Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Helvetia Bantah Dugaan Permainkan Kasus Lakalantas yang Viral di Medsos, " Lantaran Mis Komunikasi

By On 7/15/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolsek Medan Helvetia, AKP Made  Wira Suhendra SIK membantah, tudingan yang menyebut pihaknya mempermainkan penanganan kasus lakalantas yang dilaporkan seorang warga bernama Rendi Andani Siagian dan kasus itu viral di media sosial. 

Tuduhan itu terkait laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1168/IV/2025/SPKT Sat Lantas Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 2 April 2025. 

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya selalu merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Tidak ada kita mempermainkan atau memperlambat penanganan laporan masyarakat. Terkait  masalah lakalantas di Polsek Medan Helvetia juga masih berproses dan berlanjut. Itu hanya mis komunikas,” ucap Kapolsek(15/7/2025). 

Dia menyebutkan, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 12.20 WIB, di Jalan Asrama  tepatnya di depan Jalan Dodik, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1493 RR kontra sepeda motor Supra X 125 warna hitam BK 6460 US atas nama Hardianto (48)  warga Jalan Asrama Dodik, No 9, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia dan penumpang sepeda motor Supra X 125 BK 6460 US atas nama Putri Wulan Sari (39) dan Muhammad Arsya Alhanan (3) warga Jalan Asrama Dodik, No 9, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Sehingga pengendara sepeda motor Supra X 125 BK 6460 US menabrak pintu samping sebelah kanan mobil Daihatsu Ayla BK 1493 RR.

Sedangkan korban pengendara sepeda motor BK 6460 US atas nama Hardianto mengalami luka patah di bahu bagian sebelah kiri dan luka lecet di bagian kening sebelah kiri serta dirawat di Rumah Sakit Umum Hermina, sedangkan penumpang sepeda motor BK 6460 US Putri Wulan Dari mengalami luka memar di seluruh tubuh namun tidak dirawat. Penumpang sepeda motor BK 6460 US Muhammad Arsya Alhanan mengalami luka patah tulang kering kaki sebelah kiri dan luka lecet pada kepala dan pipi sebelah kanan serta dirawat di RS Hermina. 

"Kerugian benda Rp 2 juta dan  dilaporkan pada hari Rabu tanggal 2 April 2025", tambah Kapolsek.  

Jadi, lanjut Kapolsek, korban itu komplain tidak dilayani dengan maksimal tersebut. 

Selain itu, juga penyidik Laka Lantas Polsek Medan Helvetia Aiptu DH Napitupulu bersama personel lainnya telah melakukan cek TKP, lalu mengamankan barang bukti sepeda motor dan membuat berita acara. 

Dalam hal itu, penyidik Lantas Polsek Medan Helvetia sudah memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan di kepolisian dan telah melaporkan kasus lakalantas kepada pimpinan yakni Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia Ipda Azwar.  

Disinggung mengenai korban datang ke Polsek Medan Helvetia tidak jumpa dengan penyidik atas nama Aiptu DH Napitupulu. Lalu mengaku kecewa dan tidak dilayani tersebut itu adalah tidak benar. Sebab Aiptu DH Napitupulu masih melakukan cek TKP ke Jalan Asrama dan tidak dihubungi oleh korban.

"Aiptu DH Napitupulu juga telah menyampaikan kepada anggota yang ada di Lantas Polsek Medan Helvetia bernama Riski, dan Riski menyebutkan tidak ada yang datang dan  membuat laporan, " paparnya. 

Hanya masalah mis komunikasi  tersebut, korban  kecewa langsung mendatangi rekan mitra kerjanya wartawan untuk viral kan diduga  kehadirannya ke Polsek Medan Helvetia tidak dilayani dan berjumpa dengan penyidik. 

"Hanya mis komunikasi, korban Hardianto langsung panggil wartawan untuk viral kan pelayanan tidak baik tersebut. Seharusnya pembuatan berita juga cek and ricek untuk mendapatkan berita yang berimbang, lalu melakukan konfirmasi ulang kepada pimpinan yang ada di Polsek Medan Helvetia. 

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia Ipda Azwar mengaku, laporan lakalantas tersebut tetap berproses di Polsek Medan Helvetia.(Indra hasibuan) 


"Dalam hal itu, penyidik Aiptu DH Napitupulu telah bekerja dengan baik sesuai SOP, " terangnya.  

Masih ditempat yang sama, Kanit Lantas menyebutkan Aiptu DH Napitupulu bekerja sesuai dengan prosedur sebagai anggota polisi untuk institusi Polri di masyarakat. 

Sementara itu, Aiptu DH Napitupulu juga membantah tudingan korban yang tidak dilayani di Polsek Medan Helvetia. 

"Kalau Rendi datang bisa menghubungi saya. Kebetulan saya lagi bekerja cek TKP  di Jalan Asrama. Kasus itu juga sudah lidik dan sidik. Sebagai penyidik sudah jalankan tugas saya dengan SOP", pungkasnya.

Polsek Medan Helvetia Tindak Puluhan Pengendara yang Melanggar Lalulintas Dalam Operasi Patuh Toba 2025.

By On 7/15/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Unit lantas Polsek Medan Helvetia melaksanakan operasi patuh toba 2025 di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (15/7/2025). Dalam operasi patuh toba 2025 ini menjadi sasarannya adalah pengendara yang melanggar lalulintas.

Puluhan pengendara sepeda motor terjaring karena melakukan pelanggaran lalulintas seperti tidak menggunakan Helm, tidak memiliki SIM dan tidak melengkapi surat-surat serta memakai knalpot blong.

Hal itu disampaikan Ps. Panit lantas Polsek Medan Helvetia Aiptu Bambang, kepada wartawan, Selasa Pagi (15/7/2025).

"Mulai hari ini kita dan di seluruh Indonesia melaksanakan operasi patuh toba hingga 27 Juli 2025. Penyelenggaranya yang pertama kita awali dengan tidak menggunakan helm untuk sepeda motor yang wajib seharusnya saat ini udah wajib menggunakan helm mengingat kecelakaan lampu tinggi itu yang pertama kali. Yang kedua masalah kendaraan roda empat yang melebihi (Overload) itu juga akan ada peneguran", ungkap Aiptu Bambang.

"Jadi untuk sementara ini sampai 14 hari kita laksanakan untuk penertiban dan mengantisipasi kekurangan kecelakaan lalu lintas", tambahnya. 

Ia menghimbau seluruh warga pengendara roda dua maupun roda empat terkhusus diwilkum Polsek Medan Helvetia agar tidak melanggar peraturan berlalulintas serta mengutamakan keselamatan.

"Untuk pengendara sepeda motor kami menghimbau agar kedepannya lebih aktif lagi menggunakan helm dan menaati aturan berlalulintas begitu juga dengan pengendara lainnya agar melengkapi surat-suratnya dan tidak melebihi (Overload) dalam berkendara", himbaunya. 

Terpantau, personil lantas Polsek Medan Helvetia secara humanis dan ramah terhadap warga pengendara sepeda motor maupun roda empat dalam melaksanakan Operasi Patuh Toba 2025 ini. (Indra hasibuan) 

Polsek Medan Tembung Adakan Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Bahaya Narkoba dan  Kenakalan Remaja di Hari Pertama Sekolah

By On 7/14/2025



MEDAN //DeteksiNusantara.Com. Hari pertama masuk sekolah, Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan menggelar sosialisasi di SMKN 1 Percut. Mulai dari sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Bahya Narkoba dan Kenakalan Remaja, Senin (14/07/2025).

Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Binsar H Simamora, S.H, M.H, mengatakan kegiatan ini difokuskan pada siswa baru. Siswa - siswi yang baru masuk SMKN 1 Percut diharapakan agar mematuhi peraturan lalulintas dalam berkendara dan jahukan Narkoba serta tidak ikut dalam kelompok geng motor dan tawuran.

"Kami imbau yang belum berusia 17 tahun, maka tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan bermotor ke sekolah dan jangan menggunakan knalpot brong, memakai helm serta jangan berbonceng 3 atau lebih," kata AKP Japri Simamora.

Selain itu, Wakapolsek Medan Tembung juga menghimbau kepada pelajar agar tidak terlibat gengmotor, tawuran serta penyalahgunaan Narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta keluarga. 

"Jadilah orang - orang yang berguna dan bermanfaat buat keluarga dan kalau sayang kepada orang tua jahui Narkoba dan apabila mengalami atau melihat gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi Call Center Pelayanan Kepolisian 110," jelasnya.(Indra hasibuan) 

SatresNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkotika di Jalan Denai Medan,  Sabu Seberat 41,67 Gram Disita

By On 7/14/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.  Dari pelaku berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamaran Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 41,67  gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY. "Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025). 

Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai,  petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu tersebut.

Lalu tim menghampiri seorang laki – laki yang mengaku bernama B yang diduga sebagai pengedar narkotika dan saat dilakukan penggeledahan terhadap diri B tim tidak menemukan barang bukti apapun, lalu tim melakukan interogasi dan B menjelaskan, bahwa  dirinya sering belanja dengan seseorang yang bernama YS sehingga saat itu petugas menghubungi YS menggunakan handphone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B.

Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY dan ketika ia akan menyerahkan sabu menggunakan tangan 

kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri sebagai polisi, melakukan penggeledahan lalu dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu.

Selanjutnya, petugas menginterogasi YS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan 

tersebut dan YS, menerangkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersebut merupakan miliknya namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B bahwa B telah melarikan diri, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Modus operandi, tersangka sudah menjalankan jual beli sabu sejak Juli 2025. Narkotika tersebut didapatkan dari U dengan cara memesan terlebih dahulu, dengan keuntungan sekitar Rp 2.000.000. 

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman  mati. (Indra hasibuan). 



SatLantas Polrestabes Medan Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025

By On 7/14/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan memimpin apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan “Patuh Toba 2025” di halaman Apel Markas Polrestabes Medan, Senin (14/7/2025).

“Apel ini merupakan langkah penting sebagai bentuk pengecekan akhir terhadap personel serta kelengkapan sarana dan prasarana,” kata Gidion saat menyampaikan amanat dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Kegiatan Operasi Patuh Toba 2025 ini akan digelar serentak selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

“Fokus utama operasi adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta upaya penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan,” katanya.

Dalam operasi yang dilakukan setidaknya dua pekan itu, akan menentukan beberapa target operasi, khususnya pelanggaran kasat mata.

Operasi ini dilakukan untuk kembali menertibkan lalulintas di Kota Medan, mengingat masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2024 lalu. Yakni 319.167 pelanggaran, 6.850 kasus angka kecelakaan dan merenggut nyawa sebanyak 1.580 jiwa.

“Ini mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ada sebanyak 1.549 akan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 100 personel Satgas Polda Sumut dan 1.449 personel dari Polres jajaran Polda Sumut.

“Para stakeholder juga turut dilibatkan,” ucapnya.

Selain menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, operasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.

“Serta terciptanya keteladanan aparat di lapangan yang mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas,” tukasnya.

Berikut Target Operasi Patuh Toba 2025 :

Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI

Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan 

Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus

Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

Dilarang berkendara di bawah umur

Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi surat-surat (SIM dan STNK) 

Pengendara melanggar marka jalan

Tidak menggunakan plat nomor/TNKB palsu

Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol. (Indra hasibuan). 


Diwilayah Hukum Polsek Medan Barat Diduga Mesin Judi Tembak Bebas Beroperasi

By On 7/14/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Polsek Medan Barat diduga "memelihara" lokasi judi ketangkasan meja tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya.

Menurut informasi dibeberapa Media online, aktivitas perjudian meja tembak ikan tersebut diduga bebas beroperasi tanpa rasa takut yakni di lingkungan 14 pinggir Sungai Deli, Karya Celincing, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Barak Pajak Brayan dan Lorong 7 Pinggir Sungai Deli.

Lebih parah lagi, perjudian meja tembak ikan tersebut diduga bebas beroperasi tanpa rasa takut yakni di lingkungan 14 pinggir Sungai Deli, Karya Celincing, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, tersebut diduga disebut-sebut Beck'up oleh salah satu oknum anggota unit Reskrim Polsek Medan Barat. Pasalnya, arena perjudian tersebut membuat Warga sekitar resah.

"Lokasi judi Tembak ikan yang berada di karya cilincing tepatnya pinggir sungai deli itu di bekingi inisial AA yang juga sebagai Katim di Polsek Medan Barat," sebut Sumber yang namanya minta di rahasiakan kepapa media ini, Senin (7/7/2025), kemarin.

Ia juga mengatakan bahwa, penjaga dan penjual koin judi meja ikan- ikan itu merupakan pria keturunan dan disebut-sebut merasa kebal hukum karena di Beck'up oleh salah satu oknum anggota unit Reskrim Polsek Medan Barat.

"Mungkin karena di beck'ap oleh oknum Polisi inisial AA itu makanya sok hebat si penjual koin itu," ucapnya.

Sumber menjelaskan, bahwa lokasi judi tembak ikan di lingkungan 14 pinggir Sungai Deli, Karya Celincing, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat itu tidak jauh dari tempat sembahyang (pekong) warga tionghoa dan baru buka kurang lebih sekitar seminggu ini.

"Kemarin sempat tutup, tetapi sekarang sudah buka kembali setelah di bec'up Oknum Polisi yang juga sebagai Katim di Polsek Medan Barat inisial AA itu," pungkas Sumber.

Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi Ka Polsek Medan Barat, Kompol. Johannes M Napitupulu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu lewat sambungan telpon dan pesan WA ke nomor 081362105xxx, Jumat (11/7/2025) tidak menjawab hingga berita ini diterbit. ( Indra jasibuan


Curanmor di Medan didor polisi Lantaran kabur saat penangkapan

By On 7/14/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.

“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH, MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, menangkap Eko Tato Di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kel, Sei Kera Hilir II, Kec, Medan Perjuangan.

Saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., Menjelaskan, “Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki Sebelah kanan dan sebelah kiri. 

Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum. (Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *