan Pewarta Polrestabes Medan.


Untuk saat ini, lanjutnya, dirinya masih melakukan kegiatan Jumat Barokah di sekretariat bersama pengurus dan anggota. "Saya menyalurkan beras ke pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan, " ucapnya.


Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.


"Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, " ungkapnya. 


Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan. "Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, " pungkasnya.(indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *