Binjai

HEADLINE NEWS

GKN di 3 Lokasi, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu






   


DeteksiNusantara. Id /

Petugas Satres Narkoba Polres Sergai menggerebek 3 lokasi Kampung Narkoba yang berada di wilayah hukumnya. Hasilnya petugas menangkap 4 orang pengedar sabu beserta barang buktinya.

" Gerebek Kampung Narkoba kali ini merupakan menindaklanjuti perintah dari bapak Kapolres Sergai, AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,SSos,SIK,MSi agar setiap tempat peredaran Narkoba di Wilkum Polres Sergai dilakukan upaya- upaya kepolisian. Sehingga peredaran Narkoba dapat ditekan agar daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba," terang Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (12/4/2019).

Dijelaskan AKP Martulesi, Grebek Kampung Narkoba ( GKN) yang dilaksanakan di 3 lokasi yaitu di Lingkungan Tempel Kel Simpang Tiga Kec. Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon Kec.Sei Banban dan di Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah pada
Senin- Rabu (10-12/4/ 2019 ).

" Dari Lingkungan Tempel kita berhasil menangkap 2 tersangka yaitu Surya Efendi alias Coy,40, dan M Sani alias Doni, 31, dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp 250 ribu. Tersangka Coy mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu yang dititipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 200 hingga 300 ribu rupiah," terang AKP Martualesi yang didampingi KBO Iptu, Defta Sitepu, Kanit Idik I, Iptu P Sinuhaji dan Kanit Idik II, Ipda Maruli.

Dari lokasi ke  2 di Desa Pon masih ditambahkannya berhasil menangkap seorang tersangka bernama Junaidi alias Ijun,33, dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 Gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam. Dari lokasi 3 di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi ( TO) bernama Sahnan alias Anan,50, dengan barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gr dan uang tunai Rp.200 ribu.

" Tersangka ini menerangka sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gramnya 400 hingga 600 ribu rupiah. Adapun tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial B saat ini masih penyelidikan," terangnya sambil menambahkan kalau ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp10 milyar.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *