Binjai

HEADLINE NEWS

Sukses Mengambil Motor Depan Kamar Kost, Selanjutnya Adek DPO Sementara Abangnya Gol








DeteksiNusantara. id /

Ntah apa yang ada dipikiran Wira Hardi Wardana (25) dan Ramadhan Hardi Perdana (DPO) yang keduanya menetap di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.


Abang beradik ini nekat melancarkan aksi kejahatan nya dengan mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat, Warna Putih Merah dengan No Pol. BK 3772 AEZ. Milik korbannya Nureva Yanti (31) warga Dusun Purwosari Pasar II, Kecamatan Bilah Hilar, Kabupaten Labuhan Batu.


Awal cerita, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, korban (Nureva) pergi ke kost adiknya yang Bernama Anggi di Jalan Jamin Ginting Gang H Arif, Medan.


Setelah sampai di Kost Adiknya, korban pun memarkirkan sepeda motor Honda Beat nya diparkirkan di depan kamar kos dengan stang terkunci.


Disana, korban masuk Ke kamar kos untuk berbuka puasa. Ketika hendak sholat magrib korban pun melihat sepeda motornya sudah tidak berada tempat parkiran.


Dengan rasa cemas, korban berusaha mencari kesekitar kost untuk mancari sepeda motornya.


"Kemudian korban mencari disekitar rumah kos dan ada warga yang memberitahukan bahwa sepeda Motor korban di ambil pelaku dan korban melakukan pencarian di seputaran tempat kejadian dan melihat bahwa pelaku sudah ditangkap oleh Petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian," kata Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Philip Purba.


Usai mengamankan pelaku, petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Baru guna penyidikan selanjutnya.


"Dari pengakuan pelaku (Wira) dirinya adalah abang kandung dari pelaku Ramadan (DPO). Saat beraksi diketaui bahwa sepeda motor diambil dari teras rumah kos dan pelaku bersama dengan adik nya Ramadhan, dengan cara adek nya mengangkat bagian ban depan sepeda motor dan pelaku mendorong bagian belakang sepeda motor sehingga dapat dipindahkan sekitar 7 meter," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.


Lebih lanjut Mantan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan ini mengatakan Adik pelaku dengan paksa mematahkan kunci stang sepeda motor.


"Kemudian adiknya dengan paksa mematahkan kunci stang sepeda motor, kemudian adiknya membawa motor tersebut ke daerah marelan dan pelaku Wira masih berada di seputaran tempat kejadian dan dapat ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli di tempat kejadian," pungkasnya.


Atas Laporan  Polisi  Nomor  : LP/847/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  18 Mei 2019. Wira pun dipersangkakan dengan Pasal 363  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(Red/ Indra. Hsb)



Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *