Binjai

HEADLINE NEWS

Dirkrimum Poldasu Paparkan barang bukti kasus judi online










Medan,DNO   - Subdit III/Jahtanras Polda Sumut juga meringkus tersangka judi bola online di Kota Medan. Empat tersangka berhasil diringkus dari dua laporan polisi.



"Judi bola online ini kita tangkap di wilayah Medan. Mereka sudah lama jadi target oprasi (TO) kita," kata Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtaras Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Vice Kontrol (VC), Kompol Daniel Marunduri, Senin (15/10).



Dijelaskan Andi Rian, pengungkapan itu sendiri berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas Subdit III/Jahtaras Polda Sumut. Kemudian, dia bilang, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.



"Dari pengakuan para tersangka, mereka mampu beraih omset berkisar Rp122 juta hingga Rp145 juta perbulan," jelasnya.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *