Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolres Simalungun Berhasil Tangkap 14 Tersangka Peredaran Narkoba






MEDAN– DNO -   Simalungun. 

Kapolres Simalungun Akbp. M. Liberty Panjaitan, SIK, MH gelar konferensi pers pengungkapan 14 pelaku jaringan peredaran Narkoba beromset miliaran rupiah di Siantar-Simalungun. Sabtu, (03/11/2018).


Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun Akbp. M. Liberty Panjaitan, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Simalungun Akp. Heri Edrino Sihombing, SIK., digelar di Aspol Jalan Asahan P. Siantar pada pukul 13.00 wib dengan menghadirkan ke 14 pelaku jaringan pengedar narkotika tersebut dihadapan media online, cetak serta televisi.


Sebanyak 14 tersangka jaringan pengedar narkotika itu, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun dari TKP (Tempat kejadian perkara) dan waktu yang berbeda-beda di wilayah Simalungun – Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Tersangka Masing – masing berinisial JSS, HRT, PS, SMB, NS Alias Kocik, AK Alias Membot, EWL Alias Alpin, DMS Alias Dony, DEL Alias Dedi, MDS Alias Dony Buaya, DA Alias Doger, BPP Alias Peri, HRNS dan NN dan Masing – masing tersangka beralamat di wilayah Kota Siantar dan wilayah Simalungun, Sumatera Utara.Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika sebanyak Pil Ekstasi 622 butir, Sabu 26,48 gram. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, sejumlah handphone, kertas bukti transaksi uang dan uang tunai sebanyak Rp.10.774.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).


Simalungun Akbp. M. Liberty Panjaitan, SIK, MH dalam konferensi pers itu menjelaskan, bahwa transaksi jeringan peredaran Narkotika ini mencapai miliaran rupiah dalam jangka waktu sebulan dan barang haram tersebut diedarkan di wilayah Simalungun dan Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Pengungkapan jaringan ini dilakukan selama empat hari berturut-turut dari waktu dan tempat yang berbeda-beda dan akan dilakukan pengembangan serta pengejaran terhadap Laki – laki yang masih dikantongi namanya oleh Satres Narkoba Polres Simalungun. Guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara


Saat ini ke 14 tersangka telah dilakukan penahanan dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subsidair Pasal 132 ayat (1), (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.


Laporan : Kabidhumas Polda Sumatera Utara.
Editor & Publikasi : Dedi Prima, Tibra BI Pusat.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *