Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Deli Tua Berhasil Tangkap Penculik Anak Di Bawah Umur





Medan - DNO-  
Pria bernama Hikmah Mandatari (28),  warga Jalan Lestari,  Dusun IV,  Kecamatan Delitua di tangkap Team unit reskrim Polsek Delitua. 
Pasalnya pria begadul yang otaknya ngesex, telah menghamili anak wanita tingkat sekolah dasar (SD). Atas kecurigaan ,  ibu korban bernama Halimah (50),  bahwa anaknya tidak menstruasi beberapa bulan. Halimah berusaha mencari tau.
Halimah tau, bahwa putrinya yang masih duduk kelas 5 SD hamil. Setelah di periksa pihak rumah sakit. Mendengar,  jawaban dari Dokter yang meriksa Putrinya yang masih bauk kencur hamil. Halimah membuat pengaduan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP/1176/X/2018 tanggal 11/Oktober/2018. Atas perbuatanya, pelaku  telah menghamili putri Halimah yang masih kelas 5 (SD). Pelaku di tangkap Team unit reskrim Polsek Delitua dan di kenai pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau saat di konfirmasi wartawan, Sabtu ( 13/10/2018) mengungkapkan pencabulan ini terjadi sekira bulan September 2018 sekira pukul 18.00 Wib. Pelaku mencabuli korban yang merupakan tetangganya ini didalam rumahnya di Jalan Lestari Dusun IV Delitua.
Lanjut Perwira berpangkat satu melati emas ini, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga terhadap anaknya karena tidak menstruasi selama beberapa bulan. 
“Orangtuanya curiga kenapa sejak bulan September 2018 anaknya tidak menstruasi, saat anaknya ditanyai orangtuanya, korban hanya menjawab tidak apa-apa,” ujarnya.
Penasaran dengan yang di alami anaknya, orangtua korban lantas membawa anaknya yang masih berusia 13 tahun ini ke bidan. Dari hasil pemeriksaan bidang ternyata korban sudah hamil 4 bulan. 
“Selanjutnya pelapor kembali bertanya kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dan korban menjawab jika perbuatan tersebut dilakukan oleh abang iparnya dengan iming-iming uang 10.000 ribu rupiah dan perbuatan tersebut di lakukan pelaku berulang kali.selanjutnya pelaku diserahkan kepihak yang berwajib,” ungkap orang nomor 1 di Polsek Delitua.
Lanjut BL Malau,  saat ini tersangka sudah ditahan dan telah mengirimkan SPDP dan perpanjangan penahanan. Selanjutnya berkas tersangka akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk di adili" Pungkasnya. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *