Binjai

HEADLINE NEWS

Sangat Meresahkan , Polres Belawan Diminta Tangkap Mesin Judi Merk Hp

By On 9/27/2021


MEDAN// DeteksiNusantara.Com.

Belawan | Mesin Judi tembak ikan Merek Hitam putih kini lebarkan sayap dan mulai menguasi  Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan - Polda Sumatra Utara. 


Dari hasil pantauan awak media ini di lapangan, Senin (27/9/2021) Mesin judi tembak ikan Merek Hitam putih atau melebarkan sayap hingga seluas 5 ( Lima) Kecamatan seperti Kecamatan Medan Utara, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan.


Dari investigasi awak media ini meja judi merk Hitam putih atau kingdon Menjamur dan beredar di kelurahan Sei mati Kecamatan Medan labuhan, Kelurahan titi papan Kecamatan Medan deli, Pasar 4 (empat) Kelurahan Rengas Pulau dan siombak Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dan Gang 2 (dua) Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan belawan.


Khusus untuk Wilayah Medan utara Meja judi tembak ikan Merk Hitam putih atau kingdom dibawah seorang Koordinator lapangan yang berinisial "AK"


Dengan jumlah yang puluhan membuat Merk Hitam putih atau kingdom menguasai wilayah hukum Polres Pelabuhan belawan, di Pasar 4 (Empat) Marelan aja ada dua lokasi "diduga" milik berinisial Aseng dan Joni. Bahkan baru baru ini sudah pernah diangkat empat meja dan tiga sketer dari tempat berinisial Joni, Namun tidak lama kemudian beroperasi lagi, " Kata Warga setempat yang tidak ingin disebut namanya.


Kepada awak media ini, salah seorang warga mengaku was was dengan ada lokasi judi di lingkungannya, sembari memohon agar pihak media ini segera menyampaikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru menjabat menggantikan AKBP Dayan dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar menutup lokasi tembak ikan ini. 


" Kami warga disini meminta pihak Kepolisian segera menindak dengan tegas lokasi bisnis haram itu. jangan tunggu Amarah warga keluar, " Tegasnya. 


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Akp Kadek Cahyadi saat di konfirmasi Senin 27 September 2021 Pukul 17.57 Wib Menjelaskan, akan menindak lanjuti informasi adanya mesin perjudian tersebut.


" Akan kami tindak lanjuti bang…, Pungkas Kasat Reskrim Polres Belawan Melalui Hanphone Selularnya


(Indra.Hsb)

Kasat Reskrim Polres Belawan Akan Selidiki Keberadaan Mesin Judi Tembak Ikan Merek "HP"

By On 9/27/2021


MEDAN//DeteksiNusantara.Com.

Belawan | Mesin Judi tembak ikan Merek Hitam putih kini lebarkan sayap dan mulai menguasi  Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan - Polda Sumatra Utara. 


Dari hasil pantauan awak media ini di lapangan, Senin (27/9/2021) Mesin judi tembak ikan Merek Hitam putih atau melebarkan sayap hingga seluas 5 ( Lima) Kecamatan seperti Kecamatan Medan Utara, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan.


Dari investigasi awak media ini meja judi merk Hitam putih atau kingdon Menjamur dan beredar di kelurahan Sei mati Kecamatan Medan labuhan, Kelurahan titi papan Kecamatan Medan deli, Pasar 4 (empat) Kelurahan Rengas Pulau dan siombak Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dan Gang 2 (dua) Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan belawan.


Khusus untuk Wilayah Medan utara Meja judi tembak ikan Merk Hitam putih atau kingdom dibawah seorang Koordinator lapangan yang berinisial "AK"


Dengan jumlah yang puluhan membuat Merk Hitam putih atau kingdom menguasai wilayah hukum Polres Pelabuhan belawan, di Pasar 4 (Empat) Marelan aja ada dua lokasi "diduga" milik berinisial Aseng dan Joni. Bahkan baru baru ini sudah pernah diangkat empat meja dan tiga sketer dari tempat berinisial Joni, Namun tidak lama kemudian beroperasi lagi, " Kata Warga setempat yang tidak ingin disebut namanya.


Kepada awak media ini, salah seorang warga mengaku was was dengan ada lokasi judi di lingkungannya, sembari memohon agar pihak media ini segera menyampaikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru menjabat menggantikan AKBP Dayan dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar menutup lokasi tembak ikan ini. 


" Kami warga disini meminta pihak Kepolisian segera menindak dengan tegas lokasi bisnis haram itu. jangan tunggu Amarah warga keluar, " Tegasnya. 


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Akp Kadek Cahyadi saat di konfirmasi Senin 27 September 2021 Pukul 17.57 Wib Menjelaskan, akan menindak lanjuti informasi adanya mesin perjudian tersebut.


" Akan kami tindak lanjuti bang…, Pungkas Kasat Reskrim Polres Belawan Melalui Hanphone Selularnya


(Indra.Hsb)

Gawat !!!...Mesin Meja Judi Tembak Ikan Merk "HP" Kuasai Medan Utara

By On 9/27/2021


ME
DAN // DeteksiNusantara.Com.Ratusan meja judi tembak ikan bermerk hitam putih (HP) kuasai empat kecamatan Medan Utara, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan yang merupakan wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun. Senin (27/9/2021), dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, meja judi merk HP tersebut dikhabarkan milik salah seorang bandar besar judi yang beroperasi di Kota Medan.

Khusus untuk wilayah Medan Utara meja judi merk HP ini dibawah seorang koordinator lapangan yang berisisial Ak.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang terpercaya, meja judi merk HP itu beredar di beberapa lokasi judi tembak ikan yang berada di Kel. Sei Mati dan Kambes, Kec. Medan Labuhan, Kel. Titipan, Kec. Medan Deli, Pasar 4 Kel. Rengas Pulau dan Siombak Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan dan Gang 2 Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan.

"Jumlahnya ratusan dan yang di pasar 4 Marelan aja ada dua lokasi yakni milik si Aseng dan Joni. Bahkan baru- baru sudah pernah diangkat empat meja dan tiga sketer dari tempat si Joni. Namun tidak lama kemudian beroperasi lagi," kata sumber. (Hen)

Akibat Cemburu Berujung Maut, Tubuh Pacar Melepuh Kena  Siram Air Keras

By On 9/27/2021


MEDAN //DeteksiNusantara.Com.

Medan | Cemburu berujung maut. Seorang pemuda tega menyiram air keras kepada pacarnya. Akibatnya, korban berinisial SNT, warga Polonia Medan Sumut tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.


Sementara tersangka yang mencoba mengelabui polisi akhirnya berhasil diringkus, setelah dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian Jalan Stasiun pekuburan China, Desa Suka Makmur, Kec Delitua, Kab Deli Serdang-Sumatera Utara, Minggu (26/9) tengah malam.


Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH.MH kepada wartawan mengatakan, tersangka PN (26), nekat menyiram air keras kepada korban karena cemburu.


“Tersangka cemburu karena korban berteman dengan pria lain, antara korban dengan tersangka bertetangga,” kata Iptu Martua Manik, Senin (27/9).


Disebutkan, awalnya tersangka membawa korban kerumah orangtua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sebagian tubuhnya luka melepuh.


Oleh tersangka mengaku kalau korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal.


“Pertolongan pertama, Legiman (52) membawa korban ke rumah sakit namun tidak lama dalam perawatan, Legiman mendapat kabar kalau putrinya sudah meninggal dunia. Selanjutnya, Legiman membuat pengaduan ke Polsek Delitua,” ujar Martua Manik.


Selanjutnya, sebut Martua, pihaknya melakukan olah TKP sekaligus pra rekonstruksi dan diketahui kalau pengakuan tersangka sangat diragukan.

“Karena ada kejaggalan dari keterangan tersangka, lalu kita amankan tersangka untuk diinterogasi hingga akhirnya dia mengakui telah menyiram tubuh korban dengan air keras,” jelas Martua.


Pengakuan tersangka, tambah Martua, tega menyiram korban dengan air keras karena cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.


Ditambahkan, awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Setelah keliling Kota Medan, tersangka membawa korban ke Jalan Stasiun pekuburan China

“Di lokasi, tersangka berhenti dengan alasan ban sepeda motornya kurang angin. Tiba-tiba tersangka mengambil air keras yang sudah disiapkan dari gantungan sepeda motor dan langsung menyiramkan ketubuh korban,” paparnya.


“Tersangka sendiri mengaku nekad menyiram korban hanya untuk memberi pelajaran karena korban dicurigai tersangka berpacaran dengan pria lain,” imbuhnya.


Dalam kasus itu, tambah Martua Manik, tersangka dipersangkakan melanggar Apsal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.


Sebagai barang bukti, turut disita 1 Unit Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, 1 Plastik Kantongan Kresek Warna Merah, 1 Botol Plastik Kecil Warna Putih Tutup Hijau, 1potong Baju Kaos Warna Merah (Pelaku).


Kemudian, 1Celana Pendek Warna Biru (Pelaku) dan 1 Sendal Swallow Warna Putih (Pelaku). (Indra.Hsb)

Gawat Bah "Kolam Ikan Pengelolah "BJ" Didesa Tandukan Raga Dugaan Tanah Milik PTPN II

By On 9/26/2021


MEDAN // DeteksuNusantara.Com.Deliserdang, Didesa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir dugaan lahan HGU PTPN II dijadikan lahan bisnis Kolam Ikan. Disinyalir usaha kolam tersebut sudah belasan tahun lamanya beroperasi.

Menurut narasumber yang enggan menyebut kan nama nay dugaan lahan tersebut masih memiliki HGU no 95 serta pada tahun 2018 pernah dilaporkan pihak PTPN II ke pihak kepolisian


 Pihak PTPN II melalui Humas bernama Sultan Panjaitan saat dikonfirmasi "Enggan Menjawab"Pungkasnya.


Dewan Pengurus Nasional (DPN) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) 


“Kami kecewa dengan Humas PTPN II yang sampai saat ini diduga maju mundur tindak pengelola kolam ikan tersebut.padahal tanah nya dugaan masih lahan HGU PTPN II yang di kelola pihak ketiga untuk kolam ikan,” ucapnya.


“Kami akan melakukan Aksi Demo ke Poldasu dan PTPN II diduga jangan tutup mata PTPN II lahan HGU nya di kelola BJ belasan tahun untuk di buat kolam ikan sehingga memperkaya diri sendiri” ungkapnya.(indra.Hsb)

Tekab Polsek Medan Kota Sergap AY Usai Beli Sabu

By On 9/23/2021


MEDAN //DeteksiNusantara.Com. Polsek Medan Kota telah meringkus seorang  pria diduga tersangka  pecandu narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor, Sabtu (4/9) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun  warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.

Menurut Kapolsek Medan Kota KompolRikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Pol Asrul Rambe,mengungkapkan kepada petugas atas dasar mendapatkan dari informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.

“Berbekal informasi itu petugas langsung menindak lanjuti nya. sesampai di TKP, Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas  melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.” kata Asrul Rambe Jum’at (17/09/21) saat press release dihadapan warta media.

Kemudian lanjut Kanit, petugas Tim Reskrim Polsek Medan Kota memberhentikan saat tersangka mengendarai sepeda motornya, petugas melakukan penggeledahandan didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

“Setelah di interogasi,   tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinyadengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut maksudnya untuk dipakainya sendiri. ” ucap AsrulRambe

Kemudian, tersangka AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor,   guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AYdikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Asrul Rambe.(Indra.Hsb )

Tekab Polsek Medan Kota Ciduk Pria Warga Mandala Usai Beli Narkoba

By On 9/23/2021


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Polsek Medan Kota ciduk seorang pria warga Mandala usai beli narkoba,  pelaku yang diketahui berinisial FR (32) warga Kelurahan Sari Mandala IKecamatan Medan Denai, Kota Medan.

FR ditangkap pada hari Sabtu, 4 September 2021 lalu sekira pukul 12.00 WIB dikawasan Jalan Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Medan.

Kapolsek Medan Kota Kompol M.  RikkiRahmadhan melalui Kanit Reskrim IptuAsrol Efendi Rambe membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria tersangka narkoba.

“Penangkapan itu berkat informasimasyarakat dan langsung ditindak lanjuti tim Tekab,” kata Asrol Efendi Rambe.

Usai menerima informasi, personel Reskrim yang sudah siap di lapangan pun melihat tersangka mengendarai sepeda motor. begitu diberhentikandan digeledah, petugas menemukanbarang bukti narkoba yang baru saja dibelinya.

“Dari gengaman tangan sebelah kiri pelaku kita temukan bungkus plastik bening kecil berisi sabu, dan pelaku pun segera kita boyong ke mako Polsek Medan Kota,” sebut Asrol Efendi Rambe.

Kepada petugas tersangka FRmengakui perbuatannya dan mengatakan sabu tersebut dibelinyadari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 40 ribu dikawasan Jalan Jati, Sukaramai Medan untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini tersangka FR kita amankan dan terancam dengan pasal 112 Ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Asrol Efendi Rambe(Indra.Hsb )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *