Binjai

HEADLINE NEWS

Pemilihan Kepling 13 Kelurahan Sidorame Timur  Tidak Transparan Diduga Ada Indikasi  Kecurangan

By On 6/04/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan khususnya Lingkungan 13, diduga tidak transparan dan kuat dugaan adanya intervensi terhadap para calon Kepling dari pihak Kelurahan.

Hal itu disampaikan, RS kepada wartawan, Selasa (3/6/2025) malam.

Dijelaskannya, dalam pemilihan seleksi Kepling Kelurahan Sidorame Timur khususnya Lingkungan 13 banyak kejanggalan dan ketidak transparanan oleh pihak Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Misalkan, mulai dari verifikasi berkas para calon yang tidak valid namun bukti tidak validnya tidak diserahkan kepada calon kepling.

"Saya bingung juga pak, saat verifikasi berkas ada tidak valid. Ketika saya bukti tidak validnya tidak ditunjukkan pihak Kelurahan Sidorame Timur. Sebelumnya kan saya menjabat sebagai Kepling, yah artinya saya sudah paham lah dalam pemberkasan seleksi Kepling", ungkap RS.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa data warga yang mendukungnya, pihak Kelurahan menyatakan 31 KK tidak valid dengan beberapa alasan salah satunya karna double tanda tangan dalam formulir para calon Kepling dan karna tidak lengkapnya  berkas pendukung warga (KK dan KTP) serta tidak ada melampirkan photo warga saat tanda tangan atau saat cap jempol.

"Keterangan pihak Kelurahan Sidorame Timur mengatakan 31 KK pendukung saya berkasnya tidak valid dikarenakan double tanda tangan dalam formulir para calon Kepling dan lain lain alasan. Saat saya minta bukti tidak valid pihak Kelurahan tidak mampu menunjukkan dan terkesan mengabaikan permintaan saya", bebernya.

Selanjutnya saat dipanggil oleh Panitia Seleksi yang kedua kali dikantor lurah dan malam hari angka data tidak valid 31 KK dirubah di data laptop oleh Panitia Seleksi menjadi tidak valid 10 KK. Namun tidak membuka/menunjukkan berkas-berkas asli dukungan warga yang tidak valid sesuai perintah Sekcam saat dilakukan Validasi data dukungan warga calon kepala lingkungan bersama-sama dengan Panitia Seleksi Kecamatan dan para calon Kepala Lingkungan khususnya lingkungan 13.

Dalam hal ini, kata RS ia akan menempuh jalur hukum guna transparan seleksi Kepling di Sidorame Timur.

"Atas hal ini, saya akan tempuh jalur hukum guna transparan seleksi Kepling di Kelurahan Sidorame Timur ini. Dan sampai sampai saat saya merasa dicurangi dan tidak ada  kepuasan dalam penjelasan ataupun pernyataan dari Kelurahan Sidorame Timur", ujarnya.

"Sekarang bukan soal menang kalah pak, tapi ketidak transparanan pihak Kelurahan Sidorame Timur dalam pemilihan seleksi Kepling", pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga pendukung daripada RS bernama Ardiansyah Pohan, SE bahwa pemilihan seleksi Kepling 13 Kelurahan Sidorame Timur tidak transparan dan diduga banyak kecurangan.

"Bagi aparat yang berkompeten tolong ini ditindaklanjuti, karena dalam pemilihan seleksi Kepling 13 Kelurahan Sidorame Timur kurang transparan dan diduga ada kecurangan", imbuhnya. 

Terpisah, Camat Medan Perjuangan Hidayat, AP, S.Sos, M.SP dan Lurah Sidorame Timur Donny Efiansyah, SE saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/6/2025) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Indra Hasibuan/ red) 

Diduga Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan 4 Securiti

By On 6/04/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) Medan, YS dikabarkan diamankan aparat kepolisian di sekitar kawasan Jalan Syeilendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan namanya dituliskan mengatakan YS ditangkap lantaran diduga menganiaya tenaga pengaman (security) yang terjadi pada 2 Mei 2025 lalu di lingkungan kampus yang terletak di Jalan DR TD Pardede Medan.

Dihubungi terpisah Kanit Pidum Satres Reskrim Polresta Medan, Muhammad Hafiz belum mengetahui pihaknya melakukan pengamanan terhadap YS.

"Saya cek dulu ya bang. Saya tanyakan ke pimpinan terlebih dulu" jawabnya singkat.

Sebelumnya 2 orang security atas nama Heri Suwardi Tinambunan dan Surya Lumbangaol pada Jumat (2/5/2025) membuat laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1459/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan.

Dalam kaporan itu Heri Suwardi Tinambunan mengaku dianiaya oleh YS dkk pada saat melakukan pengamanan kampus karena mendapatkan informasi adanya kericuhan.

Saat peristiwa itu, katanya, YS dkk secara membabi buta melakukan pemukulan kepada 4 security sehingga membuat keempatnya pun mengalami luka.

Adapun YS sendiri diangkat sebagai Wakil Rektor 2 oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban.

Dimana, Hana Nelsri Kaban ditunjuk sebagai ketua yayasan berdasarkan SK Dirjen AHU Kemenkumham dengan Nomor 02 tahun 2025.

Dalam Akte itu, oleh Ketua Pembina Richard Elyas Pardede menunjuk Hana Nelsri Kaban menggantikan Partahi Siregar yang seharusnya berdasarkan akte nomor 12 tahun 2022  menjabat hingga tahun 2027 mendatang.(Indra Hasibuan/ red) 



Rugikan Pemkab Deli Serdang, PT Taipan Asri Internasional Diduga Tak Miliki Izin Amdal dan Mengemplang Pajak

By On 6/03/2025


Pancur Batu // DeteksiNusantara. Com. Diduga Tak miliki izin Amdal ataupun UKL-UPL dan tak membayar pajak (PBB) ke Pemkab Deli Serdang, PT Taipan Asri Internasional (Martabe Golf) Merugikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Selasa (3/6/2025). 


Informasi yang dihimpun PT Taipan Asri Internasional (Martabe Golf) memiliki luas lahan lebih kurang 200 Ha, namun peruntukannya diduga  tidak jelas, lahan tersebut diduga disalah gunakan oleh pihak PT Taipan Asri Internasional untuk perkebunan sawit serta peternakan domba yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar lahan tersebut. 


Informasi  dari warga bermarga Sembiring (46) lahan tersebut itu dulunya sebagai lapangan golf, namun saat ini menjadi perkebunan sawit serta peternakan domba yang mencemari lingkungan bagi masyarakat, yang berdampak warga jika melintas mencium bau Busuk, " ujar  Sembiring. 


Lanjut Sembiring, pihaknya menduga PT Taipan Asri Internasional diduga di beking oleh oknum APH  TNI - AU yang sengaja dipelihara oleh pihak PT Taipan Asri Internasional. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Elinasari Nasution melalui Kabid Lingkungan Hidup Deli Serdang R Silaen ketika ditemui di kantornya, ,pihaknya akan cek ke lapangan namun pejabat Dinas Peternakan Pemkab Deli Serdang tidak bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab,"  papar Silaen. 


Menurut R Silaen Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang tanggal 23 Mei 2025 kami sudah turun kelapangan, kami hanya mendapatkan keterangan pihak karyawan PT Taipan Asri Internasional yang berinisial Ar alias Wan. 


Pihak kami bertanya mana pemilik atau yang bertanggung jawab, kami ingin bertemu dan ingin mendapatkan informasi bedasarkan Laporan Masyarakat PT Taipan Asri Internasional diduga tidak miliki izin Amdal atau UKL - UPL , namun menurut kami pihak PT Taipan Asri Internasional tak memiliki niat baik, pihaknya menanyakan saya tidak tau pak saya hanya karyawan saat ditanya siapa nama bapak, pihaknya enggan menjawab. 


Kami pihak Dinas Lingkungan Hidup, sudah menyurati pihak PT Taipan Asri Internasional agar datang memberikan keterangan , Selasa (03/06/2025) dengan memberikan undangan resmi namun hingga saat ini Pihak PT Taipan tidak juga hadir untuk memberikan keterangan Resmi , kita akan memberikan surat resmi ke dua lagi agar pihak PT Taipan Asri Internasional segera datang dan memberikan keterangan Resmi. 


Terpisah Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra, Ilham Pulungan ketika ditemui di kantornya, pihaknya menerangkan akan mengecek lansung ke lapangan, bedasarkan  laporan masyarakat ( dumas) tersebut, " terangnya. 


Lanjut Ilham politisi Partai Gerindra dari Dapil 6 meliputi Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis tersebut akan segera sidak ke lapangan, tuturnya. 


Saat dikonfirmasi kepada Direktur PT Taipan Asri Internasional Bapak Hendrik melalui pesan WhatsApp, masih irit berbicara.(Indra hasibuan) 



Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Polrestabes Medan Ringkus Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan, 8 Residivis Ditembak

By On 6/03/2025


Medan - DeteksiNusantara. Com. Wujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polrestabes Medan paparkan dua puluh orang dan delapan residivis   tersangka tindak pidana kejahatan jalanan, (Curat, Curas, Curanmor).


Dalam paparan tersebut kasus yang menarik, Dua orang remaja berinisial AF (18) dan NR (18) tega bunuh seorang wanita bernama Rusti, lantaran tidak mampu bayar Rp. 100.000 (seratusan ya bg jam ribu) usai berhubungan badan dengan korban. 


Hal ini dibeberkan kepada sejumlah awak media saat Polrestabes Medan menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, Rudi Silaen SIK, Kasi Humas, Syahri Ramadhan, Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya dan Kanit Pidum, Iptu Hafizullah di halaman Polrestabes Medan, Senin (02/06/2025) sore. 


"Motifnya adalah sesuatu yang sebenarnya tidak layak untuk dilakukan oleh anak seusia remaja yang berusia 18 tahun yang mendatangi rumah korban kemudian melakukan sesuatu yang kontennya dewasa (berhubungan badan - red), kemudian karena ditagih dan disuruh membayar seratus ribu, tidak punya uang, maka kemudian melakukan pembunuhan atau menghabiskan atau menghilangkan nyawa dari korban atas nama Rusti yang sudah meninggal dunia," papar Kombes Gidion. 


Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/04/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan H. Anif No.27, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 


Dari keterangan Kapolres, sebelum dibunuh, korban sempat melakukan perlawanan kepada para pelaku dengan memberontak dan menjambak rambut salah satu pelaku saat wajahnya (korban) dibekap pakai bantal. Karena korban berusaha melakukan perlawanan, para pelaku membenturkan kepala korban ke dinding hingga meninggal dunia. 


Dikatakan Kombes Gidion, pengungkapan kasus ini sudah memerlukan waktu yang lama, namun berdasarkan barang bukti berupa rambut dan alat kontrasepsi (kondom) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku berhasil ditangkap. 


"Terhadap kedua tersangka ini, barang buktinya rambut yang dijambak dan pengaman yang dipakai saat berhubungan. Kemudian kita lakukan penjajakan, pada awal pengungkapan jelas ini belum bisa ada pembandingnya, setelah kemudian dilakukan pengungkapan, maka rambut identik dengan yang bersangkutan dan yang satunya konten dewasa (kondom - red)," ujar Kapolres sambil menunjukkan barang bukti. 


Ditempat yang sama, pelaku AF mengakui perbuatannya. Mereka membunuh korban lantaran tidak punya uang serta mereka linglung karena telah minum tuak. 


"Motifnya cuma karena enggak ada duit dan mabuk juga, cuman gitu aja kusuk-kusuk (berhubungan badan - red), habis itu lagi mabuk habis minum tuak linglung," kata AF kepada sejumlah Wartawan di hadapan Kapolrestabes Medan dan jajaran. 


Bukan hanya kasus pembunuhan saja, pada kesempatan itu, Kapolrestabes Medan juga turut memaparkan pengungkapan sejumlah kasus lainnya yang telah meresahkan warga Kota Medan. Diantaranya, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tiga kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tiga kasus, dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ada 7 kasus. 


"Semua yang ada di depan rekan-rekan ini ada 20 tersangka dengan 14 kasus yang kita lakukan pengungkapan pada periode minggu terakhir pada bulan Mei 2025," tandasnya.(Indra hasibuan) 



Seorang Pemuda Sebagai Pengedar Sabu Disergap Polisi di Jalan Flamboyan Raya Medan

By On 6/03/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di seputaran Komplek Polri Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. "Pelaku yang diamankan anggota Narkoba Polrestabes Medan yakni Ari Putra Pratama (26) warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).  


Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu masing - masing, lima plastik klip yang berisikan. Narkotika golongan 1 disebut sabu dengan berat bersih 11, 74 gram, dua buah sekop sabu, dua bungkusan berisikan. Plastik klip kosong,  uang tunai sebesar Rp 5 juta dan satu unit sepeda motor NMax tanpa plat. " Pelaku melanggar Pasal  114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara


Kronologis penangkapan, adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya adanya seorang laki - laki yang diduga seorang pengedar narkotika, sehingga atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut  pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya di pinggir jalan. Anggota melihat seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang diketahui sedang mengendarai seda motor NMax tanpa plat, kemudian anggota yang telah mengepung lokasi TKP langsung menatap pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sabu itu dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.  "Modus operandi tersangka itu membeli sabu untuk dijual lagi kepada pembeli. Untuk selanjutnya,  petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akan akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang ada di Kota Medan, " jelas AKBP Tommy Aruan kepada wartawan. (Indra hasibuan) 



Pengedar Sabu di Komplek Rorinata Ditangkap, Barang Bukti 118 Gram

By On 6/03/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap Chairul Anwar alias Bewok, 44 tahun, warga Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan, Senin (26/5/2025) malam.


Ia ditangkap di Komplek Rorinata tahap X, Jalan Suka Maju Indah dengan barang bukti narkoba 118 gram sabu dan uang Rp 54,5 juta hasil penjualan sabu.


Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menerangkan, penangkapan terhadap Bewok berawal dari penangkapan terhadap seorang pengguna, Ari Putra. Petugas melakukan interogasi dan diketahui ia membeli narkoba dari Bewok.



"Kita menangkap Bewok di rumah kontrakannya di komplek tersebut. Lalu ia mengakui bahwa pernah menjual narkoba kepada Ari Putra," katanya, Senin (2/6/2025).


Selanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah Bewok dan ditemukan barang bukti sabu seberat 118 gram sabu di kamar mandi. Selanjutnya, uang tunai Rp 54,5 juta ditemukan di plastik kresek di bagian dapur.


"Dari pengakuannya, barang bukti itu sisa dari 200 gram yang sebelumnya dibeli dari DP dengan harga Rp 66 juta. Ia juga mengaku telah berulang kali memesan barang dari DP selama setahun belakangan," tutur Aruan.


Lebih detail, lanjut Aruan, Bewok melakukan transaksi kepada DP setiap empat hari sekali. Dalam setiap transaksi, ia memesan sabu seberat 100 hingga 200 gram.


"Setiap gramnya Bewok meraup keuntungan Rp 70 ribu. Kini DP masih kita buru dan Bewok kita tahan," ujarnya.(Indra hasibuan) 



Polisi Tembak 2 Tersagka Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal

By On 6/03/2025


Medan - DeteksiNusantara. Com. Dua tersangka Specialis bongkar rumah kosong di tangkap polisi. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni SD Alias Gebes (40) (recidivis), M Alias Adi (39)


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal Budiman Simanjuntak S.E.M.H saat gelar kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin sore (02/06/2025)


Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di beberapa Wilayah hukum Polsek Sunggal diantaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan (20/05/2025), Rumah Makan Siap Saji Jalan Pembangunan Medan, (28/05/2025), Jalan Sunggal Medan, 26/05/2025), Jalan Darussalam Medan, (25/05/2025).


Adapun motif dari para pelaku adalah melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian.


" Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku yakni SD Alias Gebes dan M Alias Adi," tegasnya.


Modus Operandi, Pelaku berkeliling mencari Rumah atau Ruko yang kosong, setelah mendapatkan target rumah atau ruko yang kosong, kedua orang pelaku membongkar rumah dan ruko tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa oleh kedua pelaku.


Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, pelaku kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya. 


"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga," tuturnya.


Seakan tidak ada rasa takut dan jera dalam hukuman yang dijalaninya, pelaku mengulangi kejahatan yang sama. 


"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari pejara," tutup Kapolsek Sunggal.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, terhadap tersangka disangkan dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.


Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit R2 Yamaha Mio Merah, 2 (dua) Unit Hp Android Tecno Spark dan Samsung Lipat, 1 (satu) Unit Helm Merk Honda, 2 (dua) Buah Jaket Warna Coklat dan Warna Hitam, 2 (dua) Buah Topi Warna Hitam Merk Vans dan DC Shoes, 2 (dua) Pasang Sepatu Merk Adidas Warna Hitam Putih dan Merk Nike Warna Hijau Putih, 2 (dua) Buah Tas Gantung Warna Hitam dan Coklat,  8 (delapan) Buah Kunci L dan Tang Buaya,  1 (satu) buah Jam Tangan Merk Alba dan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, Kartu Berobat, STNK Korban.(Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *