MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan memimpin apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan “Patuh Toba 2025” di halaman Apel Markas Polrestabes Medan, Senin (14/7/2025).
“Apel ini merupakan langkah penting sebagai bentuk pengecekan akhir terhadap personel serta kelengkapan sarana dan prasarana,” kata Gidion saat menyampaikan amanat dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Kegiatan Operasi Patuh Toba 2025 ini akan digelar serentak selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
“Fokus utama operasi adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta upaya penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan,” katanya.
Dalam operasi yang dilakukan setidaknya dua pekan itu, akan menentukan beberapa target operasi, khususnya pelanggaran kasat mata.
Operasi ini dilakukan untuk kembali menertibkan lalulintas di Kota Medan, mengingat masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2024 lalu. Yakni 319.167 pelanggaran, 6.850 kasus angka kecelakaan dan merenggut nyawa sebanyak 1.580 jiwa.
“Ini mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ada sebanyak 1.549 akan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 100 personel Satgas Polda Sumut dan 1.449 personel dari Polres jajaran Polda Sumut.
“Para stakeholder juga turut dilibatkan,” ucapnya.
Selain menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, operasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.
“Serta terciptanya keteladanan aparat di lapangan yang mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas,” tukasnya.
Berikut Target Operasi Patuh Toba 2025 :
Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI
Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan
Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus
Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
Dilarang berkendara di bawah umur
Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi surat-surat (SIM dan STNK)
Pengendara melanggar marka jalan
Tidak menggunakan plat nomor/TNKB palsu
Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol. (Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »