Binjai

HEADLINE NEWS

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berlanjut, Salurkan Beras ke Pengurus dan Anggota

By On 8/15/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Jumat Barokah yang dilaksanakan Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (15/8/2025) terus berlanjut. 

Dalam kegiatan Jumat Barokah ini, Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairuman Lubis, SH menyalurkan Sembako berupa beras.  Sembako beras ini diberikan kepada pengurus dan anggota yang hadir di markas Pewarta Polrestabes Medan. 

Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya. 

Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat di Kota Medan sekaligus juga mengenalkan Pewarta Polrestabes Medan. Sasarannya waktu itu, warga kurang mampu, parkir miskin, kaum duafa dan lainnya.

"Namun saat sekarang ini, saya belum bisa melakukan kegiatan itu ke tengah-tengah masyarakat. Mengingat kondisi saya masih belum pulih sepenuhnya, " cerita pria berjiwa sosial ini.

Untuk saat ini, lanjutnya, dirinya masih melakukan kegiatan Jumat Barokah di sekretariat bersama pengurus dan anggota. "Saya menyalurkan beras ke pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan, " ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.

"Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, " ungkapnya. 

Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan. "Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, " pungkasnya.(indra hasibuan) 

Dokter Spesialis Terdakwa Pengrusakan Disidangkan di PN Medan, Dianggap Menekan Saksi, Hakim Tegur PH Paulus Yusnari

By On 8/14/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menegur penasehat hukum terdakwa, lantaran dianggap menekan saksi yang dihadirkan jaksa, dalam sidang kasus pengrusakan dengan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B.

Awalnya, keberatan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Menurut JPU, pertanyaan penasehat hukum (PH) terdakwa keluar dari substansi perkara. 

"Kami keberatan dengan penasehat hukum terdakwa majelis, ini saksi kami yang hadirkan," tegas JPU, yang sontak membuat sidang sedikit tegang. 

Hakim anggota Abdul Hadi Nasution, lantas menegur tim penasehat hukum terdakwa tersebut. 

"Tugas anda (penasehat hukum) hanya bertanya sesuai perkara pengrusakan nya, bukan 170-nya. Nanti ada kesempatan saudara menghadirkan saksi sendiri," tegasnya. 

Hakim kemudian melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kembali. Menurut saksi, saat peristiwa pengrusakan pagar seng dilokasi tanah milik saksi korban Go Mei Siang, mencekam. 

"Rusuh lah, ada linggis, cangkul dan martil berserakan. Setelah dirusak, Go Mei Siang mendirikan tiang baru dan pagar baru," ucap saksi Siti Khadijah. 

Saat peristiwa pengrusakan itu melalui orang suruhan terdakwa, lanjut saksi, polisi datang ke lokasi kejadian. 

"Darimana polisi tau disitu ada keributan?," tanya hakim Abdul Hadi. 

"Dari anak saya, kan kepling (kepala lingkungan) di Jalan Amplas," jawab saksi Siti. 

Kata saksi, peristiwa pengrusakan itu sudah sering terjadi. Seingatnya, sebanyak tiga kali terjadi pengrusakan. 

Menurut saksi, jika tanah yang dipagar seng itu merupakan milik Go Mei Siang, yang ia jual pada tahun 2011 silam. "Jualnya pakai notaris, saya lupa namanya (notaris) karna sudah lama sekali," katanya. 

Keterangan saksi Siti Khadijah itu, kemudian di konfrontir hakim ke terdakwa. Disitu terdakwa dr Paulus membantah keterangan saksi. Namun, saksi Siti tetap pada keterangannya semula. 

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Philip Mark Soenpiet, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang. 

Mengutip dakwaan JPU Friska Sianipar, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.

Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul. 

Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.

Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya. 

Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp20 juta.

Sebelumnya, korban lain yang juga diduga dari perbuatan terdakwa dengan cara merusak pagar dan bangunan rumah yang sehamparan dengan tanah Go Mei Siang dan sudah melapor ke polisi.berharap laporannya juga segera ditindak lanjuti sampai terdakwa juga disidang nantinya. 

Selain itu, Albert mewakili Caroline dan Helen selaku Biksu yang peruntukan tanahnya untuk Vihara dmana pagarnya juga dirusak dan sudah melaporkan. 

Sedangkan Ali Putra Piliang mewakili korban Joni Susanto. 

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(indra hasibuan) 



Pihak Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah Jl Gandi Medan Masuk Pemeriksaan Keterangan Saksi

By On 8/14/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan digelar tanpa pihak tergugat M. Sethuraman, hadir di persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8). 

Meski tergugat tidak hadir, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar tetap melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadiri pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada melihat sertifikat asli yang di dalamnya ada tertera tiga kali jual beli dilakukan melalui notaris termasuk BPN yang memiliki kewanangan. 

"Disebutkannya, dalam sertifikat tersebut jelas tertulis keabsaannya karna ada alas haknya yang berasal dari Gran C, dan tidak pernah ada nama tergugat," ucapnya. 

Sedangkan dalam persidangan, lanjutnya, setelah eksekusi dibuat yang berdasarkan putusan nomor perkara 320, tidak ada dijelaskan di mana letak objeknya, ukurannya, dan juga batas-batas objek. 

"Mirisnya lagi berdasarkan putusan 320 tersebut tergugat tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yakni alas hak objek yang digugat oleh penggugat kepada tergugat," tegasnya. 

Diungkapkannya, tergugat hanya dapat menunjukkan surat-surat yang fotokopy, itu pun yang ada hanya halaman pertama dan terakhir.

"Semua yang dilakukan tergugat dalam permohonan eksekusi diduga bermasalah secara hukum," ucapnya. 

Pihaknya juga menilai majelis hakim semestinya berdasarkan putusan perkara 320 sebagai dasar pihak lawan melakukan eksekusi, harus bisa menunjukkan bukti-bukti, terkait batas-batas objek perkara dan hak dasar alas kepemilikan.

"Jadi jangan menunjukkan surat surat yang fotokopy, itu pun yang ada dihalaman pertama dan terakhir, sedangkan kami telah menunjukkan sertifikat sesuai undang-undang agraria, sebagai pemilik yang atas objek tersebut," ujarnya. 

Sementara, menilai tergugat yang tidak hadir saat pemeriksaan saksi selama dua kali berturut-turut, PH penggugat menilai tergugat tidak menghormati pengadilan. 

"Harapannya hakim dapat bersikap profesional dan adil dalam memutuskan perkara ini. Karena ini selain saya memperjuangkan klien saya, saya juga memperjuangkan rakyat Indonesia, agar tidak terjadi hal yang seperti ini, agar tidak terjadi zolimi," katanya. (Indra hasibuan) 

SatresNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Seorang Bandar Narkotika, Sebanyak 1, 24 Gram Sabu Disita

By On 8/14/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di  Jalan Karya II  Gang Sekolah, Kelurahan  Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. 

Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Ananda Parinduri (31) warga Jalan Karya II, Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. "Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan 

berat bersih 1,24 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 60.000, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (14/8/2025). 

Kata dia, tersangka melanggar Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan 1  orang laki laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 60.000, 1 orang laki - laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga saat saksi menerima 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan 

penangkapan terhadap 1 orang laki laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan 

1 orang laki- laki tersebut dan dari tangan kanan 1 orang laki - laki tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. 

Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap 1 orang laki - laki tersebut yang mana 1 orang laki- laki tersebut mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mau dia jual.

Kemudian saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. "Modus operandi tersangka Ananda sudah satu bulan menjual sabu. Polisi berhasil menyelamatkan 12 orang, "  paparnya. (Indra hasibuan) 



Hampir Setahun LP Mandek, Ratusan Warga Durin Simbelang Gelar Aksi Damai di Mako Polsek Pancurbatu

By On 8/13/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporannya, ratusan warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang menggelar aksi damai di Mako Polsek Pancurbatu dan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Rabu (13)8/2025).

Dalam aksi damai tersebut, warga Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu meminta pihak Polsek Pancurbatu menindak lanjuti dengan serius 8 (Delapan) perkara laporan tindak pidana yang mangkrak serta mengusut tuntas dan menangkap para pelaku (terlapor). 

Pasalnya, 8 laporan tindak pidana yang berbeda tersebut sudah berlangsung kurang lebih setahun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Polsek Pancurbatu.

"Kami tidak percaya lagi dengan Polsek Pancurbatu. 8 laporan warga Desa Durin Simbelang tidak ditanggapi dengan serius. Dan patut diduga laporan kami di peti eskan oleh Oknum penyidik Polsek Pancurbatu", ujar warga Desa Durin Simbelang dihadapan Kapolsek Pancurbatu.

Warga Desa Durin Simbelang dalam orasinya juga menyuarakan agar Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatannya, karena dinilai lebih memihak kepada pelaku (terlapor).

"Tolong bapak Kapolda Sumut, copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu. Kapolsek dan Kanit Reskrimnya diduga terima suap dari para pelaku (terlapor) makanya laporan kami tidak ditindaklanjuti dengan serius", teriak pendemo.

Warga Desa Durin Simbelang menduga dari 8 laporan tindak pidana yang mandek di Polsek Pancurbatu itu ada keterlibatan salah seorang ketua ormas bernama Godol. 

" Delapan laporan polisi terkait tindak pidana di Polsek Pancurbatu yang sampai saat belum ada kejelasan. Kuat dugaan kami bahwa para pelaku atas suruhan Godol. Jadi, kami meminta pihak Polsek Pancurbatu tangkap Godol Cs", pinta pendemo.

Ayu Ginting (25) warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang merupakan suami Josniko Tarigan (korban pembacokan) mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum di Polsek Pancurbatu. Yang mana, pihak Polsek Pancurbatu diduga membela pelaku dan ada keterlibatan Godol Cs.

"Bagaimana kita mau percaya dengan penegakan hukum di Polsek Pancurbatu ini. Buktinya, pelaku pembacokan suaminya sudah dilepaskan dengan alasan berkas sudah dikirim JPU dan masih ada kekurangan berkas. Padahal, bukti-bukti sudah kami serahkan dan suami saya nyaris tewas dibacok pelaku", jelas Ayu.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsa SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo dan personil Polsek Pancurbatu langsung menanggapi aksi para pendemo.

"Terkait LP itu semua tidak ada kami peti eskan tetap kami proses sesuai SOP. Kami tetap profesional menindaklanjuti laporan daripada masyarakat. Dan kami  tidak ada berpihak kemana-mana dan tetap menegakkan hukum dalam mewujudkan keadilan", tegas Djanuarsa.( indra hasibuan) 

Polsek Medan Baru Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Beli Beras Harga Terjangkau

By On 8/12/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Dalam rangka menyambut HUT RI ke 80 Tahun 2025, Polri melalui Polsek Medan Baru Polrestabes Medan melaksanakan Gerakan Pangan Murah dengan penjualan beras murah dari Bulog berlokasi di Jalan Nibung Raya depan Asrama Polsek Medan Baru, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH didampingi Wakapolsek Medan Baru AKP Carles Bin Antoni Siregar bersama Kanit Intelkam IPTU Heron Purba, Kanit Samapta Ipda Toni serta 

Personil Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH mengatakan kegiatan Gerakan Pangan Murah ini merupakan upaya Polri dalam rangka  mendukung program stabilisasi pasokan dan harga pangan di pasaran.

"Kegiatan ini dilakukan dengan penjualan beras yang dijual kepada warga masyarakat sebanyak 200 Karung ukuran 5 KG (1 Ton) dengan harga perkarungnya sebesar Rp. 50.000,- dan beras tersebut telah habis di beli oleh warga masyarakat yang melintas di Jalan NIbung Raya," kata Kompol Hendrik.

Kapolsek berharap pada kegiatan Gerakan Pangan Murah dapat membantu masyarakat agar bisa memperoleh beras dengan harga yang lebih murah.

Salah satu warga yang kebetulan turut hadir dan memberi beras murah mengungkapkan, pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan gerakan pangan murah yang diselenggarakan Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

"Terima kasih kepada Polsek Medan Baru. Kalau bisa kegiatan seperti ini bisa dilakukan rutin. Karena sangat membantu masyarakat,"pungkasnya .(indra hasibuan) 

Kapolres Pelabuhan Belawan Abaikan Instruksi Kapolri, " Judi Tembak Ikan Milik Kevin Masih Eksis Beroperasi 1×24 Jam.

By On 8/12/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SIK diduga mengabaikan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.

Buktinya, praktik perjudian jenis tembak ikan milik Kevin berlogo "Keong" diwilayah hukumnya masih bebas beroperasi yakni, Pasar 5 Marelan Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, 2. Jalan Yos Sudarso (simpang Darmin), 3. Jalan Tembaga, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli (warkop sapon), 4. Jalan Rumah Potong, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tepat dirumah Ucok dekat Bank BRI.

Dalam amanahnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar memberantas segala bentuk perjudian. Dan ia juga mengingatkan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat ataupun membekingi yang namanya perjudian.

"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot", tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian.

Namun, amanah tersebut terkesan diabaikan oleh Polres Pelabuhan Belawan. Bahkan makin marak dan eksis praktik perjudian tembak ikan diwilkum Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SIK melalui Kasat Reskrimnya, AKP Riffi NF SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/8/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukumnya, belum memberikan jawaban alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. 

Diberitakan sebelumnya praktik perjudian jenis tembak ikan berlogo "Keong" yang diduga milik warga keturunan bermata cipit bernama "Kevin" marak diwilkum Polres Pelabuhan Belawan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut, Jumat (8/8/2025). (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *