Binjai

HEADLINE NEWS

AKBP. Ikhwan Lubis Paparkan Seorang Remaja Yang Menyebarluaskan Vidio Penghinaan Kepada Presiden RI Dan Ketum PDI. P







DeteksiNusantara. id /

Sebarkan video penghinaan Presiden RI Jokowi dan ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, remaja berinisial IPT (20) warga Jln Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan harus nginap dijeruji Polsek Medan Labuhan. Senin (27/05/2019).

IPT yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Medan ini, terpaksa diamankan pihak kepolisian, karena telah menyebar luaskan video penghinaan di Running Teks SPBU Pasar III, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan saat paparannya mengatakan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan serta tim gabungan dari Poldasu melakukan penangkapan kepada satu orang remaja, yang diamankan dari rumahnya.


" Pelaku penyebar video ke media sosial (Medsos) penghinaan terhadap Presiden dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sudah berhasil kita amankan" jelasnya

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 PCB controller, kemudian satu notebook merk Acer warna putih, dan handphone merk Oppo" ucapnya

Petugas akan mendalami lagi membuat serta merubah Running Teks yang di SPBU tersebut.

Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara (Red/ Indra. Hsb)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *