Binjai

HEADLINE NEWS

Miliki 5 Paket Shabu, Pria Warga Jln Medan Binjai Diciduk Pegasus Sunggal








DNO  /
Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan menciduk seorang pria warga Jalan Medan Binjai Km 10 Gg Dame, Desa Sei Senayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Adapun pria dimaksud bernama, Aditya Maulana Putra (25) atas kepemilikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu pada hari, Rabu (13/2/2019) atas laporan/informasi madyarajat yang ditindak lanjuti Tim Pegasus Polsek Sunggal.

“Informasi yang kemuduan ditindak lanjuti petugas dilapangan, tersangka berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti 5 paket shabu dari saku celana terdangka” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MSi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya, Sabtu, (23/2/2019).


Ketika diinterogasi sambung Kapolsek, tersangka mengakui barang haram tersebut milik temanya bernama Nuel yang dititpkan kepadanya.

Usai diamankan sambung Kompol Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” ujar Kompol Yasir.(Red/ Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *