Binjai

HEADLINE NEWS

Dilarang Jual Buku, Hampir Semua SMPN di Medan Malah Marajalela Menjual Buku






MEDAN - DNO -   

Macem tak berdosa bin tak bersalah, hampir seluruh sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan  yang dilarang oleh berbagai regulasi atau peraturan untuk menjual buku. Ehhh…malah merajalela menjuali buku ,25/10/2018.


Imbasnya, para wali murid yang tergabung dalam salahsatu elemen masyarakat, mau ramai-ramai mendatangi Kepala Disdik (Kadis ) Kota Medan, untuk meminta orang nomor satu di dinas yang salahsatu tugasnya mengurusi sekolah tersebut untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah.


Ikhwal pokok informasi di atas diperoleh tim........ , dari tahap demi tahap investigasi hingga, Kamis (25/10). Bermula salahsatu orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) Tiga yang namanya minta diinisialkan RMN mengatakan, kalau anaknya di sekolah tesebut diwajibkan membeli buku LKS dan Mandiri yang jumlah keseluruhannya senilai Rp900 ribu.


“Uang sejumlah itu tentulah sangat memberatkan bagi kami, apa lagi saat ini penghasilan kami sebagai tukang becak bermotor sudah sangat sulit dikarenakan adanya saingan transportasi online,” keluh wali murid itu dengan mimik wajah memelas.


Bayangkanlah, lanjut RMN, anak kami itu baru kelas 7 SMP, artinya bila penjualan buku ini terus diterapkan, maka akan terbayang bagi kami tidak akan sanggup menyekolahkan anak lagi. “Bantulah pak.. bagaimana anak kami bisa sekolah, supaya kelak nanti bisa bersaing dengan anak-anak lainnya dalam mengarungi hidupnya,” bilang RMN dengan kelopak mata yang terlihat mulai membesar seperti menahan jatuhnya air mata.


Menyakitkannya lagi, jelas RMN, anak kami itu seperti dipermulakan karena belum membayar uang buku. “Bahkan anak kami itu semangat untuk bersekolahnya sudah mulai hilang, malu dia katanya karena sering ditagih uang buku dengan nada ketus oleh guru di depan teman-teman sekelasnya,” sebut RMN didampingi istrinya ND yang terlihat tangannya sesekali menyeka air mata di pipinya.


Namun, tegas RMN yang tinggal di rumah kontrakan dan terparkir sebuah becak bermotor itu, dirinya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membujuk anaknya supaya menlanjutkan sekolahnya.


Beda lagi, JBS salahsatu PNS yang merupakan orangtua siswa SMP Negeri 4 mengatakan, memang terbilang kejam kalilah pihak sekolah ini dalam menerapkan jual buku. “Anak kami dikutip uang buku hampir mencapai Rp500 ribu dan tidak ada toleransi sikitpun,” ungkapnya.


Padahal, lanjut JBS, kita sudah pernah mendatangi pihak sekolah untuk memberikan keringanan karena terlambat membayar. “Meski sudah saya jelaskan kalau saya seorang guru di SD, malah saya seperti dipermalukan,” urainya.


Waktu itu, pihak sekolah menyentil dengan bahasa tak sedap didengar bahkan terbilang menyakitkan. “Jadi kalau anda guru mau gratis rupayanya,” ungkap JBS menirukan ucapan salahsatu oknum di SMP Negeri 4 itu yang bikin miris hati.


Menyikapi itu, Ketua Badan Investigasi Nasional (BIN) Korwil Sumut Jhoni Anthoni Harahap mengatakan, beberapa orangtua siswa sudah melapor ke kami, di antaranya SMP N4 dan SMPN3.


Dan hasil penelusuran yang kami lakukan di Kota Medan, hampir seluruh SMP menjual buku di sekolah. “Cuma 1 SMP yang tak menjual buku di lingkungan Disdik Kota Medan itu, adalah SMPN 6, seharusnya SMPN lainnya belajar kepada SMPN 6 Medan,  kenapa bisa mampu mengadakan Buku tanpa memberatkan siswanya,  yang jelasnya Negara sudah memberikan dana kepada Kepala Sekolah SMP sederajat baik negeri maupun swasta sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahunnya melalui Permendikbud No. 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS ujarnya.


Jhoni menjelaskan, sebetulnya, ada banyak regulasi alias peraturan yang melarang pihak sekolah menjual buku. “Tapi, regulasi itu seperti angin lalu. Mirisnya lagi, hiih macem ngerih kita nengok pihak sekolah, seperti merajalela menjuali buku,” sebutnya bernada kesal.


Beberapa regulasi yang melarang sekolah menjual buku adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian, Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah. Selanjutnya, no 48/2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan.


Terkait itu kita sudah menyurati Walikota Medan, jelas Jhoni, tentunya kita berharap agar orang nomor 1 di Pemerintahan Kota Medan itu menindaklanjuti. “Harapannya, supaya kepala sekolah dan Kadisdik diberikan sanksi,” celutuk Jhoni.


Dan bila dalam seminggu ke depan surat tersebut tidak di respon, tambah Jhoni, bersama para orangtua wali murid, ramai- ramai kita akan mendatangi kantor Walikota Medan dan Dinas Pendidikan ibu kota provinsi itu.


Terpisah, Plt Kadisdik Kota Medan, Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi via seluler baru-baru ini mengatakan, kalau dirinya sedang berada di lombok. “Nanti sekembali saya, seluruh kepala sekolah akan saya tegur,” bilangnya dari seberang seluler, sembari mengatakan akan mengeluarkan surat edaran untuk tidak lagi dibenarkan menjual buku di sekolah-sekolah.


Sayangnya, di kemudian harinya, balik dikonfirmasi soal penerbitan surat edaran itu, Ramlan bernada seperti  berkilah. “Saya di Medan, kenapa rupanya, nanti surat edaran itu saya WhatsApp (WA) kan,” jawab Ramlan ketika disinggung mengenai penerbitan surat edaran, yang meski hingga berita ini diterbitkan surat tersebut tidak kunjung di kirimnya lewat WA.( Red ).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *