Binjai

HEADLINE NEWS

Gila... Hanya Modus Berkencan, PSK Ini Sukses Curi Kereta Tamunya








DeteksiNusantara. Id  /

Dengan modus berkencan, seorang wanita pekerja sek komersial (PSK), Novita Agustina alias Tika, (21) berhasil melalukan pencurian.

Namun, aksi Tika harus berakhir dibalik jeruji besi Polsek Medan Baru.

Informasi yang didapat, Tika yang merupakan warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan ditangkap petugas disalah satu pusat perbelanjaan assesoris handphone tepatnya di Pajak USU (pajus) Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Senin (1/4/2019).

Dihadapan petugas, Tika mengaku sudah 3 kali melalukan pencurian kereta dengan modus berkencan.

Terakhir, pelaku melakukan pencurian kereta milik, Syahsandra (24) warga Jalan Pintu Air 1, Medan Johor dengan nomor LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 28 Januari 2019 lalu.

Malam itu, Jumat (25/3/2019) sekitar jam 21.00 wib, keduanya berkenalan di Jalan Sei Wampu, lalu keduanya sepakat untuk melakukan hubungan badan, dengan wajah sumbringah, korban membonceng Tika dengan mengendarai kereta

Yamaha LEXI BK 6211 AIE, menuju Hotel Citra Sari Jalan Sei Wampu Medan.

Singkatnya, setelah Tika memuaskan nafsu birahi korban, Tika lantas menyuruh korban untuk mandi sebelum cek out dari hotel.

Dengan perasaan senang dan hanya memakai handuk, korban lantas pergi mandi. Kesempatan itu pun tak disia-siakan Tika dengan membawa lari kereta korban.

“Habis hubungan badan, pelaku menyuruh korban mandi. Jadi pas korban mandi pelaku langsung mengambil kunci kereta korban dan membawa lari keretanya,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah L Tobing.

Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap, Novita Agustina alias Tika di Pajak USU (pajus) Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.

“Pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian, yang pertama LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan, Tanggal 28 Januari 2019 atas nama Syahsyandra Al Fattah Ichwal, TKP Jalan Wahid Hasim (Hotel Citra), kerugian 1 unit kereta Yamaha Lexi BK 6211 AIE, di jual seharga Rp 3 Juta di Delitua. Kedua, LP/127/I/2019/SU/Polrestabes Medan. Tanggal 22 Januari 2019, atas nama Ardianto Arbi Silalahi, TKP Jalan Gatot Subroto (Hotel Menara), kerugian 1 unit kereta Yamaha N-Max, BK 5968 JAH, dijual Rp 3 juta di Delitua dan yang ketiga LP/317/II/2019/SU/Polrestabes Medan, tanggal 23 Febuari 2019, atas nama M Ismail, TKP Jalan Wahid Hasim (Hotel Sianjur) kerugian 1 unit kereta Honda Beat BK 6750 AGR, dijual Rp 2 Juta di Delitua,” papar Tobing.

“Semuanya aku layani diranjang, setelah itu korbannya aku suruh mandi, saat itulah aku membawa lari kereta mereka,” kata Rika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *