Binjai

HEADLINE NEWS

Curi AC, 2 Begundal Di Amankan Polsek Percut Sei Tuan









DeteksiNusantara. Id  /

Kepolisian sektor Percut Sei tuan amankan dua orang pelaku pencurian 2 unit AC Panasonic yang ditangkap warga usai melakukan aksinya di rumah warga yang terletak di jalan Pukat 4 no 64 kecamatan Medan Tembung atas nama bernama Tiau Liem (51) warga jalan Mabar no 24/121 F kecamatan Medan Perjuangan. Minggu 31 Maret 2019 jam 21:00 WIB.


Kejadian bermula pada saat korban Tiau Liem mendapatkan Khabar dari warga bahwa rumahnya di jalan Pukat 4 yang ia gunakan sebagai tempat usaha bengkel telah dimasuki maling dan pelakunya sudah di tangkap warga.

Selanjutnya korbanpun mendatangi lokasi dan setelah tiba disana ia melihat dua Pelaku yang mencuri AC miliknya telah ditangkap warga dan memukulinya.

Tak mau ada aksi main hakim sendiri, akhirnya korban melaporkan kejadian ini pada Polsek Percut Sei Tuan dengan menggunakan telp.

Tepat jam 22:00 WIB, team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan serta membawa kedua pelaku berikut barang bukti 2 unit AC merk Panasonic dan kabel CCTV sepanjang 30 meter ke kantor polisi.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidir Chaniago ketika di tanyai awak media melalui Kanit reskrimnya Iptu M.K Daulay membenarkan peristiwa ini.

” Benar ada kita amankan dua pelaku pencurian AC dari bengkel Tiau Liem di jalan Pukat 4 yang tertangkap warga usai melakukan aksinya atas nama Saidi Amri umur 25 tahun yang mempunyai pekerjaan sebagai buruh bangunan warga jalan Pahlawan gang Lurah no 5 kecamatan Medan Perjuangan dan Lepi Nanda Suhada, 30 tahun yang juga warga jalan Pahlawan ,” jelas Daulay.

Lanjutnya lagi, kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *