Binjai

HEADLINE NEWS

Tim F1QR Lanal Lhokseumawe Amankan Kapal Nelayan Bawa 50 Kg Sabu






DeteksiNusantara. Id  /

TNI Angkatan Laut melalui TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe, Lantamal I, Koarmada I, berhasil menangkap dua buah kapal boat nelayan membawa 50 Kg sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (18/3/2019).

Berawal dari Patroli rutin yang biasa dilaksanakan di perairan Lhokseumawe. F1QR mendapati dua kapal boat yang mencurigakan di perairan Ujong Blang, sehingga memutuskan untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, dua kapal boat itu akhirnya bisa dihentikan. Selanjutnya, Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan muatan kapal boat.

“Dari hasil pemeriksaan dua buah kapal boat nelayan itu, tim berhasil menemukan 5 karung yang terindikasi narkoba berjenis sabu sebanyak 50 Kg, dan satu pucuk senjata api laras pendek (pistol) jenis Baretta dengan 7 butir munisi, serta empat orang ABK (Anak Buah Kapal),” kata Komandan Lantamal I Belawan, Laksma TNI Ali Triswanto dalam press conference di Mako Lanal Lhokseumawe, Jln KKA Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (19/3/2019).

Diterangkan Danlantamal I, hasil penangkapan ini dilaporkan Tim F1QR kepada Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M Sjamsul Rizal yang selanjutnya memerintahkan untuk menarik dua kapal boat beserta empat ABK dan seluruh barang bukti menuju Pelabuhan Asean Kreung Geukuh, Lhokseumawe.


“Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan. Sedang sanksi hukumnya sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) 112, Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kasus ini nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan,” papar Laksma TNI Ali Triswanto.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, lanjutnya, tersangka akan dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Di kesempatan yang sama, Danlantamal I Belawan mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba.

“Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun Kapal Patroli, Lantamal I, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di Wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai dengan saat ini masih banyak digunakan untuk memasukan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan,” ucap Ali Triswanto.

Danlantamal I menyebutkan, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti penyelundupan narkoba, BBM, miras, rokok ilegal dan lainnya.

Untuk itu, komitmen Lantamal I beserta jajarannya akan senantiasa hadir konsisten menjaga perairan wilayah barat khususnya di wilayah kerja Lantamal I Koarmada I dalam rangka penegakkan hukum serta kedaulatan wilayah perairan yuridiksi nasional. (Indra. Hsb)

*Sumber: Dispen Lantamal I

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *