Binjai

HEADLINE NEWS

Poldasu Bekuk Sindikat Jaringan Pengedar Narkotika Internasional



 






DNO  /    Pihak Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi sindikat jaringan narkotik internasional.
Sebanyak puluhan kilo gram sabu-sabu dan belasan ribu pil ekstasi berasal dari luar negeri gagal beredar di Medan, Sumatera Utara.
Kepada wartawan dalam temu pers, Rabu (27/2/2019)di halaman depan Markas Ditres Narkoba Poldasu siang itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjend Pol Agus Adrianto mengatakan, Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan terus memerangi segala bentuk peredaran narkoba di daerah Sumut.
Jenderal pangkat bintang dua itu juga mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati.
"Komitmen kami akan terus memerangi segala bentuk peredaran narkoba di daerah ini.
Hal ini dibuktikan dari keberhasilan-keberhasilan yang telah terlihat beberapa pekan ini. Hari ini kita amankan tiga orang tersangka narkotik jaringan internasional, akibat dari pekerjaannya, ketiga tersangka di jerat pasal 112,114 dengan ancaman hukuman mati.
Tidak ada main-main untuk yang namanya narkoba,” tegas Irjend Pol Agus Andrianto sembari berpesan kepada masyarakat agar dapat berperan serta dan menjaga lingkungannya dari peredaran narkoba di daerah Sumut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, para tersangka diringkus berdasarkan informasi berharga yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.
Berawal informasi berharga yang kita terima dari masyarakat, kita amankan pertama kali salah seorang tersangka di kawasan Mata Paoh, Sergai.
Setelah itu kita kembangkan dan kita ringkus seorang tersangka lagi dari kawasan Jalan Gatsu dan selanjutnya kita ringkus tersangka ketiga dari kawasan Jalan Medan-Tanjung Morawa, total barang bukti dari para tersangka, JI, S dan ES, sebanyak 33.5 Kg Sabu dan 13500 pil ekstasi warna orange, merk Kenzo.
Ini narkoba dengan bungkus baru, yaitu bungkus kopi Malaysia, biasanya bungkusan tulisan cina,” ungkap Kombes Pol Hendri Marpaung.
Samentara itu, para tersangka mengaku jika mereka mendapat upah ada yang 10, 20 sampai 50.juta rupiah untuk.mengantarkan barang narkoba tersebut.(Red/Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *