Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Pelaku yang Diamankan Diduga Menjadi Joki UTBK Tahun 2025 di Kampus USU



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Baru tetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang diamankan diduga melakukan kecurangan menjadi joki dalam mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial, NF (28) warga DIY Yogyakarta, SY (27) warga DIY Yogyakarta, KRA (20) warga Jawa Timur dan AHM (26) warga Jawa Tengah.

Hal itu, disampaikan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang SIK dalam konferensi persnya yang didampingi Waka Polsek Medan Baru AKP Carles SH dan Kanit Reskrim Iptu Poltak M.Tambunan SH, MH, Rabu (30/4/2025) sore.

" 7 orang yang diamankan dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan 3 orang tidak terlibat", ucap Hendrik.

Lanjut ia menjelaskan keempat tersangka tersebut berperan merekrut peserta ujian dan berperan menggantikan peserta ujian sesuai KTP.

" NF berperan merekrut peserta ujian dan mengganti atau merubah foto KTP peserta UTBK menjadi foto para pelaku dan SY, KRA, AHM berperan menggantikan peserta ujian sesuai KTP", jelasnya. 

Atas hal ini, para pelaku mengaku bermula kenalan dari media sosial (medsos) oleh R dan menawarkan sebagai Joki dalam mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dan diiming-imingi mendapatkan 10 juta perorang (peserta) apabila lulus dan apabila kalah mendapatkan 5 juta rupiah.

"Berawal mereka (tersangka) ditawarin oleh R lewat media sosial (medsos) untuk menjadi Joki dalam mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dan diiming-imingi mendapatkan 10 juta perorang (peserta) apabila lulus dan apabila kalah mendapatkan 5 juta rupiah", tandasnya.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 3 buah KTP, 3 buah kaca mata elektronik warna hitam merk Rayban, 3 lembar kartu tanda peserta UTBK.SNBT tahun 2025, 1 lebar surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, 1 Lembar surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten dan 1 lembar foto copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 35 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 264 ayat (1) ke 1E atau pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Indra hasibuan) 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *