DELISERDANG // DeteksiNusantara. Com. Diduga Galian C tidak memiliki izin (Ilegal) yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Pakam tepatnya Jalan Gelatik/Tugu Sungai Ular, Kabupaten Deliserdang yang merupakan wilkum Polresta Deliserdang-Polda Sumut, bebas beroperasi setiap harinya dan belum pernah ditindak tegas oleh pihak kepolisian baik Polresta Deliserdang maupun Polda Sumatera Utara.
Selain itu, di KM 51 juga Galian C bebas beroperasi seolah-olah pengusaha kebal hukum dan tak dapat tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian Polresta Deliserdang.
Hal itu, diungkapkan warga setempat bernama Anto (45) kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
" Kami warga disini sudah sangat resah pak, atas keberadaan Galian C itu. Kuat dugaan Galian C Ilegal tidak memiliki izin. Karena, setiap harinya Galian C itu dijaga ketat oleh pria berbadan tegap dan berambut cepak", ungkap Anto dengan nada kesal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik Galian C tersebut mengabaikan keresahan warga setempat dan lebih memikirkan keuntungan dalam menjalankan usaha ilegalnya itu.
"Keresahan warga setempat terkesan diabaikan pemilik Galian C itu pak. Selain sungai ini kotor kami setiap harinya menghirup debu/abu saat truck pengangkut galian C itu lewat melintas dari depan rumah kami pak", ujarnya.
Ia juga menduga pihak kepolisian yakni Polresta Deliserdang melindungi aktivitas galian C tersebut dan tidak memikirkan keresahan warga.
"Sepertinya pak, pihak Polresta Deliserdang melindungi aktivitas galian C tersebut. Buktinya, setiap hari bebas beroperasi dan belum pernah ditindak tegas", jelasnya.
"Kan tidak mungkin juga pak, setingkat Polresta tidak mampu menindak Galian C itu. Berarti kan kuat dugaan sudah ada menerima setoran dari pemilik Galian C tersebut", tambahnya.
Ia meminta dan berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH turun tangan dalam menindak tegas aktivitas Galian C tersebut serta menangkap pemiliknya.
"Kami berharap kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH turun tangan dalam menindak tegas aktivitas Galian C tersebut serta menangkap pemiliknya. Guna kenyamanan warga setempat dan terhindar dari debu-debu truck pengangkut galian C itu", harapnya mengakhiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025) terkait aktivitas diduga Galian C Ilegal/tidak memiliki izin, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban alias bungkam. (Indra hasibuan)
You are reading the newest post
Next Post »