Binjai

HEADLINE NEWS

Sial... Marito Di Jemput Pegasus Polsek Percut Sei Tuan Lantaran Gelapkan Sepedamotor Keluarga








DeteksiNusantara. Id  /

Kelakuan nakal, Anggi Marito (22) memang sudah tak bisa di toleransi, walau sering dibantu keluarga dari istrinya dan tinggal menumpang, ia malah nekat melarikan sepeda motor adik mertua.

Bosan telah sering berbuat onar dan setelah mengetahui sifat Marito yang sering berulah, Nur Cahaya (47) pemilik sepeda motor yang tak lain adik mertuanya melapor ke polisi, Jumat (15/3/2019) jam 14.00 wib.

Menurut informasi, rupanya, Marito sudah menjual kreta Yamaha Mio Soul BK 3822 ADI itu.

Sejak melarikan sepeda motor dari rumah pelapor dan keluarga istrinya di Pasar 5, Gang Salak 28, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, pelaku kabur tanpa jejak.

Alhasil, Marito terlacak berada di Kota Padang Sidempuan. Tiga hari menghilang, Marito pun di jemput paksa dan digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Polisi yang menerima laporan itu lantas melacak keberadaanya bersama korban dan keluarga besarnya.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay didampingi Panit Reskrim, Ipda Supriadi menyebut, pria yang berdomisili di Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Tebing Tinggi itu diringkus Tim Penangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan di daerah Padang Sidempuan, pada Senin (18/3) sore.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Percut Sei Tuan yang tertuang dalam nomor LP/787/II/2019/Percut. Pelapor merupakan adik mertuanya pelaku,” terang, Iptu MK Daulay kepada wartawan, Selasa (19/3) siang.

Dikatakannya, korban dan keluarganya kesal atas aksi pelaku selama ini. Dan terakhir mendapat kabar dari keponakan korban bahawa kreta miliknya dibawa pergi oleh pelaku.

Mendapat laporan itu, korban pulang kerumahnya untuk mengecek kebenarannya dan ternyata benar. Dari hasil rembuk keluarga korban, termaksud istri tersangka boru Siregar, sepakat memenjarakan Marito.

“Keluarga korban kesal atas tingkah tersangka, bahkan pengakuan mereka istrinya sendiri juga sering dipukuli. Dan kreta korban yang dilarikannya sudah dijual,” pungkasnya

Atas perbuatannya, Marito pun pasrah tinggal dibalik jeruji. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. (Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *