Binjai

HEADLINE NEWS

Bobol Rumah Warga, Riki Diciduk Pegasus Polsek Patumbak













DNO /     Riki (30) warga Jalan Garu VI No 29 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pasrah dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik Mapolsek Patumbak dan terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Patumbak AKP Kapolsek Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, tersangka ditangkap karena melaku pencurian dan membongkar rumah milik Putri Andriyani (21) warga Jalan SM Raja Gang Aman Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Rabu (2/1) sekira pukul 07.00 Wib.
“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 3 unit jam tangan  merek Alexander Christie, Quicksilver, Chaxigo,1 buah tas ransel warna abuabu dan 1 potong jaket warna merah,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE.MH Rabu (2/1) sore.
Dalam aksinya di kediaman Putri Andriyani yang merupakan Mahasiswi, Riki hanya sendiri. Riki  diam-diam masuk dengan cara mencongkel pintu depan rumah yang terkunci saat korban tidak berada dirumah.
Budiman mekatakan pemilik rumah baru menyadari rumahnya dibobol sesaat setelah pulang. Merasa curiga korban memeriksa barang-barangnya, ternyata 3 unit jam tangan  merek Alexander Christie, Quicksilver, Chaxigo,1 buah tas ransel warna abuabu dan 1 potong jaket warna merah telah lenyap dari dalam rumahnya.
Namun naas saat tersangka melakukan aksinya ada orang melihat dan mengenalinya, berdasarkan petunjuk saksi yang melihat kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Patumbak
Lanjutnya, berdasarkan petunjuk yang ada, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang identitas pelaku, hingga akhirnya Timsus Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah Riki. “Kemudian atas informasi tersebut, tim Pegasus Polsek Patumbak menindak lanjuti dengan langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” jelas Budiman.
Setelah ditangkap dan dinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dan kemudian mengambil barang-barang milik korban. “Setelah ditangkap dan dinterogasi, Riki telah mengakui mengambil barang-barang hasil jarahan di rumah korban, ketika korban tak ada dirumahnya,” pungkas Kanit. (Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *