Binjai

HEADLINE NEWS

ketua Umum BPI KPNPA RI Sumut Dalami Proses Hukum Kasus Pengemplangan Pajak Tersangka Husin










DeteksiNusantara. id /

Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali datangi Kanwil DJP Sumut I untuk mendalami penelitian terkait proses hukum yang dilakukan Pihak Kanwil DJP Pajak Sumut I atas pengemplangan pajak tersangka Husin, Selasa (14/5/2019).


Kedatangan BPI KPNPA RI Sumut itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jhonson Situmorang, SH., didampingi Penasehat BPI KPNPA RI Harun, Biro Penasehat Hukum Dian Br Sinaga, SH., (Kabiro), dan M.R. Situmorang, SH., Ketua Investigasi Amin Malabar, dan bidang lainnya.


Dalam agenda Kedatangan BPI KPNPA RI Sumut, bertemulah dan disambut baik oleh Ketua Dewan Pimpinan Kanwil DJP Pajak Sumut I Mukhtar didampingi Biro Humas, Biro pemeriksaan penagihan dan Penyidikan, serta seksi lainnya.



Agenda dalam Pertemuan BPI KPNPA RI sumut dengan Pihak Kanwil DJP Sumut I kali ini, mendalami rangkaian penelitian dalam proses hukum kasus pengemplangan pajak Rp.116 milyar tersangka Husin sebagai Direktur PT. UNIPALMA.


Menurut penuturan singkat Kepala Dewan Kanwil DJP Sumut Mukhtar, “tersangka Husin sudah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dan dia Husin (tersangka) sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta. Sekarang Proses Hukumnya dalam penyidikan lebih lanjut”. Tutur Kakanwil DJP Mukhtar.


Yang melakukan penyidikan adalah pihak Dirjen pajak (pihak kami) bukan Pihak Polda Sumut. Polda Sumut dalam hal ini hanya memfasilitasi membantu pengamanan saja”. Imbuh Kakanwil DJP Mukhtar.


Ketika disinggung keterlibatan Pihak lainnya dan dugaan keterlibatan Pihak Dirjen Pajak itu sendiri, Kakanwil DJP Mukhtar hanya fokus pada personal tersangka Husin.”Kalau keterlibatan Pihak-pihak lainnya, kami tidak mengarah kesana, pihak penyidik Dirjen Pajak (pihak kami) fokus pada proses hukum tersangka husin yang sedang berjalan dan ditangani serius”. Kata Kakanwil DJP Mukhtar.


Ketua Dewan Pimpinan BPI KPNPA Wilayah Sumut Jhonson Situmorang, SH., Mengatakan, akan kawal terus proses hukum ini sampai tuntas,”Kami akan kawal sampai tuntas proses hukum ini dan tidak ada tujuan lainnya, selain mengedepankan dan menjunjung tinggi penerapan hukum yang ada dan diberlakukan di Negeri ini, hukum harus ditegakan”. Tegas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah BPI KPNPA Jhonson Situmorang.


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah BPI KPNPA Jhonson Situmorang mengungkapkan, proses Hukum tersangka Husin ini, sudah dalam pemberkasan untuk dilimpahkan kejaksaan (P19), artinya bahwa penyidikan oleh Pihak Dirjen Pajak Sumut I sedang berjalan prosesnya dan diusahakan berkas perkaranya yang akurat, untuk dilimpahkan kejaksaan dan diupayakan agar bisa (P21)”. Ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah BPI KPNPA Jhonson Situmorang.

BPI KPNPA RI juga mengecam dan mendalami terkait GANTI IDENTITAS lewat KTP dengan Pasport , tersangka Husin yang berkali-kali LOLOS dari jaringan penangkapan yang dirinya (tersangka Husin) bisa lari ke luar negeri (SINGAPURA),”Tersangka Husin, bukan hanya masalah pengemplangan pajak, tapi juga terindikasi perbuatan tindak pidana lainnya, dalam hal ini Memalsukan Identitas, siapa saja yang terlibat dalam penerbitan Identitas tersebut, ini kita akan kawal terus menerus”. Tukas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah BPI KPNPA Jhonson Situmorang.

Terkait pengemplangan pajak yang dilakukan tersangka Husin hanya senilai Rp.116 milyar, ini jumlah yang utama/ pokok pajaknya, jika angka yang disebutkan dan yang beritakan sebelumnya senilai Rp.450 milyar, itu sudah dikenakan BUBER (Bunga Berjalan) sehingga jumlahnya mencapai Rp.450 milyar.



Atas perbuatan tersangka Husin tersebut, akan diterapkan pasal 39A UU Perpajakan yang mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja:-Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau-Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahunserta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Pasal 38 UU KUP mengatur mengenai kealpaan atau kelalaian (culpa). Sedangkan pasal 39 ayat (1) dan 39A mengatur mengenai kesengajaan. Dalam pasal 38 UU KUP pada pokoknya mengatur mengenai delik yang dilakukan karena kealpaannya dan hanya terbatas pada penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tidak benar atau tidak lengkap. (red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *