Binjai

HEADLINE NEWS

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar "Melek Digital", PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

By On 8/27/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Wali Kota Medan, Rico Waas, mengajak para pedagang pasar tradisional untuk mengubah pola pikir dalam berjualan. Menurutnya, metode penjualan konvensional dan daring harus berjalan beriringan agar dapat bertahan di tengah tantangan zaman. 

Pernyataan ini disampaikan dalam pembukaan "Penguatan UMKM Pasar Tradisional: Pelatihan Penjualan Daring Pedagang Pasar", Selasa (26/8/2025), di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan. Pelatihan ini diisi oleh pemateri Founder & Creative Thinker GMP Creative Consulting Okky Barus dan Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kesuma.

Acara yang merupakan kolaborasi antara PUD Pasar Medan dan PT GoTo Gojek Tokopedia area Medan ini dihadiri oleh Plt. Direktur Utama PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dan jajaran direksi antara lain Dirops Ismail Pardede, dan Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Head of Public Policy and Government Relations Sumatera-Kalimantan Kenn Lazuardhi Syarnubi, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan, seperti Asisten Ekbang Citra Capah, Kepala Bagian Perekonomian Regen, pata pimpinan OPD, dan Camat Medan Petisah Arafat Syam serta para pejabat struktural PUD Pasar Medan. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Rico Waas secara tegas menyatakan bahwa kondisi pasar tradisional saat ini tidak baik-baik saja. Ini merujuk pada pengaruh pesatnya perkembangan teknologi. "Daya jual ada, tapi daya beli lesu. Ada transformasi yang menyebabkan orang enggan datang ke pasar tradisional," ujarnya.

​Ia mengajak para pedagang untuk bergerak mengikuti gelombang digital, sama seperti yang terjadi di sektor bisnis lain. "Pelatihan ini bisa mengubah mindset pedagang cara berjualan di pasar. Kita harus mengemas agar pedagang punya pola pikir berbeda untuk meraih pasar yang lebih luas dan pendapatan yang lebih baik," kata Rico.

Pemerintah Kota Medan, tambahnya, akan berupaya membangun supply chain (rantai pasok) yang lebih baik dan mempromosikan pasar. "Para pedagang bertumbuh di pasar, dan ini harus diperjuangkan," tegasnya.

Head of Public Policy and Government Relations Sumatera-Kalimantan Kenn Lazuardhi Syarnubi, menyambut baik kolaborasi perdana ini. Ia menyebut Gojek, sebagai bagian dari ekosistem digital yang besar bersama GoPay dan Tokopedia, memiliki banyak layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang.  Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan mendukung visi misi Wali Kota Medan. "Fokus kami adalah digitalisasi pedagang pasar, termasuk layanan dari GoPay," jelasnya.

​Plt. Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 150 pedagang dari Pasar Pusat Pasar, Pasar Petisah I, Pasar Petisah II, dan Pasar Pringgan. "Target kami adalah membantu membuka akses pasar yang lebih luas bagi para pedagang melalui penjualan online," ujar Imam.

​Imam menyampaikan terima kasih atas arahan Wali Kota serta kerja sama yang baik dari Gojek. ​PUD Pasar Medan, beber Imam, berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan pedagang dan memajukan pasar tradisional agar tidak tergerus oleh persaingan zaman. 

Pelatihan ini, sebut Imam, menjadi langkah nyata dalam upaya membuka peluang baru bagi pedagang untuk berkembang di era digital.

"Ini kegiatan yang pertama kali dilaksanakan. Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pedagang, PUD Pasar, dan Kota Medan secara keseluruhan," ungkapnya. (Indra hasibuan) 

Polsek Medan Tembung Tangkap Sekaligus Paparkan Dukun Sadis Pengadaan Uang, Pembunuh Pasiennya

By On 8/27/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Seorang pria lanjut usia bernama Kwek Tjue (67) ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang yang berpropesi sebagai  dukun bernama Alfian (57), warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kejadian itu bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB lalu, ketika korban bersama rekannya, Eriana (39), mendatangi rumah tersangka dengan tujuan menggandakan uang.

Apes rencana korban tersebut berubah menjadi tragedi. Menurut keterangan kepolisian, korban diajak tersangka ke Jalan Lembaga, Dusun II, Desa Tanjung Selamat.

Didaerah itulah tersangka membacok leher korbannya hingga meninggal dunia, lalu meninggalkan jasadnya. Tidak sampai di situ saja, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Eriana, namun ia berhasil melarikan diri.

Korban akhirnya ditemukan telah meninggal dunia pada 23 Agustus 2025

Tim Tekab  Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kapolsek AKP Ras Maju Tarigan SH bersama Kanit Reskrimnya Iptu Parulian Sitanggang S.H, segera melakukan pengejaran.

Tersangka berhasil dibekuk setelah polisi memastikan identitas korban dan mendapatkan sejumlah barang bukti yang menjadi alat petunjuk bukti kuat berupa, parang, dupa, kelapa, pakaian, sandal, sepeda motor, hingga rekaman CCTV.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, tersangka, berusaha melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.Tersangka Alfian kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

Kapolsek Medan Tembung menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.” Tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut, Senin  25/8/2025.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang kita himpun, diketahui motif pembunuhan ini dipicu kemarahan tersangka lantaran korban tidak membawa uang sesuai permintaan.

Awalnya tersangka meminta Rp100 juta, diturunkan menjadi Rp20 juta, namun korban hanya membawa Rp1,1 juta.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Medan Tembung, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.( indra hasibuan) 

SatNarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rotan Batang Kuis

By On 8/25/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. 


Pelaku tersebut berinisial MZ (22) warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Suteh Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MS di Jalan Batang Kuis, Gang Suteh, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.


Sehingga atas informasi tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku MS. Kemudian pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui MZ di lokasi yang dimaksud. 


"Selanjutnya, petugas kita menyamar dan menemui MS, kemudian membeli sabu seharga Rp.70 Ribu. Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," jelas AKBP Thommy, Senin (25/8/2025).


"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MS, 4 plastik klip berisikan sabu seberat 1,10 gram, 1 bungkusan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.25 Ribu," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menuturkan hasil interogasi, tersangka MZ  mengaku membeli sabu dari panggilan M di Jalan Medan- Batang Kuis, Desa Sei Rotan,Deli Serdang sebanyak 1,10 gram dengan harga Rp.380 Ribu.


Selanjutnya tersangka MZ dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.


"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Indra hasibuan) 


Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan

By On 8/25/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Brigadir AS dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang tahanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.

Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025

Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial HMS dan JT.

AS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dan juga sebagai Ajudan dengan brutal menganiaya kedua tahanan tersebut tengah di BAP oleh penyidik.

Parahnya lagi, HMS (tahanan) yang sudah terlentang dihantam, AS kembali menendangnya tepat pada telinga HMS sebelah kiri hingga mengeluarkan darah dan memar di kepala.

Hal itu diungkapkan GS. Simangunsong selaku orang tuanya HMS kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

"Brigadir AS dengan brutal menganiaya anak saya saat di BAP oleh penyidik diruangan", ungkap GS.Simangunsong.

"Apa wajar seorang Polisi menganiaya tahanan. Kan anak saya sudah mengakui saat di BAP penyidik. Apa mentang-mentang dia (AS) seorang Polisi jadi suka-suka nya menganiaya anak saya", tambahnya.

Lanjut ia menuturkan, atas peristiwa penganiayaan tersebut anaknya (HMS) mengalami luka sakit pada bagian mata sebelah kiri memerah, mengalami gangguan pendengaran bahkan mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri.

"Anak saya mengalami gangguan pendengaran dan mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri", terangnya.

Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti dengan serius dan memproses Brigadir AS secara hukum yang berlaku di Indonesia ini, guna tidak terjadi hal yang sama kedepannya.

"Saya berharap bapak Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes dan Kasat Reskrim segera menindak lanjuti laporan saya dengan serius dan segera memproses Brigadir AS secara hukum yang berlaku", harapnya.

Sementara itu, HMS saat ditemui awak media mengatakan peristiwa penganiayaan itu benar terjadi pada dirinya dan kawannya yang dilakukan oleh Brigadir AS saat sedang di BAP penyidik di ruangan.

"Saat saya sedang diperiksa juper (penyidik pembantu) di ruangan tiba-tiba Brigadir AS datang dan langsung memukul kepala saya dan tercampak lah saya kira-kira setengah meter, terus menendang tepat pada telinga saya dengan kuat hingga mengeluarkan darah", kata HMS.

"Disitu saya ingin memegang kepala saya namun dilarang juper dengan tujuan supaya sidik jari tidak lengket dan juper mengatakan kepada saya, kenapa saya melarang mu tadi supaya tidak ada  bekas sidik jari mu dan bisa kau laporkan ke keluarga mu", tandasnya.

AKBP Rudi Silaen saat dikonfirmasi awak media Sabtu Siang 23/8/2025 mengatakan lebih pasnya abang Konfirmasi ke KasatReskrim ya Bang, " Ungkapnya. 

"Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/8/2025) terkait anggotanya Brigadir AS menganiaya dua orang tahanan, belum memberikan komentar alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. (Indra hasibuan). 

GSS : Diduga Polisi Tidak Miliki Sprint Penangkapan Terhadap Anak Saya dan Anak Saya Dipukuli Brigadir AS

By On 8/23/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Dua orang terduga pelaku pencurian atap (seng) rumah kosong yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan menimbulkan tanda tanya besar oleh kedua orang tua terduga pelaku. Bahkan, kedua pelaku diduga dipukul oleh oknum Polisi berinisial Brigadir AS hingga mengeluarkan darah dari telinganya, saat keduanya sedang diperiksa oleh penyidik diruangan.

Pasalnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan saat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tepat dirumahnya, diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada pelaku dan keluarganya pada, Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial, HMS (31) warga Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan PT.

Hal itu, diungkapkan orang tua terduga pelaku berinisial GSS (Op. Berkat) kepada wartawan di Medan, Rabu (13/8/2025) kemarin.

"Penangkapan terhadap anak saya itu diduga melakukan pencurian atap (seng) rumah yang merupakan rumah milik Oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan. Yang saya sangat kesalkan penangkapan terhadap anak saya, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan langsung membawa anak saya", terang GSS.

"Saya bukan mau membela-bela anak saya, tapi seharusnya polisi menunjukkan surat perintah penangkapan. Biar jangan menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkhusus buat keluarga kami", tambahnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah anaknya ditahan di Polrestabes Medan penyidik pembantu Bripda DRBH memberikan empat lembar surat yakni, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, daftar nama personil yang melakukan penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Anak saya ditangkap pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sementara surat penangkapan dan penahanan yang diberikan penyidiknya kepada saya isinya tanggal 5 Agustus 2025 bahkan daftar nama personil yang melakukan penangkapan berjumlah 16 orang sementara yang melakukan penangkapan hanya 2 orang. Nah, surat yang saya diterima itu sepertinya ada ketidakberesan alias tidak sesuai penegakan hukum yang berlaku di Indonesia ini", ujarnya.

Dalam hal ini, kata GSS dirinya akan melaporkan oknum yang melakukan penangkapan terhadap anaknya karena tidak sesuai SOP ke Bid Propam Polda Sumut.

Tragisnya lagi, lanjut GSS, anaknya saat diperiksa (BAP) oleh penyidik pembantu  Bripda DRBH terkait perkara tersebut, tiba-tiba dipukul oleh seorang oknum Polrestabes Medan Brigadir AS tepat pada bagian telinga anaknya sebelah kiri hingga kesakitan dan mengeluarkan darah.

"Keterangan anak saya saat dirinya dan kawannya diperiksa oleh penyidik pembantu Bripda DRBH, tiba-tiba ada seorang oknum Polrestabes Medan berinisial Brigadir AS memukul anak saya tepat pada telinganya sebelah kiri hingga mengeluarkan darah bahkan merengek kesakitan selama tiga hari tanpa diberikan obat", pungkasnya.

Sementara itu, terduga pelaku HMS saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/8/2025) terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum Polrestabes Medan berinisial Brigadir AS memang benar adanya peristiwa pemukulan tersebut.

"Iya memang benar telinga sebelah kiri saya dipukul Brigadir AS hingga mengeluarkan darah saat saya sedang diperiksa penyidik. Tiga hari saya merengek kesakitan", akunya.

Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Hafiz SH saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/8/2025) mengenai hal tersebut mengatakan akan mengecek.

"Terima kasih nanti kami cek ya bang", jawab Hafiz.

Sementara Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen saat di Konfirmasi awak media Sabtu Siang 23/8/2025 mengenai hal tersebut sesuai LP Orang tua si korban dengan nomer LP/8/2889/V111/2025/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara 22 Agustus 2025 mengatakan,  Lebih pas ke Kasat reskrim ya Bang, " Ungkap Rudi Silaen. (Indra hasibuan). 

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

By On 8/23/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Tersangka yang diamankan itu, bernama Agus Sahputra (35) warga Jalan Lampu 1 Medan. 


"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan kristal  bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram, 1 bungkus plastik kosong, 1 buah dompet dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 70 ribu, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/8/2025). 


Kata dia, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman. 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 


Kronologis penangkapan, kejadian tersebut ketika petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Lampu 1 Medan serong dilakukan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki - laki atas nama Agus.


 Sehingga atas informasi itu, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas  mengetahui keberadaan pelaku sedang di TKP.  


Mengetahui hal itu, petugas langsung menanyakan apakah tersangka Agus memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, kemudian tersangka menjelaskan, menjual sabu dengan harga paket hemat Rp 70 ribu. Petugas kemudian hendak membeli sabu kepada Agus. 


Selanjutnya, pesanan petugas kepada Agus itu tersedia, saat hendak dibagikan kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli langsung memboyong Agus bersama barang bukti sabu tersebut.


 Kemudian barang bukti sabu yang dikumpulkan oleh petugas itu sebanyak 1,25 gram sabu.


  "Agus diboyong petugas ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " terang AKBP Thommy. 


Modus operandinya,tersangka Agus menjual sabu kepada warga di seputaran Jalan Lampu 1. "Polisi berhasil menyelamatkan 10 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, " tandas AKBP Thommy.(indra hasibuan) 


Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

By On 8/22/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan tetap berbagi dengan sesama. Lewat program Jumat Barokah, Pewarta Polrestabes Medan memberikan Sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota. 


Pemberian beras ini dilaksanakan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (22/8/2025). Pemberian ini langsung diberikan kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH.


Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya. 


Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk menjalin silaturahmi dengan pengurus dan anggota agar tetap akrab dan harmonis.


"Dengan berbagi beras ini jalinan silaturahmi tetap terjaga dan harmonis," ucap pria berjiwa sosial ini. 


Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.


"Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, " ungkapnya. 


Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan. "Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, " pungkasnya.(indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *