Binjai

HEADLINE NEWS

BNN Tangkap Pelaku & Amankan Milyaran Rupiah Hasil Pencucian Uang Narkotika





DeteksiNusantara. id /
Kamis, tanggal 16 Mei 2019 Pukul 05.00 Wita, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang Narkotika sesuai LKN No 41- TPPU/V/ 2019/BNN Tanggal 13 Mei 2019, atas nama tersangka :
1. H Agus Sulo alias Lagu, dan
2. Sukur (DPO Polda Kalimantan Utara)
Ke – 2 tersangka TPPU Narkotika tersebut, ditangkap di Kecamatan Pancarejang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Tersangka H Agus Sulo alias Lagu berperan sebagai Bos Narkotika dari Sukur.
Sedangkan peran dari tersangka sdr Sukur, bertindak sebagai penjual Sabu.
Selain tersangka (Sukur), H Agus Sulo alias Lagu, juga memiliki anak buah lainnya, yaitu: Fachri Rahman Jafar, yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, terkait kasus Narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.
Berikut aset/harta milik Tersangka H Agus Sulo alias Lagu, yang telah diamankan, sebagai berikut :
1. Pabrik Rak Telur di Kabupaten Sidrap, dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp 5 milyar, SHM diatasnamakan sdr Abd Wahyu
2. Rumah di Kabupaten Sidrap, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp 1 milyar, SHM diatasnamakan Abd Wahyu
3. Tanah kosong sebanyak 2 (dua) Kavling, di Kabupaten Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp 300 juta, masih atas nama Pemilik Lama
4. Tanah sawah, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp 500 juta, diatasnamakan Abd Wahyu
5. Membangun usaha Sarang Walet tahun 2017, lokasi di Kabupaten Siidrap, namun tanah milik mertuanya, sedangkan biaya untuk membangun gedung, tersangka mengeluarkan biaya sebesar Rp 260 juta
6. Rumah di Kabupaten Pinrang, dimiliki tahun 2017, taksiran harga Rp 1, 2 milyar
7. Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun 2017 seharga Rp 1, 2 milyar, taksiran harga saat ini Rp 500 juta
8. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp 1 milyar,  taksiran harga saat ini adalah Rp 700 juta
9. 3 (tiga) unit mobil Daihatsu Grand Max, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp 300 juta
10. 1 (satu) unit motor Trail KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp 250 juta taksiran harga saat ini Rp 300 juta
11. 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kabupaten Sidrap,  dimana mobil tersebut dipakai oleh oknum anggota Polri dari Polres Sidrap
12. 1 (satu) unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari sdr Abd Wahyu alias Kayyum,  taksiran harga Rp 350 juta
Total Aset dalam Rupiah: Rp 10 Milyar
B. Berikut aset/harta milik Tersangka sdr Sukur, sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit mobil Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta), taksiran harga saat ini Rp 200 Juta
2. 1 (satu) unit motor Yamaha Mio, dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp 14 juta
3. Uang di rekening Rp 8 juta
Hasil kalau dirupiahkan asetnya sekitar Rp 10. 220.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus dua puluh juta) (Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *