Binjai

HEADLINE NEWS

Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Polrestabes Medan Ringkus Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan, 8 Residivis Ditembak

By On 6/03/2025


Medan - DeteksiNusantara. Com. Wujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polrestabes Medan paparkan dua puluh orang dan delapan residivis   tersangka tindak pidana kejahatan jalanan, (Curat, Curas, Curanmor).


Dalam paparan tersebut kasus yang menarik, Dua orang remaja berinisial AF (18) dan NR (18) tega bunuh seorang wanita bernama Rusti, lantaran tidak mampu bayar Rp. 100.000 (seratusan ya bg jam ribu) usai berhubungan badan dengan korban. 


Hal ini dibeberkan kepada sejumlah awak media saat Polrestabes Medan menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, Rudi Silaen SIK, Kasi Humas, Syahri Ramadhan, Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya dan Kanit Pidum, Iptu Hafizullah di halaman Polrestabes Medan, Senin (02/06/2025) sore. 


"Motifnya adalah sesuatu yang sebenarnya tidak layak untuk dilakukan oleh anak seusia remaja yang berusia 18 tahun yang mendatangi rumah korban kemudian melakukan sesuatu yang kontennya dewasa (berhubungan badan - red), kemudian karena ditagih dan disuruh membayar seratus ribu, tidak punya uang, maka kemudian melakukan pembunuhan atau menghabiskan atau menghilangkan nyawa dari korban atas nama Rusti yang sudah meninggal dunia," papar Kombes Gidion. 


Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/04/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan H. Anif No.27, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 


Dari keterangan Kapolres, sebelum dibunuh, korban sempat melakukan perlawanan kepada para pelaku dengan memberontak dan menjambak rambut salah satu pelaku saat wajahnya (korban) dibekap pakai bantal. Karena korban berusaha melakukan perlawanan, para pelaku membenturkan kepala korban ke dinding hingga meninggal dunia. 


Dikatakan Kombes Gidion, pengungkapan kasus ini sudah memerlukan waktu yang lama, namun berdasarkan barang bukti berupa rambut dan alat kontrasepsi (kondom) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku berhasil ditangkap. 


"Terhadap kedua tersangka ini, barang buktinya rambut yang dijambak dan pengaman yang dipakai saat berhubungan. Kemudian kita lakukan penjajakan, pada awal pengungkapan jelas ini belum bisa ada pembandingnya, setelah kemudian dilakukan pengungkapan, maka rambut identik dengan yang bersangkutan dan yang satunya konten dewasa (kondom - red)," ujar Kapolres sambil menunjukkan barang bukti. 


Ditempat yang sama, pelaku AF mengakui perbuatannya. Mereka membunuh korban lantaran tidak punya uang serta mereka linglung karena telah minum tuak. 


"Motifnya cuma karena enggak ada duit dan mabuk juga, cuman gitu aja kusuk-kusuk (berhubungan badan - red), habis itu lagi mabuk habis minum tuak linglung," kata AF kepada sejumlah Wartawan di hadapan Kapolrestabes Medan dan jajaran. 


Bukan hanya kasus pembunuhan saja, pada kesempatan itu, Kapolrestabes Medan juga turut memaparkan pengungkapan sejumlah kasus lainnya yang telah meresahkan warga Kota Medan. Diantaranya, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tiga kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tiga kasus, dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ada 7 kasus. 


"Semua yang ada di depan rekan-rekan ini ada 20 tersangka dengan 14 kasus yang kita lakukan pengungkapan pada periode minggu terakhir pada bulan Mei 2025," tandasnya.(Indra hasibuan) 



Seorang Pemuda Sebagai Pengedar Sabu Disergap Polisi di Jalan Flamboyan Raya Medan

By On 6/03/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di seputaran Komplek Polri Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. "Pelaku yang diamankan anggota Narkoba Polrestabes Medan yakni Ari Putra Pratama (26) warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).  


Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu masing - masing, lima plastik klip yang berisikan. Narkotika golongan 1 disebut sabu dengan berat bersih 11, 74 gram, dua buah sekop sabu, dua bungkusan berisikan. Plastik klip kosong,  uang tunai sebesar Rp 5 juta dan satu unit sepeda motor NMax tanpa plat. " Pelaku melanggar Pasal  114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara


Kronologis penangkapan, adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya adanya seorang laki - laki yang diduga seorang pengedar narkotika, sehingga atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut  pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya di pinggir jalan. Anggota melihat seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang diketahui sedang mengendarai seda motor NMax tanpa plat, kemudian anggota yang telah mengepung lokasi TKP langsung menatap pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sabu itu dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.  "Modus operandi tersangka itu membeli sabu untuk dijual lagi kepada pembeli. Untuk selanjutnya,  petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akan akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang ada di Kota Medan, " jelas AKBP Tommy Aruan kepada wartawan. (Indra hasibuan) 



Pengedar Sabu di Komplek Rorinata Ditangkap, Barang Bukti 118 Gram

By On 6/03/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap Chairul Anwar alias Bewok, 44 tahun, warga Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan, Senin (26/5/2025) malam.


Ia ditangkap di Komplek Rorinata tahap X, Jalan Suka Maju Indah dengan barang bukti narkoba 118 gram sabu dan uang Rp 54,5 juta hasil penjualan sabu.


Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menerangkan, penangkapan terhadap Bewok berawal dari penangkapan terhadap seorang pengguna, Ari Putra. Petugas melakukan interogasi dan diketahui ia membeli narkoba dari Bewok.



"Kita menangkap Bewok di rumah kontrakannya di komplek tersebut. Lalu ia mengakui bahwa pernah menjual narkoba kepada Ari Putra," katanya, Senin (2/6/2025).


Selanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah Bewok dan ditemukan barang bukti sabu seberat 118 gram sabu di kamar mandi. Selanjutnya, uang tunai Rp 54,5 juta ditemukan di plastik kresek di bagian dapur.


"Dari pengakuannya, barang bukti itu sisa dari 200 gram yang sebelumnya dibeli dari DP dengan harga Rp 66 juta. Ia juga mengaku telah berulang kali memesan barang dari DP selama setahun belakangan," tutur Aruan.


Lebih detail, lanjut Aruan, Bewok melakukan transaksi kepada DP setiap empat hari sekali. Dalam setiap transaksi, ia memesan sabu seberat 100 hingga 200 gram.


"Setiap gramnya Bewok meraup keuntungan Rp 70 ribu. Kini DP masih kita buru dan Bewok kita tahan," ujarnya.(Indra hasibuan) 



Polisi Tembak 2 Tersagka Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal

By On 6/03/2025


Medan - DeteksiNusantara. Com. Dua tersangka Specialis bongkar rumah kosong di tangkap polisi. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni SD Alias Gebes (40) (recidivis), M Alias Adi (39)


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal Budiman Simanjuntak S.E.M.H saat gelar kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin sore (02/06/2025)


Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di beberapa Wilayah hukum Polsek Sunggal diantaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan (20/05/2025), Rumah Makan Siap Saji Jalan Pembangunan Medan, (28/05/2025), Jalan Sunggal Medan, 26/05/2025), Jalan Darussalam Medan, (25/05/2025).


Adapun motif dari para pelaku adalah melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian.


" Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku yakni SD Alias Gebes dan M Alias Adi," tegasnya.


Modus Operandi, Pelaku berkeliling mencari Rumah atau Ruko yang kosong, setelah mendapatkan target rumah atau ruko yang kosong, kedua orang pelaku membongkar rumah dan ruko tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa oleh kedua pelaku.


Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, pelaku kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya. 


"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga," tuturnya.


Seakan tidak ada rasa takut dan jera dalam hukuman yang dijalaninya, pelaku mengulangi kejahatan yang sama. 


"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari pejara," tutup Kapolsek Sunggal.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, terhadap tersangka disangkan dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.


Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit R2 Yamaha Mio Merah, 2 (dua) Unit Hp Android Tecno Spark dan Samsung Lipat, 1 (satu) Unit Helm Merk Honda, 2 (dua) Buah Jaket Warna Coklat dan Warna Hitam, 2 (dua) Buah Topi Warna Hitam Merk Vans dan DC Shoes, 2 (dua) Pasang Sepatu Merk Adidas Warna Hitam Putih dan Merk Nike Warna Hijau Putih, 2 (dua) Buah Tas Gantung Warna Hitam dan Coklat,  8 (delapan) Buah Kunci L dan Tang Buaya,  1 (satu) buah Jam Tangan Merk Alba dan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, Kartu Berobat, STNK Korban.(Indra hasibuan) 

Berkedok Terapis Kesehatan, Diduga Adanya Praktik Prostitusi di Chinergy Day SPA

By On 6/02/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. SPA termewah di Kota Medan yakni, Chinergy Day SPA yang terletak di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru diduga adanya praktik Prostitusi berkedok terapis kesehatan dengan memijat bagian tubuh.


Hal itu dikatakan salah seorang pengunjung Chinergy Day SPA yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).


Dijelaskannya, ia datang ke Chinergy Day SPA tengah mandi Es guna refleksi kesehatan badan. Setelah itu, dianya meminta terapis kesehatan memijat badan kepada karyawan SPA Chinergy. Usai terapis memijat selesai, karyawan SPA Chinergy tersebut menawarkan berhubungan badan (Prostitusi) hubungan layak suami-istri dengan tarif variasi, mulai dari 300 hingga 800 ribu rupiah. 


Sontak, mendengar hal itu ia pun (pengunjung) tidak tergiur dengan penawaran karyawan SPA tersebut, hingga bergegas untuk pulang.


"Kedatangan saya ke Chinergy SPA itu bang untuk terapis kesehatan bukan untuk melakukan hal bejat (Prostitusi) seperti itu", ujar sumber.


"Saya pun heran juga bang, kok bisa ada yah penawaran Prostitusi di SPA itu. Berarti modus aja itu melayani terapis kesehatan demi menutupi aktivitas Prostitusi", tandasnya. 


Dalam hal ini, pihak Chinergy Day SPA saat dikonfirmasi via seluler ke nomor 08116398xx, Sabtu malam (31/5/2025) sepertinya berdalih dengan menyarankan awak media untuk konfirmasi ke sumber (pemberi informasi).


"Abang konfirmasi aja sama sumber yang memberikan informasi itu, jangan  konfirmasi sama saya", jawabnya.


Lebih lanjut awak media menanyakan kebenaran hal tersebut, namun pihak Chinergy Day SPA mengelak dan terkesan buang badan serta enggan memberikan tanggapan.


"Jangan konfirmasi sama saya, konfirmasi aja sama yang memberikan informasi itu", ujarnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025) hingga berita ini ditayangkan belum merespon. (Red/tim) 

Masuk TO, Polisi Sergap Pengedar Sabu di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2

By On 6/02/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan Ujung, Dusun 3, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.  Dari pelaku yang diamankan bernama Liwan Doko (35) warga Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu satu bungkus klip narkotika sabu berat 1,38 gram, uang tunai Rp 150.000.


 "Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).  


Kronologis penangkapannya, bahwa adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu  di sekitaran Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal 2. Atas informasi tersebut , petugas melakukan penyelidikan akn kebenaran informasi tersebut.  Dan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan cara  undercover buy kepada seorang laki - laki yang diduga sebagai penjual narkotika.


 Seorang petugas membeli sabu Rp 150.000. Lelaki tersebut sepakat dengan harga tersebut, untuk dua bungkus kecil yang telah disepakati tersebut. 


Selanjutnya lelaki tersebut memberikan sabu tersebut. Petugas yang telah mengepung lokasi itu, lelaki tersebut ditangkap langsung. 


Dari keterangan pelaku Doko itu sabu yang dijualnya kepada pembeli itu dari Panjul warga Jalan Balai Desa, Gang Rambe, Marindal 2. "Modus operandinya sudah satu pekan bekerja mengambil dan menerima kemudian mengedarkan sabu kepada pembeli, " ujarnya. (Indra hasibuan) 



Warga Resah, Judi Tembak Ikan Eksis Beroperasi 1× 24 Jam di Pasar V Desa Manunggal

By On 5/31/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Praktik perjudian tembak ikan yang berada di Jalan Persatuan 3, Pasar V, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang, diduga eksis beroperasi 24 jam tanpa jeda. Warga sekitar mengaku sangat resah dengan keberadaan serta kebebasan judi tersebut.

Warga sekitar lokasi judi itu meminta pihak kepolisian yakni Polsek Labuhan Deli dan Polres Pelabuhan Belawan segera bertindak tegas dan menggerebek lokasi tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya.

"Praktik perjudian tembak ikan itu bebas beroperasi setiap hari pak. Bahkan, pemilik judinya terkesan mengabaikan warga sekitar demi meraup keuntungan besar dalam menjalankan bisnis haramnya", ungkap warga sekitar bernama Anto sembari menunjukkan lokasi judi tersebut, Jumat (30/5/2025).

"Kalau sudah malam ramai pengunjung (pemain) judinya pak", sambungnya.

Hingga kini, warga sekitar mengaku belum pernah judi tersebut digerebek oleh pihak kepolisian yakni Polsek Labuhan Deli.

"Sampai saat ini, judi itu eksis terus beroperasi dan belum pernah digerebek Polisi", ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea SH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/5/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *