Binjai

HEADLINE NEWS

IRT Cantik Ini Spesialis Pencuri Handphone di Masjid Al Jihad Medan








DeteksiNusantara. Id   /     

Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengungkap pencurian handphone di Mesjid Al Jihad Medan Jalan Abdullah Lubis, dengan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Senin (18/3).

Tersangka yang diketahui seorang wanita cantik ini, bernama Suri Catur Ningrum (34) warga Jalan Bunga Asoka Gang Kemken No. 11 Kelurahan Asam Kumbang Medan yang ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru saat kembali ke Masjid Al Jihad untuk melakoni aksinya yang keempat kali.

“Tersangka dilaporkan oleh Putri Rahmayani Ritonga (25) warga Jalan Sei Berantas Tanjung Selamat Medan dengan Laporan Polisi  Nomor  : LP/422/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  12  Maret 2019. Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil menangkapnya saat hendak melakukan aksinya kembali di Masjid Al Jihad. Menurut pengakuannya, sudah tiga kali tersangka melakukan pencurian di Masjid yang sama,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing.

Kapolsek juga menceritakan kronologis penangkapan tersangka berawal sekira Sabtu  (23/2/2019) sekitar pukul 11.30 Wib,  korban sampai di Mesjid Al-Jihad untuk mendengar pengajian yang dilaksanakan setelah Sholat Zuhur. Kemudian korban meletakkan  tas  miliknya dekat teman korban yakni Ririn yang sedang duduk di dalam mesjid, dan selanjutnya korban  mengambil  wuduk.

“Sekembalinya berwuduk kemudian korban pindah ke Safh depan dan membawa tas miliknya. Setelah acara pengajian selesai korban mau mengambil HP dan korban terkejut, HP miliknya Jenis Vivo  Y 71 telah hilang dan menanyakan kepada temannya namun tidak mengetahui dimana HP tersebut,” ujar Kapolsek.

Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya Petugas bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad Medan melihat rekaman CCTV dan diketahui seorang perempuan terlihat mengambil HP dari tas korban. “Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, pihak keamanan Mesjid memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku telah diamankan saat akan mau melakukan pencurian HP kembali,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian HP di Mesjid Aljihad Medan yakni mencuri HP Jenis Samsung S8 dijual seharga 1.200.000 di Pajak USU, HP Jenis Vivo Y 71 dijual 500.000  di Pajak USU.

“Saat ini kita sudah mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Baru untuk diinterogasi,” ujar Kapolsek sembari mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 362  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima)  Tahun Penjara. (Red/Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *