Binjai

HEADLINE NEWS

Serah Terima Jabatan Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut

By On 10/09/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Bertempat di Lapangan Apel Polrestabes Medan, berlangsung kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat utama di lingkungan Polda Sumatera Utara. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., MH.

Kegiatan ini menandai pergantian jabatan Kapolrestabes Medan dari Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum. kepada Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. serta serah terima jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dari Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. kepada Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

Penunjukan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/IX/KEP.2025 tertanggal 19 September 2025. Dalam surat tersebut, Kapolri menunjuk Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvijn untuk mengemban amanah baru sebagai Kapolrestabes Medan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Mona Whisnu Hermawan, Wakil Ketua Bhayangkari Sumut Ny. Martina Rony Samtana, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres/ta jajaran, pengurus Bhayangkari Daerah dan Cabang Kota Besar Medan, serta personel Polrestabes Medan yang tersprin.

Turut hadir pula Ny. Luciana Gidion dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan Ny. Nelly Anariani Calvijn, yang menyemarakkan suasana kegiatan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Laporan Dan Up, dilanjutkan dengan masuknya Inspektur Upacara ke lapangan, penghormatan pasukan, dan pembacaan Surat Telegram Kapolri tentang mutasi jabatan. Acara kemudian diteruskan dengan pengucapan sumpah jabatan, pembacaan doa, serta penghormatan pasukan sebelum Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara ramah tamah sebagai bentuk kebersamaan dan penghormatan kepada pejabat lama dan baru.

Dengan adanya pergantian pejabat ini, diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja, soliditas, dan sinergitas jajaran Polda Sumatera Utara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Indra hasibuan) 



Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan

By On 10/08/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar di Jalan Rawe V,  Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan  Medan Labuhan tepatnya di depan warung milik masyarakat. "Pelaku yang diamankan diketahui bernama M Afrizal (32) warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. "Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2  plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan 

berat bersih 1,11 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000, 2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah dompet, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025). 

Sehubungan dengan itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Rawe V, Lk VII, Kel Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, tepatnya di depan warung pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB pada saat saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan 

1 orang laki - laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 50.000, 1  orang laki -laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga 

saat saksi menerima 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan 

1 orang laki- laki tersebut dan dari tangan kanan pelaku tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dan saksi menemukan kembali barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000, 2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet dari kantong belakang 1 orang laki – laki tersebut. Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap laki laki tersebut yang mana pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mau dia jual. 

Kemudian saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. "Modus operandi tersangka Afrizal mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu, " tandasnya. (Indra hasibuan) 



Bangunan Ruko Mewah 11 Pintu Tanpa PBG di Gang Penghulu, Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi : Kita Sudah Surati dan Himbau

By On 10/08/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Terkait bangunan mewah (Ruko) berjumlah 11 pintu yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin PBG. Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi mengaku dan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyurati dan menghimbau pemilik bangunan agar melengkapi izin PBG serta sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kecamatan."

Kita sudah surati dan menghimbau, agar pemilik bangunan melengkapi izin PBG nya. Dan kita juga sudah gelar RDP bahkan kunjungan ke bangunan tersebut", sebut Eko Hartadi kepada awak media, Rabu (8/10/2025).

Ketika disinggung bangunan tetap berlangsung meski sudah disurati dan dikunjungi, Eko Hartadi menyatakan bukan wewenang Kelurahan untuk menghentikan atau pun menindak bangunan tersebut.

"Kapasitas kita kan hanya menghimbau, urusan izin-izin ke Perkim. Bagusan bang colok kesana (pertanyakan izinnya ke Perkim)", tegasnya.

Ia juga menegaskan sudah menyurati pemilik bangunan sebanyak 2 kali dan sudah berkoordinasi dengan Kecamatan.

"Wewenang kita hanya menghimbau dan kita juga sudah 2 kali menyurati pemilik bangunan itu. Kalau kita bangunan itu sewenang-wenang, kena lah kami bang. Untuk pembubaran itu pihak Sat Pol PP", imbuhnya.

"Bagus saran aku yah, bang kesana langsung tanya siapa pemborongnya klarifikasi seperti apa, selaku bang orang Pers. Banyak lagi bangunan disini bang kalau bang mau masuk. Bangunan tempat nan* tanyakan PBG nya. Itu lagi ada di Jalan Sentosa lama masuk aja bang tanyakan PBG nya", tandasnya.

Berita sebelumnya, bangunan mewah yakni Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini tetap berlangsung pembangunan.

Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi saat dikonfirmasi mengatakan sudah menyurati dan menghimbau pemilik bangunan tersebut. (Indra hasibuan). 



11 Pintu Bangunan Mewah "Ruko" di Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Medan Berdiri Tanpa PBG

By On 10/07/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Bangunan mewah yakni Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini tetap berlangsung pembangunan.

Terpantau, jumlah bangunan tersebut kurang lebih 11 (sebelas) pintu.

Hal ini, menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat khususnya warga sekitar bangunan tersebut.

Dalam hal ini, warga menilai pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan melakukan pembiaran sehingga bangunan mewah itu tetap berlangsung tanpa memiliki izin PBG.

"Iya seharusnya pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan menindak tegas pemilik bangunan itu bukan malah membiarkan. Masa bangunan mewah seperti itu bisa berlangsung pengerjaan tanpa memiliki izin PBG. Setau kita, kalau mendirikan suatu bangunan mewah itu harus terlebih dahulu mengurus izin PBG nya baru bisa berlangsung pembangunan", ujar seorang warga setempat yang tidak mau namanya dituliskan diberita kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

"Kalau ini tetap dibiarkan oleh Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan sama saja membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Seharusnya, Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan meningkatkan PAD Kota Medan", sambungnya.

Lebih lanjut ia menilai pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan tidak serius untuk meningkatkan PAD Kota Medan serta membiarkan bangunan liar (tanpa memiliki PBG).

"Sepertinya pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan diduga tidak serius meningkatkan PAD Kota Medan sehingga membiarkan bangunan liar berlangsung tanpa izin PBG diwilayahnya", imbuhnya.

"Untuk itu, kita minta bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama timnya untuk turun langsung menindak bangunan liar (tanpa PBG) di kota Medan khususnya di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan", pungkasnya.

Terpisah, Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025) terkait 11 pintu bangunan Rumah Toko (Ruko) tepatnya di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG dan hingga saat ini bangunan tetap berlangsung, mengatakan sudah memberikan himbauan.


"Sudah kita surati pak himbauan", jawabnya (indra hasibuan) 

2 Orang Wartawan Medan Dianiaya Preman Suruhan PT Universal Gloves Resmi Melapor ke Polisi

By On 10/07/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Insiden memilukan terjadi saat aksi unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, terhadap PT Universal Gloves (UG) berujung pada penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Elin Syahputra (58). Diduga kuat, pelaku penganiayaan adalah preman bayaran yang disewa oleh perusahaan tersebut.

Elin, yang merupakan wartawan media cetak dan online terbitan Medan, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 00.43 WIB. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, telah diterima oleh Aiptu D Sinaga SH.

Didampingi pengacaranya, Riki Irawan SH, MH, Elin telah menjalani Visum Et Repertum sebagai bagian dari proses hukum. 

Diketahui, aksi unjuk rasa di depan PT Universal Gloves (UG) pada Senin, 9 Juni 2025, dipicu oleh kemarahan warga terhadap dampak bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang. Ratusan warga memblokir pintu gerbang masuk perusahaan tersebut yang berada di Jalan Besar Patumbak, Dusun I, Desa Patumbak Kampung.

Ketegangan memuncak ketika sekelompok pemuda yang diduga preman bayaran dari PT UG menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan PT UG untuk tetap masuk. Aksi saling dorong tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik.

Ironisnya, aksi unjuk rasa ini berubah menjadi ajang kekerasan terhadap jurnalis. Puluhan pemuda tak dikenal menghalang-halangi wartawan yang sedang meliput. Seorang wartawan media online, DL nyaris kehilangan ponselnya. Elin Syahputra, menjadi korban yang lebih parah, dipukul helm oleh oknum preman hingga mengenai wajah dan kepala.

Para pelaku intimidasi juga melontarkan kata-kata kotor dan menantang wartawan untuk berkelahi. “Apalagi kau. Mau ribut lagi kau. Gak sor kau, main kita,” ujar seorang oknum yang dikenal dengan panggilan Aseng. Pria bertopi pet itu bahkan menantang wartawan, demonstran, dan warga sekitar untuk berduel demi membela kepentingan mereka di PT UG.

Sedangkan satu lagi pria berbadan tegap yang mengenakan kemeja motif garis kotak ini bernama Ropan juga turut memaki dan mengajak duel wartawan.

Namun, aparat penegak hukum dari Polsek Patumbak dan Koramil 15/DT yang berada di lokasi, hanya terpantau diam dan seolah menjadi penonton, meskipun aksi demo tersebut berada di wilayah hukum mereka.

Korban kekerasan, Elin Syahputra, dan Dedi lubis mendesak Kapolsek Patumbak, Kapolrestabes Medan serta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan pihak Koramil 15/DT untuk segera menangkap para pelaku dan menuntut pertanggung jawaban atas tindakan mereka. 

Kasus ini menjadi sorotan utama di kalangan jurnalis Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia yang menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan jaminan keamanan bagi wartawan yang bertugas di lapangan. (Indra hasibuan) 

Polsek Medan Baru Tangkap Rio Dermawan Dengan Modus COD Handphone.

By On 10/07/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Pelaku penipuan atau penggelapan Handphone merk iPhone 12 Pro Max milik seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan modus COD yang terjadi di Jalan PWS Gang Mawar, Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Baru.

Pelaku yang ditangkap itu bernama Rio Dermawan (27) warga Jalan PWS Gang Buntu II No.32 C, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Sementara korban bernama Muhammad Alfizar Hidayah (20) warga Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Poltak Tambunan SH.MH mengatakan pada hari Kamis Tanggal 2 Oktober 2025 pukul 13.00 wib. Korban yang hendak menjual Handphone nya dan mempromosikan di Medsos. Kemudian, korban dihubungi oleh Pelaku bernama Rio dan berminat untuk membeli HP korban dengan COD ke alamat Jalan Gatot Subroto Gang Mawar (TKP), korban pun menurutinya.

Setibanya di TKP korban bertemu dengan pelaku di depan rumahnya dan pelaku memeriksa HP korban, lalu pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah Chargernya berfungsi dengan baik dan membawa HP korban ke dalam rumahnya meninggalkan korban. Namun setelah beberapa menit pelaku tidak keluar dari rumah. Merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan mencari pelaku namun tidak ditemukan. Korban merasa sudah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

"Korban merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku (Rio Dermawan) sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru", ucap Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan laporan pengaduan korban, lanjut Poltak, Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi. Dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada diseputaran SMA 15, Kecamatan Sunggal. Mendapat informasi tersebut tim opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Mendapat informasi dengan full baket pada Minggu 05 Oktober 2025 sekira pukul 22.45 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut barang bukti 1 unit iPhone 12 Pro Max. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan handphone sebanyak 4 kali di wilayah Polsek Sunggal dan pelaku residivis kasus yang sama", tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut", Ujar Iptu Poltak Tambunan. (Indra hasibuan). 

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Jalan Suka Tani Medan Johor, Sabu Sebanyak 95,81 Gram Dista

By On 10/07/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor. Pelaku yang ditangkap bernama Dandi (27) penduduk Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, No 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

 "Pelaku yang ditangkap tersebut sudah masuk Target Operasi (TO) polisi, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025). 

Dari tersangka itu, tambah Thommy, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing  1 bungkus plastik klip narkotika  jenis sab berat bersih 95,81 gram, 1 unit sepeda motor Beat BK 3435 AJR warna hitam. 

Sehubungan dengan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20  penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari Informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor, petugas melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli, yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Dandi tepatnya di pinggir jalan, di mana tersangka mengantarkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli kepada tersangka, kemudian ketika tersangka endak memberikan si putih. 

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu yang sebelumnya barang bukti tersebut berada di dashboard sepeda motor Beat BK 3435 AJR warna hitam, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka 

mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. 

Modus operandi,tersangka ini menjadi perantara jual beli beli narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani Medan. "Jadi sabu sebanyak 95,81 Gram,  yang terselamatkan kurang lebih sekitar 9.581 orang, " jelas AKBP Thommy. (Indra hasibuan). 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *