Binjai

HEADLINE NEWS

KASAT BINMAS POLRES PELABUHAN BELAWAN LAKSANAKAN SOSIALISASI DAN PEMBINAAN









DeteksiNusantara. id /

Dalam rangka menindaklanjuti larangan Kementerian Pertanian (Kementan) tentang melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan didampingi Kanit Bintibmas dan bhabinkamtibmas melaksanakan 'patroli monitoring dan sosialisasi' ke Rumah Penyembelihan Hewan di Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.


Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP H.Justar Purba SH didampingi Kanit Bintib Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Aiptu I R Sinaga kepada awak media Rabu (15/5/2019) sekira pukul 10.00 Wib.


Lebih lanjut Kasat Binmas menyampaikan pesan - pesan mengenai larangan penyembelihan sapi betina produktif sebagai mana yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4).


"Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif," jelas H.Justar.


Terpisah,masih diwaktu yang sama Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan juga melaksanakan kegiatan 'pembinaan' serta memberikan himbauan kepada Security PT. Pelindo I Medan agar meningkatkan penjagaan dan tidak mudah terpancing berita - berita yang belum tentu kebenarannya (hoax), bersama - sama menjaga kekondusifan pasca Pemilu 2019.


"Sebagai garda terdepan Security dituntut keprofesionalitas dalam melaksanakan tugas pengamanan.Hendaknya tingkatkan kualitas etos kerja yang lebih konfrenhensif dan humanis dalam melakukan pelayanan pengamanan," imbuhnya.(Indra. Hsb)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *