Binjai

HEADLINE NEWS

Kasus Ikan Kalengan Bercacing, Keamanan Pangan Masyarakat Masih Rentan

By On 4/03/2018

Ahmad Zainuddin
DNO - Jakarta, Pengungkapan 27 merek Ikan Makarel kalengan yang mengandung cacing parasit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) patut diapresiasi. Namun hal itu menunjukkan sistem keamanan pangan masih rentan. 


"Ternyata keamanan pangan di masyarakat kita masih sangat rentan. Merek-merek yang ditarik itukan merek-merek populer yang sudah lama beredar, tapi baru sekarang ditemukan cacing. Ini persoalannya," ujar anggota Komisi Bidang Kesehatan DPR RI, Ahmad Zainuddin dalam Sosialisasi Keamanan Pangan bersama BPOM di Gedung Olah Raga (GOR) Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018) kemarin. 

Menurutnya, penemuan kasus tersebut juga menunjukkan sistem pengawasan di hulu tidak berjalan optimal. Sistem impor produk makanan harus dievaluasi agar produk makanan bermasalah tidak sampai masuk beredar di masyarakat. 

"Merek-merek ikan makarel kalengan yang ditarik kan bukannya tidak legal atau tidak prosedural. Tapi tidak hijienis. BPOM akhirnya hanya mengawasi di hilir, pengawasan ketat seharusnya juga dilakukan di hulu. Jangan jadikan masyarakat sebagai eksperimen produk," imbuh dia. 

Zainuddin mempersoalkan, mengapa temuan itu terjadi pada produk yang sebenarnya mendapatkan kelulusan dari sejumlah institusi termasuk BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan. 

Selain itu, menurut politisi PKS ini, koordinasi BPOM dengan kementerian atau institusi yang terlibat dalam perdagangan impor produk makanan ini harus diperkuat serta mengevaluasi sistem pengawasan total dari hulu ke hilir. 

"Jangan sudah produknya di masyarakat, sudah dikonsumsi banyak orang. Apalagi merek lama, baru diketahui ada yang tidak hijienis," imbuhnya. 

Zainuddin meminta pemerintah tidak hanya sekadar menarik semua 27 merek ikan makarel kalengan, tapi juga mengevaluasi ulang semua produk makanan impor yang sudah beredar di masyarakat. 

"Masyarakat juga sebaiknya teliti dalam membeli. Baca produknya. Karena ketelitian ini bagian dari keamanan pangan. Tidak semua yang sudah beredar di masyarakat itu aman, meskipun idealnya harus aman. Laporkan jika menemukan produk makanan yang mencurigakan," pungkasnya. (Rel)

DPS Pilgubsu 2018 Berjumlah 9.202.967 Juta Jiwa

By On 4/03/2018

DNO - Medan, KPU Sumut gelar rapat pleno terbuka pemilih sementara untuk Pilgub 2018. Rapat diselenggarakan di Hotel Four Point Medan, Sabtu (17/3/2018).

Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 berjumlah 9.202.967 Juta Jiwa.

"Dengan rinciannya 4.559.668 jiwa laki-laki dan 4.643.299 jiwa perempuan," ujar Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, saat rapat pleno terbuka.

Rekapitulasi DPS Kota Medan itu didapat berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan pada 20 Januari-18 Februari 2018 lalu.

"Pada 24 Maret 2018, lanjutnya, akan umumkan DPS dari tiap-tiap kelurahan di kantor-kantor lurah dan kepala desa se-Sumatera Utara," tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta kepala lingkungan dan petugas kita agar DPS ditempel di lokasi strategis untuk dapat dilihat warga.

"Hal ini untuk memudahkan warga untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk kedalam daftar pemilih dalam pemilhan Gubernur Sumatera Utara 27 Juni mendatang," kata Benget saat meneruskan rapat terbuka.

Setelah itu, masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan karena bagi yang belum terdata bisa melapor ke PPS dengan membawa KTP.

"Untuk kemudian akan di catat dan akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Fasilitasi Sarana Prasarana Disdukcapil Sumut, Sunggul Tampubolon mengatakan, berdasarkan data terakhir sudah 88 persen lebih warga Sumut wajib KTP yang merekam.

"Dan, sisanya ini akan kita kebut terus dan optimis itu semua bisa rampung. Namun, kita akui dalam prosesnya masih banyak sekali kendala yang kami alami, terutama di alat," lanjut Benget.

"Maka dari itu kami menghimbau agar masyarakat Sumut yang belum melakukan perekaman untuk segera merekam ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing," ujarnya sembari menutup rapat pleno terbuka.(Rel)

KPU Sumut Beberkan Video Disdik DKI Soal Ijasah JR Saragih

By On 4/03/2018

KPU Sumut

DNO - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) bakal melayani setiap pertanyaan yang diajukan kubu bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih dalam sidang lanjutan gugatan di Bawaslu Sumut yang akan digelar, Selasa (27/2/2018).

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan keputusan KPU Sumut terkait verifikasi pencalonan JR Saragih.

Salah satunya bukti yang akan dibeberkan yakni video saat KPU mendatangi Dinas Pendidikan Jakarta untuk meminta klarifikasi soal legalisir ijazah JR Saragih.

"Seluruh tahapan sudah kami lakukan. Dan sudah memiliki alat bukti yang detil. Sehingga kami memutuskan bahwa saudara JR Saragih tidak memenuhi syarat," ujar Mulia kepada wartwan di Kantor KPU Sumut, Senin (26/2/2018).

Mulia menegaskan, pihaknya tetap memastikan proses verifikasi berkas JR Saragih sudah dilakukan dengan baik dan benar. Untuk itu jugalah, lima komisioner KPU Sumut, tidak memiliki perbedaan pendapat saat memutuskan pasangan calon JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat alias TMS. 

Menurut Mulia dalam sidang nanti tidak hanya barang bukti yang akan dibeberkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan mengenai legalisir ijasah JR Saragih, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Sejak awal, kita musyawarah mufakat tidak ada yang dissenting opinion, kami sepakat bulat untuk men-TMS-kan (JR-Ance). Kami juga siap untuk memberi jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh Paslon," tutup Mulia. (Red)

Kapolrestabes Medan Bantuk Tim Pemburu Preman

By On 3/28/2018

DNO - Medan, Mengetahui tingkat kerawanan sangat tinggi, Membuat Kapolrestabes Medan kembali melaksanakan giat revitalisasi tim Pemburu Preman di wilayah hukum Polrestabes Medan, Selasa (27/3/2018) pukul 07:30 Wib.

Dalam arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto SH,SIK,MSi menuturkan " Berangkat dari kejahatan - kejahatan kecil maka dari itu saya bentuk Tim Pemburu Preman untuk itu kita harus hadir di tengah - tengah masyarakat agar masayarakat selalu tenang dan nyaman bagi kehidupan bermasyarakat,"

" Saya minta selalu menjaga soliditas karena ini merupakan lintas fungsi ada Brimob, Intel, Reskrim, Sabhara dan Binmas maka dari itu mari kita saling bertukar informasi dan saling membantu antar 1 fungsi dengan fungsi yang lain jangan membuat sistem kotak - kotak, Karena kalau kita saling berkotak - kotak maka tim tersebut tidak akan berjalan dan tidak dapat berjalan efektif." tegas Kapolrestabes Medan.

Untuk saat ini, Kita akan melaksanakan pilkada dan tingkat kerawanannya sangat tinggi dan bisa membuat masyarakat terpolarisasi untuk itu tim pemburu preman harus dapat menjalankan tugasnya agar masyarakat dapat ke TPS untuk dapat menentukan pilihannya pada saat Pilkada nanti.

Dalam apel giat revitalisasi tim Pemburu Preman turut dihadiri, Kasat Brimob, Wakapolrestabes Medan, PJU Polrestabes Medan dan Kasi Ops Brimob. (Red)

KPU Angkat Bicara Terkait Persoalan Sengketa Pilkada

By On 3/28/2018

DNO - Medan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain dan Yulhasni, Senin (26/2/2018) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan memberikan keterangan kepada wartawan tentang pokok-pokok persoalan sengketa pilkadasu yang sudah measuki tiga kali sidang di Bawaslu Sumut.

Menurut komisioner KPU Sumut, apa yang dilakukan sama sekali tidak beretentangan dengan undang-undang dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Karena itu, kami sejak awal berkomitmen tidak akan menggunakan pengacara, karena kami menganggap hal ini media bagi kami untuk menjelaskan kepada publik terkait apa yang sudah kami lakukan sampai setingkat memutuskan tanggal 12 Februari 2018 lalu,”ujar Mulia mengawali konprensi pers tersebut.

Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai aturan dan alat bukti yang detail dan didukung regulasi sehingga memutuskan yang lolos itu telah memenuni syarat dan yang tidak lolos tidak memunuhi Syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018, ujar Mulia.

Selanjutnya secara detail Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain menyampaikan, bahwa komisioner KPU Sumut telah sepakat dengan memberikan Tidak Mememenuhi Syarat (TMS) dan siap memberikan jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh paslon.

“Kami dari komisi hukum KPU Sumut mempersiapkan segala sesuatuanya dengandibantu KPU Medan sebagai pokja kami,”ujar Iskandar

Devisi teknis KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, saat ini muncul persepsi yang dibangun seolah-olah undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu menyebut satu pasal isinya adalah persyaratan menjadi balon dan hal ini selalu didengungkan-dengungkan pemohon baik dalam sidang maupu yang lainnya.

“Saya tak tahu apakah wartawan sudah membaca undang-undang No. 10 tahun 2016 secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf D angka 1, bahwa teks yang lengkap disana dan harus dibaca dalam satu tarikan napas.

Salah satu persyaratan calon dokumennya harus dipenuhi bakal calon dalam pendaftaran kepala daerah fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan SLTA dan sederajat yang telah dilegalisir pihak yang berwenang sebagai bukti keutuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup C yang mengatakan, ijazah pendidikan terakhir paling terendah adalah SLTA “, kata Benget.

Dalam persidangan kami memberi contoh jelas Benget,jika saudara punya izajah magister, punya izajah sarjana, punya ijazah doktor, punya ijazah SMA, kalau yang disebut izajah terakhir yang paling rendah yang mana dan tak pernah undang-undang menyebut pendidikan terakhir titik. Ijazah pendidikan terakhir paling rendah harus dibaca dalam satu kesatuan.

Ijajah pendidikan terakhir titik itu tak pernah ada dalam undang-undang, makanya PKPU kemudian sebagai acuan teknis sebagai mandat dalam undang-undang pasal 45 ayat 3 dan tenis terkait hal ini diatur dalam PKPU. PKPU kemudian membuat penguncian izajah atau STTB pendidikan terakhir itu adalah SLTA atau sederajat.

“Jadi jelas tidak ada yang bertentangan PKPU dengan undang-undang,kapan pernah PKPU dicabut dan dimana pernah pengadilan mengatakan PKPU bertentangan dengan undang-undang, tidak pernah,ujar Benget. (Red)

KPU Provsu Akui Belum Menerima Salinan Putusan Bawaslu

By On 3/28/2018

DNO - Medan,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian terkait sengketa Pemilihan Gubernur Sumut 2018 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Namun pasangan tersebut tidak otomatis lolos sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 karena masih ada tahapan yang harus dilakukan.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain mengatakan, JR Saragih masih harus melakukan legalisasi ijazah SMA-nya ke suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, karena SMA JR Saragih yang sudah tutup berada di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

“Berdasarkan keputusan Bawaslu Sumut, dia diberikan kesempatan untuk melegalisasi fotocopy ijazahnya ke suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan wajib menyerahkannya ke KPU Sumut selaku termohon. Bilamana proses legesnya itu sudah benar menurut undang-undang, baru akan  kita lakukan proses selanjutnya, misalnya melakukan perubahan atau pembatalan SK 07 tentang penetapan paslon,” kata Iskandar, Minggu (4/3/2018).

Iskandar menjelaskan, hingga kini JR Saragih-Ance Selian masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut karena KPU belum mencabut atau membatalkan SK Nomor 7 tersebut.

Dikatakan Iskandar, dalam keputusannya, Bawaslu juga meminta KPU Sumut membatalkan SK tersebut bilamana proses legalisasi tersebut sudah sesuai undang-undang.

“Bilamana nanti sesuai itu benar, kita akan proses. Tapi kalau nggak benar, ya kita akan TMS-kan,” ujarnya.

Menurut Iskandar, nantinya legalisasi ijazah itu dilakukan di suku dinas pendidikan Jakarta Pusat, bukan dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta seperti yang sebelumnya dilakukan JR dan diverifikasi oleh KPU. Legalisasi itu akan dilakukan JR Saragih bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu Sumut sesuai putusan Bawaslu.

Iskandar menjelaskan, berdasarkan putusan Bawaslu tersebut, KPU Sumut memiliki waktu 7 hari sejak salinan putusan diterima. Hingga kini KPU masih menunggu salinan putusan Bawaslu tersebut.

“Kita tunggu putusannya datang, baru kita lakukan apa yang bisa dikerjakan secepatnya, karena dibatasi 7 hari. Kita pelajari dulu, baru kita bisa berkoordinasi dengan Pak JR, kapan bisa berangkat ke sana (Jakarta). Karena perintahnya begitu. Artinya, kita harus sama-sama, nggak bisa salah satu pihak,” ungkapnya. (Red)

JR -  Ance Dinyatakan TMS Oleh KPU

By On 3/28/2018

DNO - Medan, Partai Demokrat kehilangan kadernya dalam Pilkada Sumateta Utara (Sumut). Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut kembali tidak meloloskan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon Gubernur Sumut di Pilkada serentak 2018.

KPU menilai, JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur. “Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya, yakni status Bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di Kantor KPU Sumut di Medan, Kamis (15/3/2018).

Putusan KPU itu berdasarkan Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 di Kantor KPU Sumut. Dengan ini, untuk kedua kalinya, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu gagal maju memperebutkan posisi orang nomor satu di Sumut ini.

Benget Silitonga menjelaskan, putusan KPU Sumut merujuk dari keputusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut  di Kantor Bawaslu Sumut, Sabtu, 3 Maret 2018 lalu.

Dalam keputusan tersebut, yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti yang dilegalisir oleh JR Saragih. “Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu,” tutur Benget.

Sementara itu, Ance Selian selaku wakil pihak JR Saragih, menolak menerima Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut tersebut. Ance yang berharap ada dialog dengan komisioner KPU Sumut atas hasil pleno tersebut justru tidak dilayani. Hal ini membuat Ance tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung meninggalkan Kantor KPU Sumut.

Untuk diketahui, JR Saragih-Ance Selian untuk maju di Pilkada 2018 ini, didukung oleh Demokrat, PKB dan PKPI. (Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *