Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Area Meringkus 2 TSK Pelaku Pembongkaran Rumah







MEDAN– DNO -      Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pembongkaran rumah milik Yanti Marlina (36) warga jalan Seto lorong Kijang no 5 kelurahan Tegal Sari 2 kecamatan Medan Area. Sabtu (20/10/2018) jam 06:00 WIB kemarin.


Kedua tersangka Heri Syahputra (36) warga jalan Area Selatan no 94 kelurahan Sukaramai I kecamatan Medan Area Selatan dan seorang rekanya yang bernama Bambang Hermanto (31) warga jalan pasar merah gang Luhur kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencurian di rumah Yanti Marlina.


Kejadian bermula pada saat korban terbangun dari tidur lalu langsung membuka laci yang ada dikamar tidurnya,alangkah terkejutnya korban pada saat melihat isi laci berupa perhiasan emas miliknya sudah raib.


Merasa telah jadi korban pencurian akhirnya korbanpun membuat laporan ke Polsek Medan Area.


Mendapat adanya laporan pencurian, personil Reskrim Polsek Medan Area pun langsung turun ke lokasi.


Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan pencarian barang bukti didapatlah fakta-fakta yuridis yang mengarah pada pelaku.


Selanjutnya pada hari Minggu (28/10/18) jam 20:30 team opsnal Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pelaku pencurian berada di jalan Seto lorong Kijang, tak mau menyia-nyiakan kesempatan ini, reserse pun langsung bergerak dan langsung mengamankan Kedua tersangka.


Pada saat di intrograsi keduanya mengakui perbuatannya, selanjutnya keduanya pun langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.


Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan ini.


” Benar telah kita amankan dua orang pelaku 363 KUHPidana atas nama Heri dan Bambang keduanya kita amankan berikut barang bukti sisa hasil kejahatan berupa dua gelang emas,satu celana panjang,”ucap Kristian Sianturi.


Lanjutnya lagi, korban kehilangan berupa 14 gelang seberat 32,42 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp.15.565.000 (lima belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah). “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keduanya telah kita jebloskan ke sel tahanan,”pungkas Kompol Kristian Sianturi. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *