Binjai

HEADLINE NEWS

Polisi Tangkap 2 Orang Bandar Besar Sabu di kawasan Pancur Batu



Medan - Dipimpin Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan AKP Idem Sitepu SH bersama anggota Unit Reskrim kembali berhasil menangkap dua orang bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Pancur Batu. Kedua pelaku yang ditangkap berbagai tempat di kawasan Pancur Batu ini sudah masuk Target Operasi (TO) polisi. Kedua bandar besar itu yakni Jefri Syahputra (33) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan  Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Agus Salim alias kreak (40) warga Jalan Tanjung Anim, Gang keluarga, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari Jefri Syahputra itu,1 plastik klip sedang yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 4,82 gram dan 1 unit ponsel merk vivo warna biru dan dari Agus Salim yaitu, 12 plastik klip kecil yang diduga paket sabu,1 plastik klip besar yang diduga paket sabu dan uang tunai Rp 500.000 hasil dari penjualan sabu dan 3  bungkus plastik yang berisikan puluhan plastik klip sedang kosong, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 3 unit hp bermacam merk.  

"Jefri Syahputra ditangkap di kawasan Jalan Ladang Bambu, Gang Keluaarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Agus Salim ditangkap di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (17/7/2025) malam. 

Kronologis penangkapannya kedua pelaku itu terjadi, pada pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 18.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi dari masyarakat tentang, adanya kegiatan jual-beli narkoba jenis sabu di Jalan Ladang Bambu, Gang Keluarga.  Berdasarkan informasi tersebut dipimpin Kapolsek AKP Idem Sitepu dan  Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, SH bersama personil unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi TKP yang dimaksud  kemudian anggota Opsnal melaksanakan under cover bay (menyamar) untuk membeli narkoba jenis sabu, setelah bertemu dengan pelaku anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Kutalimbaru.

Kemudian team melaksanakan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu selama satu bulan.

- Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk diserahkan kepada penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga terhadap Agus Salim yang sudah diketahui ciri - cirinya, diamankan dari Desa Sembahe Baru,  Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. 

Terhadap kedua  pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tandasnya.(Indra hasibuan) 





Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *