Binjai

HEADLINE NEWS

Pengedar 1,5 Kg Sabu di Komplek MMTC, Kedua Kakinya Ditembak Karena Melawan!










DNO  /    Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumat (22/2/2019).

Dari tangan tersangka Darma Sugita, polisi mengamankan barang bukti 1,5 Kg sabu siap edar. Saat penangkapan, petugas juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya lantaran mencoba kabur saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan di seputaran TKP kerap terjadi transaksi sabu.

Menanggapi informasi tersebut tim Pegasus Polsek Medan Baru kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemantauan petugas dilapangan, terlihat satu orang laki-laki sesuai ciri ciri informasi yang diterima dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4770 AGR warna Merah dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil memegang bungkusan dari goni/karung,” kata Dadang, Sabtu (23/2/2019) sore.

Pada saat dihentikan petugas, lanjut Kapolrestabes mengatakan pelaku menjatuhkan barang yang dibawa, kemudian mencoba melarikan diri.

“Personel langsung melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga Team Pegasus terpaksa melumpuhkan  dengan memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” sebutnya.

Pelaku yang sudah tersungkur,
Kemudian langsung diamankan Petugas dan membawa pelaku ke sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap badan serta sepeda motor, ditemukan 2 bungkus besar Narkoba diduga Sabu Sabu dengan berat netto 1,5 kg yang dibungkus dengan karung goni,”ungkapnya

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti Narkoba serta Sepeda Motor pelaku.

“Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat upah senilai Rp 7.000.000 setiap kali mengantar narkotika jenis sabu. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 dengan acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.(Red/ Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *