Binjai

HEADLINE NEWS

Gawattt... Pagu Anggaran Iklan Media Tanpa Tender Diduga Langgar Kepres No.16 Thn 2018," Kok Bisa!!!...





DeteksiNusantara. Id /

Ketua KPUD Sumut diduga telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, yang bunyinya, dalam pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukkan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Sementara dalam hal ini pihak KPUD Sumut menggunakan pagu anggaran penayangan iklan ke media selama 21 hari dimulai dari tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019, sebesar Rp3.7 M, tidak mengikuti Kepres No 16 tahun 2018.

Hal itu terungkap saat Ketua Forum Wartawan Unit KPUD Sumut Nelly Simamora mengadakan konferensi pers, dipelataran gedung KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 34 Medan, Senin (25/3/2019).

“Hasil rapat pleno komisioner KPUD Sumut dalam pengunjukkan langsung, menjadikan Ketua KPUD Sumut Yulhasni dan Komisioner Penmas Safrialsyah diduga melanggar Kepres No 16 tahun 2018, dimana hasil pleno, pagu anggaran iklan media Rp3.5 miliar, dalam Juknis KPU RI tertuang tentang perubahan kedua atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis fasilitas penayangan iklan kampanye melalui Media bagi peserta pemilihan umum tahun 2019, dimana pagu itu diperuntukkan untuk media (baik media cetak, elektronik dan daring),” ungkap Nelly Simamora.

Dalam rapat pleno komisioner KPUD Sumut, Sambung Nelly, “Diputuskan pagu anggaran Rp3.7M telah dipecah, diantarnya, ke media radio (RRI,) dan televisi (TVRI, Metro TV dan TV One), senilai Rp2.7 M, media cetak (Waspada, SIB dan Tribun) Rp630 juta, media daring/online (Rmol.com, MedanBisnisDaily.com, Suaramahadika.com, Centralberita.com dan Rp154 juta tanpa melalui prosedur tender, dimana selayaknya menurut kepres no16 tahun 2018 itu, yang boleh memecah adalah sipemenang tender melalui pengumuman terbuka melaui pelelangan. Dan hal tahapan itu tidak dilakukan oleh komisioner/ketua KPUD Sumut Yulhasni dan kawan-kawan,” tandasnya.

Sementara dalam ruang terpisah, wartawan media ini mengkonfirmasi Kuasa Pengguna Anggaran KPUD Sumut Rajab.
Terkait anggaran iklan KPUD Sumut, Rajab mengatakan, bahwa kami hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan ketua KPUD Sumut.

“Saya menerima mandat dari ketua KPUD Sumut, bahwasannya iklan untuk media elektronik (radio dan televisi) sebesar Rp2.7 M, media cetak Rp630 juta dan media daring Rp154 juta. Masalah tender atau pengunjukkan langsung, itu saya tidak tahu,” pungkasnya.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *