Binjai

HEADLINE NEWS

BNN Pusat Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja Di Antara Limbah Medis









DeteksiNusantara. id /

BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.


Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (10/4/2019), BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.


Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut.

Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Selanjutnya, (11/4/ 2019) sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *