Binjai

HEADLINE NEWS

Kurang Dari 24 Jam Polres Belawan Gulung Kelompok Penculik









 

MEDAN-DNO -    Belawan.   

Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung kelompok penculik.

Para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang, keempat pelaku masing - masing berinisial ES (40) warga Pantai Cermin, HP (31) warga Desa Durian Kecematan Sei Binge, TK (52) warga Desa Air Tenang dan EF (35) warga Desa Durian Lingga.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil milik korban.

"Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabung dari Poldasu, Polres Belawan dan Polsek Hamparan Perak dari lokasi persembunyiannya," ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH yang didamping Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH,SIK,MH, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH dan Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang yang suaminya menjadi korban penculikan.

"Korban berinisial MI (35) yang diculik dari rumahnya di Hamparan Perak, dan dibawak para pelaku ke daerah Medan Tuntungan," ujarnya Kapolres.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku kurang dari 24 jam.

"Kita tak butuh waktu lama menangkap para pelaku, itu semua karena kerja tim yang baik antara Poldasu, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak. Para pelaku meminta tebusan kepada istri korban sebesar Rp 150 juta kalau tidak dikasih suaminya akan dibunuh," cetusnya.

Menurut Kasat dari pemeriksaan sementara, para pelaku nekat menjalankan aksinya karena korban telah melarihkan uang miliknya sebesar Rp 20 juta.

"Kalau kata mereka, para pelaku sakit hati karena korban melarihkan uang pelaku Rp 20 juta. Karena korban berjanji bisa memasukan anaknya kerja di Bandara Kualanamu," ujarnya.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 328 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.(Red/ Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *