DeteksiNusantara. Id /
Kamis (14/3) sekira 09.00 wib tempat jalan Sisingamangaraja Hotel Garuda Plaza.Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Sumatera Utara. sebagai narasumber ibu AKBP Mahdalena Br.Sirait sebagai Kabid di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Oleh beberapa elemen dan tokoh-tokoh masyarakat mulai dari Kepling, ormas berbagai lembaga lain seperti dari Garda Mencegah Dari Pada Mengobati (GMDM) sumatera Utara berlangsung dengan semangat dan serius.
Mewakili BNN Provinsi Sumatera Utara ibu AKBP Mahdalena Br.Sirait (Kabid) menyampaikan kepada seluruh elemen yang hadir untuk semua bisa kerjasama dan dan juga dengan ada payung hukum mari kita turut serta untuk memberantas peredaran narkoba yang ada khususnya di Sumatera Utara.
Kemudian dari Nara sumber Bapak Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP menyampaikan peran pemerintah Provinsi Sumatera Utara no 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan NAPZA dan berbicara fasilitas PENCEGAHAN berbasis keluarga, pencegahan lingkungan masyarakat, karena pecandu narkoba ini harus cepat di cegah dan difasilitasi untuk direhab agar pulih dari kecanduan narkoba.
Kemudian diteruskan Kepala Kesbangpol oleh Bapak Suriadi Bahar,SH,MH menyampaikan bahwasanya penyalahgunaan narkoba adalah permasalahan nasional. Oleh sebab itu masyarakat dan LSM, Media dan seluruh relawan organisasi masyarakat harus sama-sama kita mencegah dan memberantas narkoba yang sedang beredar di negara republik Indonesia kita ini khususnya sumatera Utara
Oleh karena itu kita tahu bahwa Narkoba harus kita jauhkan bahayanya penyalahgunaan narkoba dan menjaga anak-anak dan keluarga kita dari Narkoba.
Pada saat disampaikan oleh Ditreserse Narkoba Poldasu oleh Bapak Hendri Marpaung,SH menyampaikan dampak dari Penyalahgunaan Narkoba terhadap fisik, fisikis, secara ekonomi dan social, itulah dampak buruk dari berbahayanya narkoba.
Menyampaikan bagaimana cara mencegah dan bagaimana upaya-upaya penanggulangan berbahaya Narkoba harus dengan cara pencegahan,perdayaan masyarakat, terapi dan rehabilitasi, terakhir pemberantasan melalui prosedur hukum.(Red /Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »