Binjai

HEADLINE NEWS

Bawa Ganja ke Pekanbaru Diupahi 400 Ribu Per Kilo, Dua Remaja Di Gelandang Ke Polsek Medan Timur









MEDAN-DNO-          Tawaran fantastis mengantarkan narkoba jenis ganja asal Aceh dengan tujuan Pekanbaru membuat dua remaja ini tergiur dan membawanya dalam jerat hukum.



Keduanya ialah MNA (18) dan ZI (19). Kedua remaja asal Dusun Haji Patan Desa Lapang Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Aceh Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini pun tak mampu berbuat banyak saat petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuknya di Jalan Tritura Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/12/2018) siang.



"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kita peroleh dilapangan dari informan kita, dimana ada dua orang remaja asal Aceh berada di lokasi dan hendak menuju Pekanbaru dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja. Memperoleh informasi tersebut, kita langsung tindaklanjuti dan berangkat ke TKP melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka. Setibanya dilokasi, kita melihat keduanya sedang menunggu kendaraan dan saat kita tanyai akhirnya kedua remaja ini mengaku berasal dari Aceh dan hendak ke Pekanbaru," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).



Melihat gelagat kedua tersangka yang mulai mencurigakan dan ketakutan, membuat petugas langsung meminta keduanya untuk membuka tas yang mereka bawa. Alhasil, pihaknya pun menemukan bungkusan dari masing-masing tas.



"Saat kita suruh buka, dari masing-masing tas keduanya kita temukan 15 ball narkoba jenis ganja kering. Dimana satu tas berisi 7 ball dan satu tas yang lainnya berisi 8 ball dengan total keseluruhan berat 15 Kg. Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang disuruh oleh PON (DPO) selaku pemilik barang," bebernya.



Lanjutnya, dalam pengantaran tersebut, kedua tersangka diupahi Rp 400 ribu per kilogram.
"Tujuan pengantaran nya ke Pekanbaru, Provinsi Riau dan masing-masing tersangka di iming-iming uang tunai Rp 400 ribu perkilogram setiap berhasil mengantar barang haram tersebut. Sejauh ini masing-masing tersangka sudah diberikan uang tunai Rp 1 juta sebagai ongkos dan sisa pembayaran nya akan diberikan setelah sampai di tujuan," tegasnya.



Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh tersebut.
"Masih terus kita dalami dan kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," pungkasnya.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *